PN Pulang Pisau Vonis Mantan Kades Pangkoh Hulu, Berikut Denda Rp900 Ribu Serta Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,69 Miliar

- Redaktur

Jumat, 17 April 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Kab.Pulang Pisau – Majelis hakim memutuskan tidak menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa kasus penggelapan dana ganti rugi lahan senilai Rp1,69 miliar, dengan alasan KUHP Nasional baru mengedepankan pemulihan dan reintegrasi sosial, bukan pembalasan.

Pengadilan Negeri [PN] Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menjatuhkan vonis terhadap Suparno Bin Ali [Alm], mantan Kepala Desa Pangkoh Hulu periode 2015-2025, dalam perkara dugaan penggelapan dana ganti rugi lahan PT.Borneo Sawit Gemilang [BSG].

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Mohammad Khairul Muqorobin, S.H., M.H., memutuskan untuk menghukum Suparno dengan pidana denda sebesar Rp900.000 [sembilan ratus ribu rupiah].

Lebih dari itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi kepada PT.BSG sebesar Rp1.691.860.000 [satu miliar enam ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah], yang wajib diangsur selama enam bulan.

“Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” demikian bunyi amar putusan nomor 71/Pid.B/2025/PN Pps yang diucapkan dalam sidang terbuka pada Jum’at [17\04\2026].

Baca Juga:  Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan

Duduk perkara kasus ini, bermula dari audit internal PT Borneo Sawit Gemilang pada 27 Februari hingga 15 Maret 2025. Hasil audit menemukan 33 berita acara ganti rugi lahan bermasalah dengan total luas 1.079,23 hektar dan nilai kerugian mencapai Rp8,6 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 9 berita acara ganti rugi lahan atas nama Suparno dengan total luas klaim 344,24 hektar senilai Rp4,19 miliar.

Persoalan utama terungkap ketika perusahaan akan membuka lahan. Sebagian lahan yang sudah dibayar ganti ruginya kepada Suparno ternyata tidak bisa digarap karena diklaim oleh pemilik sah lainnya.

Tiga pemilik lahan yang muncul sebagai saksi kunci—Sukamto, Taufiq Rahman, dan Bambang Marasat Daud—membawa sertifikat hak milik [SHM] dan menyatakan tidak pernah menjual lahan mereka, juga tidak pernah menerima uang ganti rugi.

Suparno, yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Desa Pangkoh Hulu, mengaku bertindak sebagai perwakilan masyarakat. Ia menerima uang dari perusahaan untuk kemudian disalurkan kepada para pemilik lahan yang diwakilinya. Namun, dari total uang yang diterima sebesar Rp2.215.860.000, Suparno hanya mampu membuktikan penyerahan kepada pemilik lahan sebesar Rp524 juta melalui 46 kuitansi yang sah. Sisanya Rp1,69 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung

 

Pertimbangan Hukum: Mengedepankan Pemulihan, Bukan Pembalasan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan, bahwa meskipun Suparno terbukti melakukan penggelapan dengan unsur sengaja dan melawan hukum, hakim memilih untuk tidak menjatuhkan pidana penjara.

Keputusan ini didasarkan pada semangat baru yang diusung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP Nasional].

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengusung semangat pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan, keseimbangan, dan penyelesaian konflik, bukan semata-mata pembalasan,” demikian kutipan pertimbangan hakim, yang termuat dalam putusan halaman 134-135.

Hakim menilai pidana penjara bukanlah satu-satunya pilihan, melainkan merupakan jalan terakhir apabila tujuan pemidanaan tidak dapat dicapai dengan jenis pidana lain yang lebih ringan.

Majelis merujuk pada Pasal 70 ayat (2) dan Pasal 71 ayat (1) KUHP yang memungkinkan hakim menjatuhkan pidana denda untuk tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun.

Beberapa faktor yang meringankan turut mempengaruhi putusan ini. Suparno tercatat sebagai Kepala Desa yang telah mengabdi selama dua periode sejak 2015 hingga 2025, dengan niat awal membantu warganya dalam proses pembebasan lahan.

Baca Juga:  Tok...!! Vonis 3,5 Tahun Penjara Terhadap Anak Santri Pemerkosa Anak Disabilitas

Ia juga merupakan kepala keluarga sekaligus seorang kakek. Selain itu, motif dan tujuan terdakwa, meskipun tidak menghapus sifat melawan hukum, dinilai hakim sebagai bentuk pengabdian sebagai perangkat desa.

Namun, hakim juga mencatat faktor memberatkan: perbuatan terdakwa telah merugikan perusahaan secara finansial.

Karena pidana denda saja dinilai tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan, khususnya menyelesaikan konflik dan memulihkan keseimbangan, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi.

Hal ini sesuai dengan Pasal 66 ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa pidana tambahan dapat dikenakan dalam hal penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.

“Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia,” tandas hakim, mengutip Pasal 52 KUHP.

Dengan putusan ini, PN Pulang Pisau memberikan preseden bahwa hukum pidana modern di Indonesia tidak lagi berorientasi pada pembalasan semata, melainkan pada pemulihan hubungan sosial dan keadilan restoratif.

[Red***]

Berita Terkait

AMPPIBI Bersiap Gelar Aksi Lanjutan, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Rp200 Miliar di Dishub Jabar
Kejanggalan Proyek PJU dan CCTV AI Senilai Ratusan Miliar Dipertanyakan, AMPPIBI Gelar Aksi
Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus
Kasus di SDN 01 Kebondalem Dalam Proses Penyelidikan APH, Pemkab Pemalang Segera Bentuk Satgas Bullying
Dugaan Peredaran Obat Keras Semakin Liar, Comal Siaga Satu !!
Lapak Obat G Kembali Buka, Sengonan Jatirejo Disorot
PN Pekalongan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Tokoh Agama, Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut
Oknum Satpam Otaki Pencurian Kabel Senilai Ratusan Juta Rupiah, Milik PT Nagabhuana
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:52 WIB

AMPPIBI Bersiap Gelar Aksi Lanjutan, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Rp200 Miliar di Dishub Jabar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Kejanggalan Proyek PJU dan CCTV AI Senilai Ratusan Miliar Dipertanyakan, AMPPIBI Gelar Aksi

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Kasus di SDN 01 Kebondalem Dalam Proses Penyelidikan APH, Pemkab Pemalang Segera Bentuk Satgas Bullying

Senin, 14 September 2026 - 08:52 WIB

Menu MBG Harus Ada Susu, Sudaryono: “Sudah saya beri surat edarannya”

Senin, 7 September 2026 - 20:26 WIB

Kasus MBG, Laporkan Jangan Takut !! Sudaryono: “Kami siap lindungi identitas anda. Jangan tunggu viral baru bergerak”

Jumat, 4 September 2026 - 20:12 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras Semakin Liar, Comal Siaga Satu !!

Rabu, 2 September 2026 - 22:56 WIB

Lapak Obat G Kembali Buka, Sengonan Jatirejo Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 20:45 WIB

PN Pekalongan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Tokoh Agama, Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut

Berita Terbaru