RN, Pemalang Jateng – Korban [AK] 15 tahun, bersama dengan pihak orang tua dan keluarga serta didampingi oleh kuasa hukumnya, kini sedang dalam tahap pemeriksaan di Polres Pemalang.
“Kami masih dalam tahap pendampingan awal terhadap korban. Dugaan peristiwa ini sedang ditangani oleh pihak berwenang, sehingga kami belum dapat menyampaikan detail substansi. Namun yang pasti kami berkomitmen memastikan hak dan perlindungan hukum bagi anak tetap terjaga sepanjang proses berlangsung,” ungkap Willy Triatama Bandrio, SH, C.MDF., CPLA, selaku pengacara korban.
Willy berharap, bahwa APH [Aparat Penegak Hukum] akan bekerja maksimal dan profesional. Serta dirinya akan mengikuti perkembangan dan proses hukum yang berjalan, agar sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami percaya bahwa proses hukum akan menjadi sarana untuk menemukan kebenaran secara adil, dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” tutupnya, saat dihubungi RotasiNews.com, Jum’at [27\02\2026].
Untuk dapat diketahui, bahwa kasus ini adalah buntut dari adanya dugaan penganiayaan yang terjadi di salah satu MTS yang berlokasi di Desa Datar Kecamatan Warungpring.
[PenjiPribana]




















