PN Pekalongan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Tokoh Agama, Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut

- Redaktur

Rabu, 2 September 2026 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Pekalongan — Pengadilan Negeri [PN] Pekalongan secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh K.H. Abdul Halim [54], seorang tokoh agama sekaligus pimpinan Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, terhadap jajaran Kepolisian Resor [Polres] Pekalongan Kota.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, [01\09\2026]. Dalam putusan bernomor perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Pkl, PN Pekalongan menegaskan bahwa tindakan Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Polres Pekalongan Kota dalam menetapkan status tersangka, dalam melakukan penangkapan, serta penahanan terhadap Abdul Halim telah sah dan memenuhi prosedur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP].

Abdul Halim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual [UU TPKS].

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui kuasa hukumnya, pihak pemohon sempat menggugat keabsahan proses hukum tersebut dengan dalih penetapan tersangka dilakukan secara prematur, melanggar hak due process of law, dan tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti. Pemohon juga menyoroti proses penyidikan kilat yang hanya berselang satu hari dari laporan polisi, serta adanya hasil tes DNA yang diklaim menunjukkan hasil negatif.

Baca Juga:  Nahas...!! Tim Anti Rasuah OTT Bupati Pekalongan 

Namun, PN Pekalongan dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa seluruh dalil pemohon berhasil dipatahkan oleh bukti-bukti administratif dan materiel yang diajukan pihak kepolisian. PN Pekalongan menilai, sebelum menetapkan Abdul Halim sebagai tersangka pada 27 Mei 2026, penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.

Fakta persidangan mengungkap, bahwa polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang kuat, di antaranya:

1.Keterangan dari 14 orang saksi yang diperiksa secara maraton pada rentang waktu 26 Mei hingga 21 Juli 2026

2.Bukti surat berupa hasil pemeriksaan psikologi klinis terhadap dua orang korban berinisial FTN dan FLY, yang diterbitkan pada 27 Mei 2026

3.Keterangan dari saksi ahli psikologi klinis dan ahli dari Kementerian Agama

Baca Juga:  Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung

4.Penyitaan barang bukti fisik berupa pakaian korban, serta dokumen berupa ijazah dan kartu santri, dan Pemeriksaan Abdul Halim dalam kapasitasnya sebagai saksi [calon tersangka] sebelum statusnya resmi dinaikkan.

Terkait upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan, PN Pekalongan juga berkesimpulan bahwa tindakan kepolisian tidak menyalahi aturan. Fakta di persidangan membuktikan, bahwa surat perintah penangkapan dan penahanan telah diserahkan secara langsung kepada tersangka. Selain itu, tembusan surat tersebut juga telah diterima oleh pihak keluarga dan kuasa hukum pada tanggal 27 dan 28 Mei 2026.

PN Pekalongan menilai bahwa syarat penahanan dalam Pasal 100 Ayat [5] KUHAP telah terpenuhi. Ancaman pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS yang disangkakan kepada pemohon secara objektif memungkinkan penyidik untuk melakukan penahanan guna kepentingan pemeriksaan.

Perkara dugaan kekerasan seksual ini turut menyedot perhatian luas dari publik. Berbagai elemen masyarakat terpantau hadir di sekitar area pengadilan untuk menyuarakan keberpihakan kepada para korban dan secara tegas menuntut agar tersangka diproses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara

Tingginya atensi dan eskalasi massa ini diantisipasi dengan pengerahan personel keamanan dalam jumlah besar. Aparat gabungan dari unsur Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia [TNI] disiagakan secara berlapis untuk menjaga kondusivitas, baik di luar ruang sidang maupun di seluruh area lingkungan PN Pekalongan, selama proses persidangan hingga pembacaan putusan berlangsung.

“Mengadili: Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp.1.000,” tandas PN Pekalongan dalam amar putusannya.

Mengenai argumen pihak pemohon terkait pencabutan laporan oleh salah satu korban maupun hasil tes DNA, PN Pekalongan mengesampingkan hal tersebut karena dianggap telah memasuki materi pokok perkara yang bukan merupakan kewenangan praperadilan untuk mengujinya. Dengan ditolaknya gugatan ini, proses hukum terhadap Abdul Halim akan terus dilanjutkan oleh kejaksaan ke tahap persidangan pokok perkara.

[TimRed***]

 

 

Berita Terkait

Lapak Obat G Kembali Buka, Sengonan Jatirejo Disorot
Oknum Satpam Otaki Pencurian Kabel Senilai Ratusan Juta Rupiah, Milik PT Nagabhuana
Tim Gabungan Razia Pekat Dapati Outlet Yang Diduga Jual Miras Tak Berizin
Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan
Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara
Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara
Seorang Penambang Emas Asal Pulang Pisau Divonis 6 Tahun Penjara, Gegara Terbukti Beli dan Serahkan Sabu
Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan, PN Pulang Pisau Tolak Gugatan Wanprestasi Jual Beli Tanah
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 22:56 WIB

Lapak Obat G Kembali Buka, Sengonan Jatirejo Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 20:45 WIB

PN Pekalongan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Tokoh Agama, Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Tim Gabungan Razia Pekat Dapati Outlet Yang Diduga Jual Miras Tak Berizin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:53 WIB

Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:16 WIB

Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:49 WIB

Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:10 WIB

Seorang Penambang Emas Asal Pulang Pisau Divonis 6 Tahun Penjara, Gegara Terbukti Beli dan Serahkan Sabu

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:40 WIB

Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan, PN Pulang Pisau Tolak Gugatan Wanprestasi Jual Beli Tanah

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Lapak Obat G Kembali Buka, Sengonan Jatirejo Disorot

Rabu, 2 Sep 2026 - 22:56 WIB