RN, Pulang Pisau – Majelis Hakim Pengadilan Negeri [PN] Pulang Pisau secara resmi menjatuhkan vonis 5 [lima] tahun penjara kepada Tonie alias Iyak [47]. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I jenis sabu. Putusan bernomor 34/Pid.Sus/2026/PN Pps, tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, pada Kamis [9\7\2026] oleh Hakim Ketua, Kurnia Fitrianingsih, S.H.
Kronologi Penangkapan Melalui Penyamaran
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula ketika Tonie ditangkap oleh tim kepolisian Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan berlangsung di kediaman kontrakan terdakwa yang berlokasi di Sei Gelagah, Desa Ramang, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Penangkapan dilakukan melalui metode penyamaran [undercover buy], dimana salah satu petugas kepolisian mendatangi rumah terdakwa dan berpura-pura hendak membeli sabu. Sesaat setelah transaksi terjadi, petugas langsung mengamankan terdakwa yang sempat berusaha melarikan diri ke area belakang rumah.
Saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh keamanan setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti di lantai dapur rumah.
Asal Usul Barang dan Motif Ekonomi
Fakta persidangan mengungkap bahwa terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai penambang emas ini, mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Gatang yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang [DPO].
Pada pagi hari sebelum penangkapan, Gatang mendatangi terdakwa dan menyerahkan 4 gram sabu untuk dijual. Gatang menjanjikan upah sebesar Rp.1.000.000,00 per gram, apabila seluruh barang tersebut laku terjual. Terdakwa kemudian memecah sabu tersebut menjadi 33 paket kecil siap edar dan telah berhasil menjual dua paket seharga Rp.200.000,00 per paket sebelum diringkus oleh polisi.
Berdasarkan keterangan di pengadilan, motif utama terdakwa melakukan tindak pidana tersebut murni karena desakan kebutuhan ekonomi. Terdakwa tidak memiliki niat untuk mengonsumsi barang tersebut, yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urinenya yang menunjukkan hasil negatif atau tidak terindikasi mengonsumsi narkoba.
Putusan dan Pertimbangan Majelis Hakim
Dalam memutus perkara ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Seluruh barang bukti berupa 31 bungkus sabu beserta alat-alat kelengkapannya dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, uang tunai sejumlah Rp.400.000,00 yang terbukti sebagai hasil kejahatan dirampas untuk negara. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00.
[Tim\Red***]














