RN, Pemalang Jateng – Demi transparansi pengelolaan serta penggunaan anggaran DD [Dana Desa], dua orang warga Warungpring siap menggugat Kepala Desa dan Sekretaris Desanya.
Pasalnya, sudah dua kali mereka melayangkan surat permohonan informasi publik, sejak Januari 2026 dan hingga kini pihak terkait belum memberikan jawaban secara resmi.
“Kita sudah melayangkan surat satu bulan lebih ya pak. Nah, terkait kepala Desa itu bisa memberikan apa tidak, kapan dan waktunya kapan,” ujar Sopi, salah salah satu pemohon informasi publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pemohon informasi publik tersebut semakin curiga, dengan belum diberikannya jawaban terkait informasi publik yang mereka ajukan.

Dilain pihak, M.Kharis Munawir,S.Pd selaku kepala Desa Warungpring memberikan reaksi dengan menjawab terkait permohonan tersebut, kepada para pemohon informasi publik.
“Kita pastikan itu saja nanti tak konsultasi terakhir sekaligus ada berkas apa yang memang masih disana, memang itu diperbolehkan, tek garis bawahi, yang diperbolehkan kami keluarkan, yang tidak boleh dan kami pastikan tidak bisa dikeluarkan,” pungkas Kharis ditempat kerjanya, Kamis [2\03\2026].
Dugaan terjadinya mengulur waktu serta berbelit-belit, menjadi dasar kecurigaan tersendiri bagi para pemohon. Serta dengan waktu tunggu sekitar 3 [tiga] bulan, menambah kecurigaan pemohon tentang transparansi pengelolaan dan penggunaan keuangan Dana Desa [DD].
“Alon asal kelakon [pelan tapi pasti], kapan waktunya kami pasti gugat, kami nunggu waktu yang tepat, apabila surat permohonan kami tidak dijawab secara resmi,” ungkap Satriyo menegaskan.
[Red***]



















