RN, Pulang Pisau – Majelis Hakim Pengadilan Negeri [PN] Pulang Pisau menjatuhkan vonis bersalah kepada Billy Manuel [19] serta dua remaja lainnya berinisial ARA [18] dan DK [18], terkait kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur.
Dalam sidang putusan yang digelar secara terbuka pada Kamis [9\7\2026], ketiga terdakwa dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani di balik jeruji besi, melainkan diganti dengan syarat masa percobaan atau pidana pengawasan selama 8 bulan.
Hakim Ketua, Kurnia Fitrianingsih, S.H., dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis Hakim memilih pendekatan pidana pengawasan yang bersifat edukatif dan rehabilitatif mengingat para terdakwa masih berstatus pelajar/mahasiswa, baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta telah menyesali perbuatannya. Keputusan ini juga didasari oleh pemaafan langsung dari pihak anak korban berinisial A [17] beserta keluarganya yang meminta agar hukuman diringankan.
Kronologi Kejadian Akibat Kesalahpahaman
Kasus kekerasan ini bermula dari perkelahian di sebuah ruas jalan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Insiden bermula dari adanya kesalahpahaman melalui pesan WhatsApp antara anak korban A dengan rekan para terdakwa yang berinisial D [dituntut dalam perkara terpisah]. Keduanya bersepakat untuk bertemu di lokasi kejadian dan terlibat adu mulut yang berujung pada perkelahian fisik. Sebelum berkelahi, D telah menghubungi ketiga terdakwa untuk datang ke lokasi kejadian. Dan keterlibatan para terdakwa terjadi secara spontan di lokasi kejadian.
Fakta Persidangan Mengungkap:
Terdakwa ARA awalnya berniat melerai perkelahian tersebut, namun ia justru terkena pukulan dan tendangan dari korban. Hal ini memicu ARA membalas dengan memukul dan menendang wajah korban. Terdakwa Billy Manuel ikut memukul korban beberapa kali di bagian lengan dan wajah, lantaran melihat temannya terpojok dan merasa ada indikasi teman-teman korban hendak ikut menyerang. Terdakwa DK turut menendang pundak korban karena tersulut emosi melihat sepeda motor miliknya tersenggol hingga terjatuh saat perkelahian berlangsung.
Dampak dan Penyitaan Barang Bukti
Akibat pengeroyokan tersebut, korban A mengalami sejumlah luka memar. Berdasarkan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh rumah sakit setempat, korban menderita luka gores dan bengkak di kepala dan leher, serta mengalami patah tulang hidung tertutup.
Selain menjatuhkan sanksi pidana pengawasan, Pengadilan Negeri Pulang Pisau juga menetapkan status barang bukti. Kemudian, sejumlah pakaian seragam sekolah dan baju bebas yang dikenakan oleh para terdakwa saat melakukan kekerasan tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Dan ketiga terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00.
[Tim\Red***]














