Diduga Telah Beredar Rokok Ilegal di Randudongkal 

- Redaktur

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Foto: PenjiPribana]

RN, Pemalang Jateng – Patut diduga ada warung kelontong yang telah menjual rokok ilegal dan marak di wilayah Kecamatan Randudongkal.

Meskipun aturan tegas telah diatur dalam pasal 54 undang-undang cukai. Praktek penjualan rokok tanpa pita cukai masih marak terjadi, salah satunya ada di wilayah Kecamatan Randudongkal.

Pasal tersebut menyatakan, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkn, menjual atau menyediakan untuk dijual secara eceran barang kena cukai, yang tidak dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainya, sebagaimana dalam maksud pasal 29 ayat 1 dipidana dan dipidana penjara paling singkat (1) satu tahun dan paling lama (5) lima tahun dan dikenakan denda paling sedikit dua kali lipat nilai cukai yang harusnya dibayar.

Namun demikian, ancaman pidana ini tampaknya tidak membuat jera sebagian pihak seperti yang terjadi diwarung kelontong yang lokasinya bertepatan di jalan raya Randudongkal-Belik, serta diduga setiap hari secara terang-terangan menjual rokok ilegal tanpa pita cukai.

Baca Juga:  Gempur Rokok Ilegal...!!

Saat awak media RotasiNews.com, mencoba menelusuri dan menyambangi lokasi, beberapa waktu lalu, terlihat penjaga toko tersebut diduga telah melakukan dan menjual rokok tanpa pita cukai, yang diduga rokok ilegal.

Terpantau, warung tersebut ramai pembeli, berbagai macam merek rokok tanpa pita cukai dan dijual secara bebas atau terang-terangan. Situasi ini mengundang keprihatinan dan telah menjadi sorotan tersendiri.

Baca Juga:  LAW OFFICE PUTRA PRATAMA SAKTI & PARTNERS: Suap Berkedok Layanan Seksual Harus Dijerat Tipikor, Jangan Biarkan Celah Hukum Melindungi Pelaku Korupsi

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa keprihatinannya, atas dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.

“Saya merasa aneh, kenapa warung kelontong itu selalu ramai dikunjungi oleh anak-anak dibawah umur dan kecurigaan saya benar di warung kelontong ini menjual rokok ilegal tanpa pita cukai,” ungkapnya, kepada RotasiNews.com, beberapa waktu yang lalu.

Ironisnya, ketua RT setempat pun sempat kaget saat dikonfirmasi RotasiNews.com, perihal dugaan penjualan rokok ilegal tersebut.

[PenjiPribana]

Berita Terkait

Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan
Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara
Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara
Seorang Penambang Emas Asal Pulang Pisau Divonis 6 Tahun Penjara, Gegara Terbukti Beli dan Serahkan Sabu
Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan, PN Pulang Pisau Tolak Gugatan Wanprestasi Jual Beli Tanah
Anak-Anak Lakukan Pengeroyokan Hingga Berujung Patah Tulang Hidung, Alhasil Terdakwa Anak Divonis 5 Bulan Penjara
Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal Trihexyphenidyl, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Obat Ilegal Telah Dibebaskan, Hakim PN Pulang Pisau: Tidak Terbukti Mengedarkan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:52 WIB

PMPRI Geruduk Kejagung RI dan KPK di Jakarta

Senin, 6 Juli 2026 - 19:24 WIB

KPK dan BPKP Diminta Usut Tuntas Dugaan Mark-Up Gembok Ditjen PAS Senilai Rp.92 Miliar, PMPRI: Kami akan kawal masalah ini hingga tuntas

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:17 WIB

PMPRI Kembali Soroti Pengadaan di BGN: “Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer??”

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:45 WIB

Ponco Tani Hadir Untuk Petani Modern di Pemalang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:55 WIB

Patut Diduga Telah Terjadi KKN, LSM PMPRI Asahan Demo Depan Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:03 WIB

Diduga Lelang Lahan di Bandung Terjadi Kongkalikong, Objek Senilai 9,1 Miliar Dijual 2,6 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:49 WIB

Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:18 WIB

Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa, Kawal Sidang di PN Cianjur: Dukung Polda Jabar Bongkar Skandal Dugaan Sertifikat Ilegal senilai Rp.200 Miliar

Berita Terbaru

Pemerintah

Nurkholes Terima Surat Tugas Plt Bupati Dari Gubernur Jateng

Sabtu, 1 Agu 2026 - 05:34 WIB

RAGAM

Kopi Gurilang Ala Desa Gunungsari, Alami dan Berkelas

Jumat, 31 Jul 2026 - 18:45 WIB