Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan

- Redaktur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Pulang Pisau – Majelis Hakim Pengadilan Negeri [PN] Pulang Pisau menjatuhkan vonis bersalah kepada Billy Manuel [19] serta dua remaja lainnya berinisial ARA [18] dan DK [18], terkait kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur.

Dalam sidang putusan yang digelar secara terbuka pada Kamis [9\7\2026], ketiga terdakwa dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani di balik jeruji besi, melainkan diganti dengan syarat masa percobaan atau pidana pengawasan selama 8 bulan.

Hakim Ketua, Kurnia Fitrianingsih, S.H., dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Majelis Hakim memilih pendekatan pidana pengawasan yang bersifat edukatif dan rehabilitatif mengingat para terdakwa masih berstatus pelajar/mahasiswa, baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta telah menyesali perbuatannya. Keputusan ini juga didasari oleh pemaafan langsung dari pihak anak korban berinisial A [17] beserta keluarganya yang meminta agar hukuman diringankan.

 

Kronologi Kejadian Akibat Kesalahpahaman

Kasus kekerasan ini bermula dari perkelahian di sebuah ruas jalan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Insiden bermula dari adanya kesalahpahaman melalui pesan WhatsApp antara anak korban A dengan rekan para terdakwa yang berinisial D [dituntut dalam perkara terpisah]. Keduanya bersepakat untuk bertemu di lokasi kejadian dan terlibat adu mulut yang berujung pada perkelahian fisik. Sebelum berkelahi, D telah menghubungi ketiga terdakwa untuk datang ke lokasi kejadian. Dan keterlibatan para terdakwa terjadi secara spontan di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Galian Mendelem Ternyata Belum Berijin 

 

Fakta Persidangan Mengungkap:

Terdakwa ARA awalnya berniat melerai perkelahian tersebut, namun ia justru terkena pukulan dan tendangan dari korban. Hal ini memicu ARA membalas dengan memukul dan menendang wajah korban. Terdakwa Billy Manuel ikut memukul korban beberapa kali di bagian lengan dan wajah, lantaran melihat temannya terpojok dan merasa ada indikasi teman-teman korban hendak ikut menyerang. Terdakwa DK turut menendang pundak korban karena tersulut emosi melihat sepeda motor miliknya tersenggol hingga terjatuh saat perkelahian berlangsung.

Baca Juga:  Seorang Penambang Emas Asal Pulang Pisau Divonis 6 Tahun Penjara, Gegara Terbukti Beli dan Serahkan Sabu

 

Dampak dan Penyitaan Barang Bukti

Akibat pengeroyokan tersebut, korban A mengalami sejumlah luka memar. Berdasarkan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh rumah sakit setempat, korban menderita luka gores dan bengkak di kepala dan leher, serta mengalami patah tulang hidung tertutup.

Selain menjatuhkan sanksi pidana pengawasan, Pengadilan Negeri Pulang Pisau juga menetapkan status barang bukti. Kemudian, sejumlah pakaian seragam sekolah dan baju bebas yang dikenakan oleh para terdakwa saat melakukan kekerasan tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Dan ketiga terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00.

[Tim\Red***]

Berita Terkait

AMPPIBI Bersiap Gelar Aksi Lanjutan, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Rp200 Miliar di Dishub Jabar
Kejanggalan Proyek PJU dan CCTV AI Senilai Ratusan Miliar Dipertanyakan, AMPPIBI Gelar Aksi
Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus
Kasus di SDN 01 Kebondalem Dalam Proses Penyelidikan APH, Pemkab Pemalang Segera Bentuk Satgas Bullying
Dugaan Peredaran Obat Keras Semakin Liar, Comal Siaga Satu !!
Lapak Obat G Kembali Buka, Sengonan Jatirejo Disorot
PN Pekalongan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Tokoh Agama, Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut
Oknum Satpam Otaki Pencurian Kabel Senilai Ratusan Juta Rupiah, Milik PT Nagabhuana
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:52 WIB

AMPPIBI Bersiap Gelar Aksi Lanjutan, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Rp200 Miliar di Dishub Jabar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Kejanggalan Proyek PJU dan CCTV AI Senilai Ratusan Miliar Dipertanyakan, AMPPIBI Gelar Aksi

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Kasus di SDN 01 Kebondalem Dalam Proses Penyelidikan APH, Pemkab Pemalang Segera Bentuk Satgas Bullying

Senin, 14 September 2026 - 08:52 WIB

Menu MBG Harus Ada Susu, Sudaryono: “Sudah saya beri surat edarannya”

Senin, 7 September 2026 - 20:26 WIB

Kasus MBG, Laporkan Jangan Takut !! Sudaryono: “Kami siap lindungi identitas anda. Jangan tunggu viral baru bergerak”

Jumat, 4 September 2026 - 20:12 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras Semakin Liar, Comal Siaga Satu !!

Rabu, 2 September 2026 - 22:56 WIB

Lapak Obat G Kembali Buka, Sengonan Jatirejo Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 20:45 WIB

PN Pekalongan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Tokoh Agama, Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut

Berita Terbaru