RN, Cianjur – Aliansi Masyarakat Cianjur Anti Mafia Tanah [AMCAMT] yang terdiri dari Perwakilan Masyarakat Cianjur, LSM PMPR Indonesia, Ormas FBI DPC Kabupaten Cianjur, dan perwakilan Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia, pada hari ini, Rabu, 15 April 2026 menggelar aksi dukungan moral di depan Gedung Pengadilan Negeri [PN] Cianjur.
Aksi ini bertujuan mengawal proses persidangan kasus mafia tanah, yang diduga melibatkan lahan eks HGU PT Mutiara Bumi Parahyangan [MBP], seluas 461,9 Hektar, yang kini tengah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jabar dengan total kerugian mencapai sekitar Rp200 Miliar.
Massa bergerak diawali dengan long march dari Gedung Generasi Muda Panembong sampai ke Pengadilan Negeri Cianjur, lalu aksi dibuka dengan orasi dari tokoh aktivis Cianjur Reggy Muharram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aliansi meminta dan menegaskan, bahwa proses hukum ini harus berpijak pada fakta-fakta tak terbantahkan yang ditemukan dalam penyidikan:
1. Tersangka DS diduga memalsukan dokumen untuk mencabut Sita Jaminan Nomor 09/CB/Pen/08/Pdt.G/1999/PN.CJ tertanggal 1 Maret 1999. Faktanya, berdasarkan penjelasan Ketua PN Cianjur tahun 2016, status sita jaminan tersebut belum pernah dicabut secara sah.
2. Pelanggaran Putusan Mahkamah Agung: Penerbitan sertifikat di atas lahan tersebut mengabaikan Putusan MA Nomor 2202/K/Pdt/2004 yang telah berkekuatan hukum tetap [inkracht], yang memenangkan PT MBP sebagai pemilik sah.
3. Penerbitan Sertifikat Cacat Hukum: Akibat dokumen yang diduga palsu, telah terbit 727 Nomor Induk Bidang [NIB] dan ratusan Sertifikat Hak Milik [SHM] periode 2012-2015 melalui manipulasi administrasi, termasuk perubahan batas wilayah dari Desa Cikancana ke Desa Sukaresmi tanpa dasar hukum yang jelas.
Aksi massa yang diwarnai dengan teatrikal yang terbilang ekstrem, dimana Rohimat Joker, Ketua Umum LSM PMPR Indonesia sekaligus koordinator aksi, memecahkan gelas ke kepalanya hingga bersimbah darah, lalu darah yang bercucuran tersebut ia gunakan untuk menuliskan kalimat “TEGAKKAN SUPREMASI HUKUM, BASMI SETAN TANAH” diatas selembar kain kafan sebagai simbol perlawanan terhadap mafia tanah di Kabupaten Cianjur.
Pernyataan Sikap Aliansi di PN Cianjur:
“Kami hadir di Pengadilan Negeri Cianjur hari ini untuk memberikan dukungan penuh kepada Polda Jabar dan Kejaksaan Negeri Cianjur dalam membuktikan praktik kotor mafia tanah ini. Kami mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan tuntutan maksimal berdasarkan Pasal 263 dan 266 KUHP, agar majelis hakim memiliki keyakinan penuh dalam memutus perkara ini,” seru koordinator Aksi, Kang Rohimat Joker
Poin Utama Dukungan dan Dorongan Aliansi:
– Mendukung Majelis Hakim PN Cianjur agar memiliki keberanian hukum untuk memutuskan bahwa tindakan tersangka adalah murni praktik mafia tanah, sehingga produk hukum yang dihasilkan [SHM ilegal] dapat dibatalkan demi hukum.
– Mendorong Jaksa Penuntut Umum [JPU] untuk konsisten menghadirkan fakta kerugian Rp200 Miliar dan bukti pemalsuan dokumen warkah guna meyakinkan hakim.
– Memulihkan Hak Desa Cikancana, serta menuntut pengembalian hak wilayah desa yang dicaplok secara administratif demi meloloskan sertifikat-sertifikat ilegal tersebut.
Aliansi Masyarakat Cianjur Anti Mafia Tanah akan terus mengawal, setiap tahapan persidangan di PN Cianjur. Massa menolak segala bentuk kompromi, terhadap mafia tanah yang merusak iklim investasi dan merugikan hak-hak masyarakat lokal di Kabupaten Cianjur.
Sebelum membubarkan diri, terlihat massa aksi membersihkan area aksi depan halaman Pengadilan Negeri Cianjur.
[RJ\AZ]



















