RN, Pulang Pisau –
Pendahuluan:
Dalam beberapa bulan terakhir, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia [DPR RI] menunjukkan peningkatan intensitas fungsi pengawasan di bidang hukum. Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum [RDPU] dan rapat-rapat khusus, Komisi III menyoroti sejumlah perkara pidana yang tengah berjalan dan menjadi perhatian publik. Kasus-kasus viral seperti Hogi Minaya [kontroversi korban menjadi tersangka karena mengejar penjambret hingga tewas), ABK Fandi Ramadhan [Perkara tindak pidana narkotika dengan tuntutan pidana mati], Nabilah O’Brien [Merekam pelanggan yang tidak membayar, lalu justru ditetapkan sebagai tersangka], Andrie Yunus [Perkara penyiraman air keras yang belum ada penetapan tersangka hingga tulisan ini disusun], hingga Amsal Christy Sitepu [Perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan profesi di bidang industri kreatif], semua itu menimbulkan pertanyaan fundamental mengenai batas-batas kewenangan pengawasan legislatif terhadap tugas yudikatif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di satu sisi, fungsi pengawasan DPR merupakan mandat konstitusional yang tak terbantahkan. Namun di sisi yang lain, intervensi politik dalam proses peradilan berpotensi mengganggu prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman yang juga dijamin oleh konstitusi. Berdasarkan hal diatas yang menjadi persoalan adalah sejauh mana pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Komisi III DPR RI dalam membahas kasus-kasus viral tersebut masih berada dalam koridor kewenangan konstitusional, dan pada titik manakah aktivitas tersebut berpotensi melampaui batas sehingga mengancam kemandirian kekuasaan kehakiman??
Disclaimer:
Penulis disini tidak bermaksud mengomentari substansi atau pokok perkara yang sedang berjalan karena menghormati proses penegakan hukum serta berusaha tetap berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim [KEPPH].
Pada kode etik Berperilaku Arif dan Bijaksana khususnya poin 3.2 tentang Pemberian Pendapat atau Keterangan kepada Publik, pada angka (4) dengan tegas mengatur Hakim dapat memberikan keterangan atau menulis artikel dalam surat kabar atau terbitan berkala dan bentuk-bentuk kontribusi lainnya yang dimaksudkan untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai hukum atau administrasi peradilan secara umum yang tidak berhubungan dengan masalah substansi perkara tertentu.
Aturan ini bukannya tanpa alasan, melainkan demi menjaga kemandirian kekuasaan kehakiman dan mempertahankan wibawa lembaga peradilan itu sendiri. Penulis sadar betul, bahwa Hakim yang berbicara terlalu bebas kepada publik berpotensi terpengaruh oleh tekanan politik dan menciptakan prejudgment sehingga bertentangan dengan prinsip negara Hukum itu sendiri.
Namun, idealisme ini dalam praktiknya akan selalu berhadapan dengan realitas masyarakat modern, terlebih lagi bersinggungan pula dengan Teknologi informasi yang kian masif dan tak terbendung. Penulis juga memahami bahwa tidak semua warga negara memiliki literasi hukum memadai untuk memahami konstruksi argumentasi yuridis yang sangat kompleks. Oleh karenanya, penulis hanya akan menganalisis fenomena ini dalam sudut pandang ketatanegaraan di luar substansi perkara.
Trias Politika dan Relevansinya Dalam Konteks Ketatanegaraan Indonesia
Emanuel Kant menyebut konsep pembagian kekuasaan suatu negara sebagai trias politica. Tri berarti tiga, as berarti poros, dan politica berarti kekuasaan, sehingga trias politica berarti tiga poros kekuasaan.
Kekuasaan legislatif [rule making function] adalah kekuasaan negara dalam membentuk undang-undang, kekuasaan eksekutif [rule application function] adalah kekuasaan negara untuk menjalankan undang-undang, sedangkan kekuasaan yudisial [rule adjudication function] adalah kekuasaan negara untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang.
Pada hakikatnya, trias politica menghendaki kekuasaan-kekuasaan tersebut sebaiknya tidak diserahkan kepada orang atau lembaga yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Kedudukan Konstitusional Fungsi Pengawasan DPR
Secara normatif, Pasal 20A Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen secara eksplisit menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan inilah yang menjadi dasar legitimasi bagi DPR, termasuk Komisi III, untuk menindaklanjuti laporan, keluhan, dan pengaduan dari masyarakat yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan negara di bidang penegakan hukum.
Secara organisatoris, Komisi III merupakan alat kelengkapan DPR yang secara khusus diberikan kewenangan untuk menangani permasalahan di bidang hukum. Berdasarkan Tata Tertib DPR RI [2019], Komisi III memiliki mitra kerja yang meliputi Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan [PPATK], serta Badan Narkotika Nasional [BNN].
Kedelapan mitra kerja tersebut, terlibat dalam proses penegakan hukum sehingga menjadikan Komisi III sebagai komisi yang paling sering menerima aduan masyarakat dari berbagai permasalahan hukum.
Jimly Asshiddiqie [2006] menegaskan, bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, fungsi pengawasan DPR bukan sekadar pengawasan administratif, melainkan juga pengawasan terhadap prosedur hukum dan pelaksanaan prinsip-prinsip kepastian hukum. Pendapat senada dikemukakan oleh Hadjon [2019] bahwa dalam negara hukum modern, fungsi pengawasan legislatif memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar pengawasan kebijakan pemerintah.
Peran Pengawasan Komisi III terhadap Proses Peradilan: Sejauh Mana??
Dalam praktiknya, peran pengawasan Komisi III terhadap proses peradilan dapat dilihat dari dua dimensi. Dimensi pertama adalah menampung Aspirasi Publik dan Mendorong Akuntabilitas, sementara dimensi kedua adanya potensi intervensi terhadap substansi perkara.
Secara kelembagaan, Komisi III sering menjadi saluran utama bagi masyarakat yang merasa tidak puas dengan proses penegakan hukum. Kasus-kasus viral yang disoroti akhir-akhir ini mencerminkan adanya ketidakpercayaan publik terhadap proses peradilan yang sering dianggap formalistik atau tidak berkeadilan.
Dengan mengadakan RDPU, Komisi III membuka ruang bagi masyarakat, ahli, dan pihak terkait untuk menyampaikan pandangan. Langkah ini sejalan dengan fungsi pengawasan sebagai bentuk checks and balances sekaligus perwujudan keterbukaan publik. Namun dalam praktiknya, peran Komisi III tidak berhenti pada penerimaan aspirasi. Dalam berbagai kesempatan, Komisi III secara eksplisit mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam perkara-perkara tertentu, seperti: meminta penghentian perkara, mendorong penerapan keadilan restoratif, menyarankan putusan ringan atau bahkan bebas, menuntut penangguhan penahanan, dan membentuk panitia khusus [Panja] untuk menangani kasus tertentu.
Tindakan-tindakan di atas tersebut, menunjukkan bahwa pengawasan Komisi III tidak lagi terbatas pada aspek administratif dan prosedural, tetapi telah masuk ke dalam wilayah substantif perkara yang sedang diperiksa dalam proses peradilan. Di sinilah letak persoalan utama mengenai batas-batas kewenangan pengawasan.
Prinsip Kemandirian Kekuasaan Kehakiman Dalam Konstitusi
Kemandirian kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama dari negara hukum. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” demikian bunyi pasal tersebut.
Kemerdekaan ini bermakna bahwa Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya tidak boleh dipengaruhi oleh cabang kekuasaan lain, baik eksekutif maupun legislatif.
Kemandirian tersebut juga mencakup kebebasan Hakim dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Barda Nawawi Arief [2008] menegaskan bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman harus diwujudkan secara integral dalam keseluruhan kebijakan legislatif yang mengatur formulasi terhadap jalannya sistem peradilan pidana.
Sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman yang merdeka, keempat subsistem dalam sistem peradilan pidana [penyidikan, penuntutan, peradilan dan pemasyarakatan] seyogyanya juga harus dijamin kemandiriaannya.
Dalam konteks trias politica yang diusung oleh Emanuel Kant, maka kekuasaan kehakiman sebagai bagian dari kekuasaan yudikatif harus terlepas dari cabang kekuasaan lainnya. Dengan demikian, setiap bentuk tekanan politik yang ditujukan kepada lembaga peradilan untuk memutus perkara dengan cara tertentu sangat berpotensi melanggar prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman.
Apakah Pengawasan Komisi III Telah Melampaui Batas Konstitusional??
Untuk menjawab persoalan ini, kiranya perlu kita bedakan terlebih dahulu melalui kategorisasi pengawasan, yakni pengawasan prosedural dan pengawasan substansial.
Menurut penulis, Pengawasan prosedural masih dalam batas yang dapat dibenarkan. Misalnya, Komisi III dapat memanggil aparat penegak hukum untuk mempertanyakan mengapa suatu perkara tidak ditangani, mengapa terjadi penahanan yang tidak proporsional, atau mengapa terjadi penyimpangan prosedur hukum acara. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, ketika Komisi III secara terbuka mendorong agar perkara tertentu dihentikan, atau agar Hakim menjatuhkan putusan yang lebih ringan bahkan bebas, atau membentuk panja untuk “mengawal” perkara yang sedang berjalan, maka pengawasan tersebut hakikatnya telah masuk ke dalam ranah substansial yang seharusnya menjadi kewenangan Hakim pemeriksa pokok perkara.
Dalam kasus-kasus yang disebutkan pada awal paragraf, misalnya dorongan agar ABK Fandi Ramadhan dibebaskan dari tuntutan mati, atau agar Hogi Minaya tidak diproses lebih lanjut karena adanya pembelaan terpaksa, atau dalam Kasus Amsal Christy Sitepu, terdakwa diminta agar dibebaskan, maka Komisi III tidak hanya mengawasi proses, tetapi secara langsung memberikan arah terhadap jalannya proses peradilan.
Hal ini berpotensi menimbulkan pengaruh yang tidak semestinya terhadap lembaga penegak hukum. Sebagaimana dikemukakan oleh Paulus E. Lotulung, penegakan hukum memerlukan kemandirian institusional agar tidak terpengaruh oleh kekuatan di luar hukum. Selain itu, karakter politik DPR yang berbasis pada kepentingan partai meningkatkan risiko politisasi terhadap penegakan hukum.
Mahfud MD [2016] telah mengingatkan bahwa potensi politisasi penegakan hukum dapat muncul akibat karakter politik DPR sebagai lembaga representatif berbasis kepentingan partai politik. Pada titik tertentu, setiap pengawasan terhadap lembaga penegak hukum dapat dimanfaatkan untuk memperkuat posisi politik tertentu, bukan murni menjamin tegaknya keadilan semata. Ketika kekuasaan politik terlibat terlalu jauh dalam proses penegakan hukum, maka kemandirian kekuasaan kehakiman menjadi terancam sehingga rule of law dapat terkikis.
Ancaman Terhadap Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
Apabila DPR melalui Komisi III terus-menerus melakukan intervensi terhadap substansi perkara yang sedang berjalan, maka akan terjadi beberapa ancaman sebagai berikut:
Pertama, Terganggunya kebebasan Hakim dalam memutus perkara. Secara tidak langsung, Hakim dapat kehilangan keberanian untuk memutus sesuai keyakinan dan kemampuan yuridisnya karena khawatir akan mendapat sorotan politik yang dapat berdampak pada karier atau citra lembaga. Sirajuddin menyatakan bahwa profesi hakim berada dalam pusaran krisis ketika independensinya terusik oleh kekuatan di luar peradilan.
Kedua, Melemahnya kewibawaan lembaga peradilan. Ketika putusan pengadilan kerap “dikoreksi” atau “diarahkan” oleh DPR, masyarakat akan kehilangan kepercayaan bahwa pengadilan adalah lembaga yang independen.
RE. Baringbang [2001] menegaskan bahwa peradilan harus menjadi puncak kearifan dan perekat kohesi sosial bagi para pihak yang bersengketa. Peradilan tidak akan memiliki kebebasan dan kemandirian untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan masalah internal institusional dan substantif jika terus-menerus mendapat intervensi dari kekuasaan lain.
Ketiga, Kaburnya garis pemisah kekuasaan. Prinsip checks and balances seharusnya menjaga keseimbangan, bukan mengambil alih kewenangan cabang kekuasaan lain. Jika legislatif secara aktif mendikte proses peradilan, maka terjadi pergeseran fungsi yang mengakibatkan konsentrasi kekuasaan pada satu cabang.
Barda Nawawi Arief menekankan, bahwa kebijakan hukum pidana harus ditempatkan dalam kerangka sistem peradilan pidana yang terpadu dan mandiri, sedangkan lembaga legislatif harus berfokus pada penguatan substansi hukum.
Penutup:
Berdasarkan uraian di atas, peran pengawasan DPR RI melalui RDPU Komisi III berada pada posisi yang paradoks. Di satu sisi, fungsi pengawasan merupakan mandat konstitusional yang penting untuk menjaga akuntabilitas lembaga penegak hukum dan merespons aspirasi masyarakat atas ketidakadilan yang mereka rasakan.
Komisi III memiliki legitimasi untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya, termasuk dalam hal prosedur dan kebijakan penegakan hukum.
Di sisi lain, aktivitas pengawasan yang melampaui batas-batas prosedural dalam perkara-perkara tertentu berpotensi mengancam kemandirian kekuasaan kehakiman sebagaimana telah dijamin konstitusi.
Penulis pribadi sependapat dengan pandangan bahwa dalam negara hukum modern, fungsi pengawasan legislatif tidak dapat dilepaskan dari prinsip due process of law [Hadjon, 2019].
Namun demikian, efektivitas pengawasan harus dijalankan dengan tetap menghormati kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Model pengawasan yang ideal adalah pengawasan yang bersifat prosedural dan kebijakan, bukan pengawasan yang bersifat intervensif terhadap perkara-perkara konkret yang sedang dalam proses peradilan.
Untuk menjaga keseimbangan konstitusional, diperlukan kesadaran kolektif dari seluruh pemangku kepentingan bahwa independensi peradilan bukanlah hak istimewa hakim semata, melainkan hak fundamental masyarakat untuk mendapatkan keadilan yang tidak tercemar oleh kepentingan politik sesaat.
Referensi:
Buku dan Jurnal
Arief, Barda Nawawi, 2008.
Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan.
Jakarta: Kencana.
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi.
Jakarta: Setjen MKRI.
Asshiddiqie, J. 2019. Konstitusi & Konstitusionalisme.
Jakarta: Sinar Grafika.
Baringbang, RE. 2001. Catur Wangsa Yang Bebas Kolusi Simpul Mewujudkan Supremasi Hukum.
Jakarta: Pusat Kajian Reformasi.
Hadjon, P. M. 2019. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia.
Yogyakarta: UGM Press.
Lotulung, Paulus E. 2003. “Penegakan Hukum Dalam Era Pembangunan Berkelanjutan.” Makalah disampaikan pada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, Denpasar, 14-18 Juli.
Mahfud MD, M. 2016. “Politik Hukum untuk Independensi Lembaga Peradilan.” Jurnal Hukum IUS Quia Iustum, no. 2, pp. 79–95.
Sirajuddin. 2007. “Profesi Hakim Dalam Pusaran Krisis.” Media Kampus, edisi Juli-Desember.
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen IV.
Tata Tertib DPR RI [Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/I/2019-2020].
[Red***]



















