Lapak Obat G Kembali Buka, Sengonan Jatirejo Disorot

- Redaktur

Rabu, 2 September 2026 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Pemalang – Kawasan Sengonan atau Damparan, ikut wilayah Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang diduga penjualan “Obat jenis G” yang dikenal Obat Aceh” kembali terpantau pada Rabu (2/9/2026) petang sekitar pukul 16,42 WIB.

Sebelumnya, aktivitas serupa telah beberapa kali mendapat teguran dari tokoh pemuda dan masyarakat Jatirejo. Namun, berdasarkan pantauan di lokasi, lapak yang diduga menjual obat tersebut kembali terlihat beraktivitas.

Menariknya, seorang perempuan yang duduk di warung Remang-remang berinisial WD mengaku aktivitas lapak baru buka hari ini. Kembali saat ditanya wartawan mengenai keberadaan lapak tersebut, ia menjawab singkat bahwa aktivitas itu baru dimulai hari ini.

“Ya, Pak, itu baru buka tadi siang,” jawabnya singkat.

Wartawan kemudian menyapa dua pemuda yang berada di sekitar lokasi. Ketika ditanya sejak kapan berjualan, salah seorang menjawab, “Baru hari ini, Pak,” sembari mengalihkan pandangan.

Baca Juga:  Awalnya Dikira Maling, Karyawan Wahana ATV Meninggal Dunia Usai Ditembak Pelaku

Kemunculan kembali aktivitas yang diduga berkaitan dengan penjualan obat tersebut sontak menjadi perhatian warga sekitar. Masyarakat berharap kawasan Sengonan tidak berkembang menjadi lokasi peredaran obat yang berpotensi membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda.

Warga juga meminta adanya pengawasan lebih serius dari pihak berwenang. Mereka berharap setiap dugaan pelanggaran dapat segera diperiksa sesuai aturan dan apabila ditemukan pelanggaran, dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum.

Tokoh pemuda sekaligus Ketua LSM Laskar Gading Raya, Hadi WD, turut menyampaikan keprihatinannya. Sebagai warga Jatirejo dan bagian dari masyarakat setempat, Hadi mendukung aparat berwenang segera menindak tegas apabila ditemukan penjualan obat dosis tinggi tanpa izin.

Baca Juga:  Disdukcapil Sosialisasi Bersama DPRD, Praktisi Hukum Ingatkan Adanya Potensi Pelanggaran 

“Harapan kami, aparat segera turun tangan. Jangan sampai aktivitas seperti ini terus berulang dan berdampak kepada generasi muda,” ujarnya. Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat untuk memastikan kondisi di kawasan Sengonan tetap aman dan kondusif.

[RaeKusnanto]

Berita Terkait

PN Pekalongan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Tokoh Agama, Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut
Oknum Satpam Otaki Pencurian Kabel Senilai Ratusan Juta Rupiah, Milik PT Nagabhuana
Tim Gabungan Razia Pekat Dapati Outlet Yang Diduga Jual Miras Tak Berizin
Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan
Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara
Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara
Seorang Penambang Emas Asal Pulang Pisau Divonis 6 Tahun Penjara, Gegara Terbukti Beli dan Serahkan Sabu
Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan, PN Pulang Pisau Tolak Gugatan Wanprestasi Jual Beli Tanah
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 22:56 WIB

Lapak Obat G Kembali Buka, Sengonan Jatirejo Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 20:45 WIB

PN Pekalongan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Tokoh Agama, Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Tim Gabungan Razia Pekat Dapati Outlet Yang Diduga Jual Miras Tak Berizin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:53 WIB

Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:16 WIB

Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:49 WIB

Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:10 WIB

Seorang Penambang Emas Asal Pulang Pisau Divonis 6 Tahun Penjara, Gegara Terbukti Beli dan Serahkan Sabu

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:40 WIB

Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan, PN Pulang Pisau Tolak Gugatan Wanprestasi Jual Beli Tanah

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Lapak Obat G Kembali Buka, Sengonan Jatirejo Disorot

Rabu, 2 Sep 2026 - 22:56 WIB