RN, Pekalongan — Pengadilan Negeri [PN] Pekalongan secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh K.H. Abdul Halim [54], seorang tokoh agama sekaligus pimpinan Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, terhadap jajaran Kepolisian Resor [Polres] Pekalongan Kota.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, [01\09\2026]. Dalam putusan bernomor perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Pkl, PN Pekalongan menegaskan bahwa tindakan Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Polres Pekalongan Kota dalam menetapkan status tersangka, dalam melakukan penangkapan, serta penahanan terhadap Abdul Halim telah sah dan memenuhi prosedur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP].
Abdul Halim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual [UU TPKS].
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kuasa hukumnya, pihak pemohon sempat menggugat keabsahan proses hukum tersebut dengan dalih penetapan tersangka dilakukan secara prematur, melanggar hak due process of law, dan tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti. Pemohon juga menyoroti proses penyidikan kilat yang hanya berselang satu hari dari laporan polisi, serta adanya hasil tes DNA yang diklaim menunjukkan hasil negatif.
Namun, PN Pekalongan dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa seluruh dalil pemohon berhasil dipatahkan oleh bukti-bukti administratif dan materiel yang diajukan pihak kepolisian. PN Pekalongan menilai, sebelum menetapkan Abdul Halim sebagai tersangka pada 27 Mei 2026, penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.
Fakta persidangan mengungkap, bahwa polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang kuat, di antaranya:
1.Keterangan dari 14 orang saksi yang diperiksa secara maraton pada rentang waktu 26 Mei hingga 21 Juli 2026
2.Bukti surat berupa hasil pemeriksaan psikologi klinis terhadap dua orang korban berinisial FTN dan FLY, yang diterbitkan pada 27 Mei 2026
3.Keterangan dari saksi ahli psikologi klinis dan ahli dari Kementerian Agama
4.Penyitaan barang bukti fisik berupa pakaian korban, serta dokumen berupa ijazah dan kartu santri, dan Pemeriksaan Abdul Halim dalam kapasitasnya sebagai saksi [calon tersangka] sebelum statusnya resmi dinaikkan.
Terkait upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan, PN Pekalongan juga berkesimpulan bahwa tindakan kepolisian tidak menyalahi aturan. Fakta di persidangan membuktikan, bahwa surat perintah penangkapan dan penahanan telah diserahkan secara langsung kepada tersangka. Selain itu, tembusan surat tersebut juga telah diterima oleh pihak keluarga dan kuasa hukum pada tanggal 27 dan 28 Mei 2026.
PN Pekalongan menilai bahwa syarat penahanan dalam Pasal 100 Ayat [5] KUHAP telah terpenuhi. Ancaman pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS yang disangkakan kepada pemohon secara objektif memungkinkan penyidik untuk melakukan penahanan guna kepentingan pemeriksaan.
Perkara dugaan kekerasan seksual ini turut menyedot perhatian luas dari publik. Berbagai elemen masyarakat terpantau hadir di sekitar area pengadilan untuk menyuarakan keberpihakan kepada para korban dan secara tegas menuntut agar tersangka diproses hukum lebih lanjut.

Tingginya atensi dan eskalasi massa ini diantisipasi dengan pengerahan personel keamanan dalam jumlah besar. Aparat gabungan dari unsur Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia [TNI] disiagakan secara berlapis untuk menjaga kondusivitas, baik di luar ruang sidang maupun di seluruh area lingkungan PN Pekalongan, selama proses persidangan hingga pembacaan putusan berlangsung.
“Mengadili: Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp.1.000,” tandas PN Pekalongan dalam amar putusannya.
Mengenai argumen pihak pemohon terkait pencabutan laporan oleh salah satu korban maupun hasil tes DNA, PN Pekalongan mengesampingkan hal tersebut karena dianggap telah memasuki materi pokok perkara yang bukan merupakan kewenangan praperadilan untuk mengujinya. Dengan ditolaknya gugatan ini, proses hukum terhadap Abdul Halim akan terus dilanjutkan oleh kejaksaan ke tahap persidangan pokok perkara.
[TimRed***]














