Soroti Dugaan Pungli Insentif Guru Madin di Garut, Kang Joker, PMPRI: Itu Melawan Hukum!

- Redaktur

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Bandung – Adanya informasi dugaan praktik pungutan liar [pungli] terhadap insentif guru Madrasah Diniyah [Madin] di Kabupaten Garut, memicu reaksi keras dari aktivis kemanusiaan dan anti-korupsi. Ketua Umum DPP LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia [PMPRI], Rohimat, atau yang akrab disapa Kang Joker, menyatakan pihaknya telah mengantongi informasi terkait adanya pemotongan anggaran yang seharusnya menjadi hak para guru.

Kasus ini mencuat, seiring dengan adanya laporan mengenai pemotongan pada dua sumber anggaran insentif, yakni sebesar Rp.3.000.000 yang bersumber dari Kementerian Agama RI dan Rp.1.500.000 dari APBD Kabupaten Garut.

Baca Juga:  Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar Pagi Dapat Bantuan 

“Kami menerima informasi yang sangat serius mengenai dugaan pungutan pada dana insentif guru Madin. Kami akan segera menginformasikan kembali temuan ini kepada publik dan menanyakan kebenarannya secara langsung kepada instansi terkait agar terang benderang,” ujar Kang Joker dalam keterangan persnya, beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kang Joker menegaskan bahwa segala bentuk pemotongan anggaran bantuan tanpa dasar hukum yang sah merupakan tindak pidana murni. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga bertentangan dengan sederet undang-undang di Indonesia.

“Jika dugaan ini benar, maka ini adalah pelanggaran berat terhadap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] No. 31/1999 jo. No. 20/2001. Selain itu, oknum yang terlibat bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 423 KUHP mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik,” tegasnya.

Baca Juga:  Kang Joker PMPRI, Kritik Keras Etika Dirut PDAM Tirta Patriot

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa tindakan tersebut juga melanggar UU Pelayanan Publik [UU No. 25/2009]. Jika terdapat unsur tipu muslihat dalam proses pemotongan, maka Pasal 378 KUHP [Penipuan], dengan ancaman hingga 9 tahun penjara pun dapat diterapkan.

“Kita harus ingat bahwa dalam KUHP baru [UU 1\2023], aturan ini dipertegas dalam Pasal 492 terkait penipuan dan Pasal 482 terkait pemerasan. Bahkan jika koordinasinya dilakukan melalui media elektronik secara melanggar hukum, Pasal 28 UU ITE juga bisa menjerat pelaku,” tandasnya.

Baca Juga:  Pengadaan Insinerator Dibatalkan...??, Ketum PMPRI: Bukti Nyata Kegagalan Tata Kelola Perencanaan Anggaran

LSM PMPRI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, guna memastikan kesejahteraan guru Madin, agar tidak dikebiri oleh kepentingan oknum tertentu.

“Insentif itu adalah hak guru yang sudah mengabdi, jangan dikurangi dengan alasan apa pun. Kami tidak akan tinggal diam jika uang rakyat, terutama untuk guru agama, justru dijadikan ladang pungli,” tutup Kang Joker.

[RJ]

Berita Terkait

Kades Warungpring Diduga Diskriminasi Salah Satu Jurnalis, Saat Melaksanakan Peliputan
Mangkrak, Drainase Desa Warungpring…?? Padahal Anggaran Sudah Cair Semua di TA.2025
Viral…!! Video Warga Desa Pakembaran 
Darurat Sampah, Kang Joker: Menteri LH Bicara Tanpa Solusi Riil
SPPG Desa Loning Siap Layani MBG Untuk 2600 Siswa
Pastikan Percepat, Anom Cek Lokasi Pembangunan Jalan Wisnu – Majakerta
Wabup Nurkholes Targetkan Dapur SPPG Di Pemalang Dapat Beroperasi Full Pada 2026
Sempat Mangkir Dua Bulan, Kadus Desa Semingkir Kembali Berkantor Di Tengah Isu Penyalahgunaan Dana Pajak
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:48 WIB

Kabar Audit Inspektorat Merebak, Warga Warungpring Sambangi Balai Desa

Senin, 2 Februari 2026 - 12:20 WIB

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Kepala Dusun II Desa Semaya, Rafika Rahmadewi Resmi Menjabat Desa Semaya

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:55 WIB

Oknum Serobot Aset Desa, Polindes Pakembaran Diduga Beralih Menjadi Hak Milik Pribadi

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:38 WIB

Camat Baru Watukumpul Kunjungan Perdana Ke Desa Wisnu, Perkuat Sinergi Pemerintahan

Senin, 29 Desember 2025 - 23:11 WIB

Inspektorat Pemalang Audit Pengelolaan Dana CSR Desa Semingkir

Senin, 29 Desember 2025 - 16:32 WIB

Aksi Demo Depan Balai Desa Warungpring, Bila Tuntutan Diacuhkan, Masa Ancam Akan Kembali Dengan Kekuatan Lebih Besar

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:55 WIB

Polemik Proyek Irigasi Desa Pakembaran

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:44 WIB

Ikhtiar Cegah Bencana, Forkopimda Tanam Pohon Karet

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Diduga Kades Datar Berusaha Menghalangi Tugas PERS 

Senin, 16 Feb 2026 - 14:42 WIB

Agama

Ratusan Calhaj Pemalang Ikuti Prosesi Manasik

Kamis, 12 Feb 2026 - 21:16 WIB

BISNIS

Ujung Tombak Jualan Wisata Adalah HPI

Selasa, 10 Feb 2026 - 22:44 WIB