Soroti Dugaan Pungli Insentif Guru Madin di Garut, Kang Joker, PMPRI: Itu Melawan Hukum!

- Redaktur

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Bandung – Adanya informasi dugaan praktik pungutan liar [pungli] terhadap insentif guru Madrasah Diniyah [Madin] di Kabupaten Garut, memicu reaksi keras dari aktivis kemanusiaan dan anti-korupsi. Ketua Umum DPP LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia [PMPRI], Rohimat, atau yang akrab disapa Kang Joker, menyatakan pihaknya telah mengantongi informasi terkait adanya pemotongan anggaran yang seharusnya menjadi hak para guru.

Kasus ini mencuat, seiring dengan adanya laporan mengenai pemotongan pada dua sumber anggaran insentif, yakni sebesar Rp.3.000.000 yang bersumber dari Kementerian Agama RI dan Rp.1.500.000 dari APBD Kabupaten Garut.

Baca Juga:  Proyek IPT Kota Bandung di Mata PMPR Indonesia

“Kami menerima informasi yang sangat serius mengenai dugaan pungutan pada dana insentif guru Madin. Kami akan segera menginformasikan kembali temuan ini kepada publik dan menanyakan kebenarannya secara langsung kepada instansi terkait agar terang benderang,” ujar Kang Joker dalam keterangan persnya, beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kang Joker menegaskan bahwa segala bentuk pemotongan anggaran bantuan tanpa dasar hukum yang sah merupakan tindak pidana murni. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga bertentangan dengan sederet undang-undang di Indonesia.

“Jika dugaan ini benar, maka ini adalah pelanggaran berat terhadap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] No. 31/1999 jo. No. 20/2001. Selain itu, oknum yang terlibat bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 423 KUHP mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik,” tegasnya.

Baca Juga:  PMPRI Desak KPK, BPK Audit Tuntas Proyek KCIC Whoosh

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa tindakan tersebut juga melanggar UU Pelayanan Publik [UU No. 25/2009]. Jika terdapat unsur tipu muslihat dalam proses pemotongan, maka Pasal 378 KUHP [Penipuan], dengan ancaman hingga 9 tahun penjara pun dapat diterapkan.

“Kita harus ingat bahwa dalam KUHP baru [UU 1\2023], aturan ini dipertegas dalam Pasal 492 terkait penipuan dan Pasal 482 terkait pemerasan. Bahkan jika koordinasinya dilakukan melalui media elektronik secara melanggar hukum, Pasal 28 UU ITE juga bisa menjerat pelaku,” tandasnya.

Baca Juga:  Oknum Serobot Aset Desa, Polindes Pakembaran Diduga Beralih Menjadi Hak Milik Pribadi

LSM PMPRI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, guna memastikan kesejahteraan guru Madin, agar tidak dikebiri oleh kepentingan oknum tertentu.

“Insentif itu adalah hak guru yang sudah mengabdi, jangan dikurangi dengan alasan apa pun. Kami tidak akan tinggal diam jika uang rakyat, terutama untuk guru agama, justru dijadikan ladang pungli,” tutup Kang Joker.

[RJ]

Berita Terkait

Tokk…!! 60 Milliar, Rapat Paripurna DPRD Pemalang Bersama Bupati Mengesahkan Dana Cadangan Pilkada 2029
Alun-Alun Moga Sudah Cantik, Bupati Apresiasi Revitalisasi dan Swadaya Oleh Masyarakat
Bupati Hadiri Alih Tugas Ketua Pengadilan Agama Pemalang
Penjelasan Pihak Kecamatan Warungpring, Terkait Perbup Nomor 09 Tahun 2020
Gelar Apel Kesiapan, Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
TMMD Sengkuyung Tahap II 2026 Telah Dimulai
Semua OPD Diminta Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Atas LKPJ 2025
HBH Antara Eksekutif dan Legislatif Diruang Gadri
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:56 WIB

Pemkab Dukung KONI Pemalang Dalam Pengembangan Olahraga Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:24 WIB

Basket Berkembang Ekonomi Bergerak, HIPMI Basketball Competition 2026 Resmi Dibuka

Minggu, 26 April 2026 - 19:19 WIB

BBM Minisoccer Mayday Cup 2026, Bupati Anom Himbau Solidaritas Buruh di Lapangan

Senin, 8 Desember 2025 - 11:49 WIB

PT. NCM Open Sugihwaras 2025, Hadiah Utama 45 Juta

Minggu, 23 November 2025 - 20:16 WIB

Event Lari Kala 5K Dan 10K

Senin, 17 November 2025 - 16:48 WIB

Kejuaraan Tinju Open Tournament Pemalang Big Fight 2

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Ribuan Warga Nobar Di Alun-Alun 

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Nurkholes Buka Liga Undi Di Sidorejo

Berita Terbaru

Lembaga

Ponco Tani Hadir Untuk Petani Modern di Pemalang

Minggu, 14 Jun 2026 - 14:45 WIB