Jangan Obok-Obok APBD, Hanya Untuk Panggung Vlog

- Redaktur

Rabu, 1 April 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Pemalang Jateng — Viralnya tentang anggaran Rp.36 juta di Kabupaten Pemalang bukan sekadar soal angka, tapi soal akal sehat kekuasaan. Yang memicu publik bereaksi dan marah, sesungguhnya bukan semata angka Rp.36 juta. Yang menyulut amarah adalah kesan bahwa ditengah tuntutan efisiensi, disaat rakyat menunggu belanja daerah yang menyentuh kebutuhan riil, justru muncul rencana anggaran untuk video vlog yang baru dijelaskan setelah keburu viral. Menurut klarifikasi Diskominfo Pemalang, angka itu bukan untuk satu video, melainkan satu paket 15 video vlog, belum dilaksanakan, dan kini sedang ditinjau ulang.

Tetapi justru di situlah masalah utamanya, mengapa anggaran seperti ini bisa lolos ke ruang perencanaan lebih dulu, lalu akal sehatnya menyusul belakangan ??

Editorial Ini Harus Dimulai Dari Satu Titik Yang Jernih 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Publik tidak sedang mempersoalkan matematika receh “Rp.36 juta dibagi 15”. Publik sedang mengadili cara berpikir penguasa anggaran. Sebab, dalam urusan uang rakyat, yang pertama diuji bukan kelihaian memberi penjelasan setelah ramai, melainkan kejernihan nurani saat menyusun prioritas.

Kalau sebuah belanja baru terasa janggal setelah dipergunjingkan warga, maka yang patut dipertanyakan bukan cuma narasinya, melainkan kualitas penapisan kebijakan di dalam birokrasi itu sendiri.

Kepala Diskominfo Pemalang menjelaskan biaya itu setara sekitar Rp2,4 juta per video, disusun dengan dasar HPS, dan mencakup proses ide, pengambilan gambar, sampai penyuntingan. Penjelasan itu mungkin cukup untuk menjawab aspek teknis.

Baca Juga:  CSR Untuk Masyarakat Tiga Desa, RB Harap Agar Digunakan Sebaik Mungkin 

Tetapi ia belum otomatis menjawab persoalan yang lebih besar, apakah belanja itu memang prioritas, apakah manfaatnya terukur, dan apakah masyarakat benar-benar membutuhkan itu sebagai agenda yang layak dibiayai APBD ??

Dalam hukum keuangan daerah, pemerintah tidak diberi kemewahan untuk membelanjakan uang publik hanya karena ada pos anggarannya. Pengelolaan keuangan daerah wajib dilaksanakan secara ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dalam rezim pengadaan barang/jasa, tujuannya pun tegas, yaitu harus menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.

Dengan ukuran seterang itu, polemik vlog ini bukan perkara sepele. Ia menyentuh jantung pertanyaan tentang kepantasan, prioritas, dan manfaat.

Di sinilah publik berhak bersikap keras, sebab, terlalu sering anggaran bermasalah berlindung di balik kalimat normatif: “belum direalisasikan”, “masih evaluasi”, “sudah sesuai prosedur”, atau “sudah masuk sistem”.

Padahal fakta bahwa sebuah rencana belanja belum dicairkan tidak otomatis membuatnya lolos dari kritik. Justru, sebelum uang itu keluar, publik wajib bertanya. Untuk siapa belanja ini dibuat, apa manfaat nyatanya, siapa yang mengusulkan, bagaimana urgensinya, dan mengapa ia tampak lebih siap hadir dibanding penjelasannya sendiri?

Klarifikasi bahwa kegiatan itu belum dijalankan dan tengah ditinjau ulang memang penting, tetapi itu juga sekaligus menunjukkan bahwa tekanan publiklah yang memaksa kewarasan anggaran kembali ke meja.

Baca Juga:  Pemkab Pemalang Raih Penghargaan Lagi

Karena itu, peristiwa ini tidak pantas ditutup hanya dengan logika defensif: “bukan satu video.” Kalimat itu terlalu kecil untuk memadamkan persoalan yang terlalu besar. Sebab inti masalahnya bukan satu video, bukan 15 video, bahkan bukan sekadar Rp36 juta.

Inti masalahnya adalah, mentalitas anggaran yang tampak lebih cepat mengakomodasi kebutuhan pencitraan ketimbang memastikan rasa keadilan publik tetap terjaga. Saat warga harus diyakinkan bahwa setiap rupiah APBD dikelola dengan disiplin, belanja yang beraroma kosmetik justru menjadi luka simbolik. Kecil nilainya, tetapi besar pesan buruknya.

Praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menilai kegaduhan ini harus dibaca sebagai alarm serius, bukan sekadar salah paham komunikasi. Menurutnya, dalam tata kelola yang sehat, sebuah program tidak boleh lebih dulu aman di kertas tetapi lemah di hadapan akal sehat publik.

“Jangan ajari rakyat berhitung kalau pemerintah belum selesai menjawab pertanyaan mendasar: apa urgensinya, apa manfaat riilnya, dan mengapa belanja seperti ini bisa lolos sebagai rencana ketika suasana kebijakan justru menuntut efisiensi. APBD bukan panggung hiburan birokrasi. APBD adalah amanah rakyat,” tandas Imam SBY.

Ia menambahkan, kasus seperti ini memang belum layak diseret sembarangan ke kesimpulan pidana hanya dari fakta yang tersedia saat ini, apalagi Diskominfo sudah menyatakan kegiatan itu belum direalisasikan. Namun secara etik pemerintahan dan tata kelola anggaran, polemik ini tetap memunculkan pertanyaan yang sah dan keras, apakah mekanisme perencanaan daerah sungguh bekerja menyaring kebutuhan, atau justru membiarkan belanja yang lemah urgensinya masuk lebih dulu lalu dipertahankan dengan alibi setelah dipersoalkan?

Baca Juga:  Dua Warga Warungpring Siap Gugat Oknum Pejabat Pemerintah Desanya

Klarifikasi resmi yang menyatakan kegiatan belum dilaksanakan dan sedang dievaluasi mendukung kesimpulan bahwa saat ini isu utamanya masih berada pada ranah tata kelola dan prioritas anggaran.

Maka editorial ini harus menegaskan satu hal, bahwa Pemalang tidak sedang diguncang oleh angka Rp36 juta. Pemalang sedang diuji oleh cermin tata kelolanya sendiri. Ketika sebuah anggaran viral lalu buru-buru dikoreksi, yang tersingkap bukan sekadar kelemahan komunikasi, tetapi kemungkinan adanya jarak yang terlalu lebar antara ruang perencanaan birokrasi dan rasa keadilan masyarakat. Dalam jarak itulah kepercayaan publik terkikis.

Sebab rakyat sesungguhnya sederhana, mereka tidak menuntut birokrasi menjadi sempurna. Mereka hanya ingin pemerintah daerah paham urutan moral paling dasar. Dahulukan yang penting, ukur yang bermanfaat, hemat dalam yang tidak mendesak, dan jangan pernah menjadikan APBD sebagai panggung untuk membiayai hal-hal yang bahkan harus dijelaskan panjang lebar agar tampak masuk akal.

Bila 15 video itu memang penting, buka seluruh dasar kebutuhannya secara terang. Bila tidak penting, coret tanpa gengsi. Yang tidak boleh adalah membiarkan publik menangkap pesan bahwa di ruang anggaran, yang pertama diselamatkan adalah wajah birokrasi, bukan logika kepentingan rakyat.

Oleh: Dr.(c) Imam Subiyanto, SH,MH,CPM

Berita Terkait

Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi
Tablet Senilai Setengah Triliun Lebih, PMPRI Soroti Kebijakan dan Kinerja BGN
Pengadaan Kaus Kaki Rp6,9 Miliar di BGN, Apa Manfaatnya ??
Soroti Dugaan Kejanggalan Pengadaan Motor Operasional BGN, PMPRI : Kami akan terus kawal programnya !!
Dua Warga Warungpring Siap Gugat Oknum Pejabat Pemerintah Desanya
Batas Kewenangan Konstitusional, Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
Praktisi Hukum: Pemilihan Dirut Tirta Mulia, Patut Diduga Telah Diatur
Akui Bersalah, Dalam KUHP Baru Dapat Meringankan Hukuman
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 17:30 WIB

Viral…!! Lelang Katering RSUD Pemalang Rp1,3 M Berpotensi Diulang Atau Dibatalkan, LPSE : Tidak Memiliki Penilaian Kinerja Penyedia Minimal Baik

Sabtu, 11 April 2026 - 14:46 WIB

Warga Pemalang Dimohon Lakukan CKG, Demi Tingkatkan Kualitas Hidup

Jumat, 3 April 2026 - 19:52 WIB

Dispantarik Beri Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana di Pulosari

Jumat, 3 April 2026 - 19:36 WIB

Siaga El Nino, Kemarau Panjang Diprediksi Bulan Mei

Jumat, 3 April 2026 - 19:08 WIB

Tanam Ratusan Bibit Pohon Beringin, Demi Jaga Sumber Mata Air

Kamis, 2 April 2026 - 16:16 WIB

Peresmian Jembatan Gantung Bantaragung

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:52 WIB

APM, Sekcam Ulujami Cepat Tanggap Tangani Banjir Desa Pesantren

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:56 WIB

Informasi Arus mudik 2026, DPPKP Sudah Siapkan Strategi Arus Balik

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi

Selasa, 14 Apr 2026 - 14:47 WIB