Berhasil Naikan Nilai KIP, Pemalang Menuju Informatif 

- Redaktur

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Semarang – Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Pemalang tahun ini berhasil memperbaiki nilai dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi [KIP] Jawa Tengah. Diketahui tahun lalu Pemkab Pemalang mendapatkan nilai 85,17 kemudian tahun ini naik menjadi 87,58.

Atas hasil tersebut, Pemkab Pemalang kembali menyandang predikat sebagai Badan Publik Kategori Kabupaten/Kota Menuju Informatif. Kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik ini menjadi bentuk apresiasi terhadap badan publik, yang dinilai berhasil menerapkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika [Kominfo] Kabupaten Pemalang, Joko Ngatmo, mewakili Bupati Anom Widiyantoro, menerima penghargaan itu dalam sebuah seremoni yang bertajuk “Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Provinsi [KIP] Awards 2025”, yang dihelat di sebuah hotel di Semarang, selasa [16\12] malam.

Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Provinsi [KIP] Awards merupakan puncak acara dari serangkaian kegiatan evaluasi dan pemeringkatan keterbukaan informasi publik yang dilakukan KIP Jateng selama tahun 2025.

Secara umum, evaluasi yang dilakukan KIP Jateng dibagi dalam empat tahap yaitu, tahap I penilaian website dan media sosial badan publik, tahap II pengisian self assessment questionnaire [SAQ], tahap III visitasi dan tahap IV uji publik.

Baca Juga:  Pemda Pemalang Gelar Bimtek Terkait KIP

Adapun penghargaan, terdiri dari 5 kategori yaitu Informatif dengan nilai 90 sampai dengan 100, menuju informatif dengan nilai 80 sampai dengan 89,9, cukup informatif dengan nilai 60 sampai dengan 79,9, kurang informatif dengan nilai 40 sampai dengan 59,9 dan tidak informatif dengan nilai kurang dari 39,9.

Ketua KIP Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana mengemukakan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya dimaknai secara normatif, tetapi menjadi pondasi penting dalam membangun kepercayaan publik. Menurutnya dengan informasi yang terbuka, masyarakat bisa berpartisipasi dan mengawasi kebijakan publik.

Baca Juga:  KKN Undip Dihimbau Untuk Implementasikan Program Bupati Kepelosok Desa

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menekankan, keterbukaan informasi harus menjadi budaya seluruh aparatur pemerintah, bukan hanya tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi [PPID]. Masing-masing instansi harus melayani keterbukaan informasi.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik menjadi kunci penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Menurutnya, ketika ASN menyadari bahwa dirinya membawa misi melayani, maka secara otomatis, sikap, perilaku dan tutur kata, akan terikat pada nilai-nilai kepatuhan dan integritas.

[SA.1]

Berita Terkait

Praktisi Hukum Bongkar Adanya Potensi Panggung Anti Korupsi di Daerah, Imam SBY: “Korupsi Itu Jarang Berdiri Sendiri”
Karang Taruna dan Kades Cibuyur Berbagi Ribuan Takjil 
KDMP Wiyorowetan Ditarget Akhir Maret 2026 Sudah Resmi
Tiga Nama Lolos Seleksi Sekda Pemalang 2026
Kades Warungpring Diduga Diskriminasi Salah Satu Jurnalis, Saat Melaksanakan Peliputan
Soroti Dugaan Pungli Insentif Guru Madin di Garut, Kang Joker, PMPRI: Itu Melawan Hukum!
Mangkrak, Drainase Desa Warungpring…?? Padahal Anggaran Sudah Cair Semua di TA.2025
Viral…!! Video Warga Desa Pakembaran 
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:47 WIB

PN Pulang Pisau Vonis Mantan Kades Pangkoh Hulu, Berikut Denda Rp900 Ribu Serta Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,69 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 17:52 WIB

Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara

Sabtu, 11 April 2026 - 19:46 WIB

Tablet Senilai Setengah Triliun Lebih, PMPRI Soroti Kebijakan dan Kinerja BGN

Sabtu, 11 April 2026 - 13:31 WIB

Pengadaan Kaus Kaki Rp6,9 Miliar di BGN, Apa Manfaatnya ??

Jumat, 10 April 2026 - 13:46 WIB

Soroti Dugaan Kejanggalan Pengadaan Motor Operasional BGN, PMPRI : Kami akan terus kawal programnya !!

Jumat, 3 April 2026 - 21:35 WIB

Dua Warga Warungpring Siap Gugat Oknum Pejabat Pemerintah Desanya

Kamis, 2 April 2026 - 16:56 WIB

Batas Kewenangan Konstitusional, Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman

Rabu, 1 April 2026 - 21:19 WIB

Jangan Obok-Obok APBD, Hanya Untuk Panggung Vlog

Berita Terbaru

RAGAM

PKK Pemalang Gelar Lomba B2SA

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:47 WIB

Hukum & Kriminal

Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:52 WIB