Oknum Satpam Otaki Pencurian Kabel Senilai Ratusan Juta Rupiah, Milik PT Nagabhuana

- Redaktur

Rabu, 2 September 2026 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Pulang Pisau — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau, menjatuhkan vonis pidana penjara kepada tujuh terdakwa komplotan pencuri kabel tembaga milik PT.Nagabhuana Aneka Piranti, pada sidang putusan yang digelar Selasa [1\9\2026].

Dawe, oknum satuan pengamanan [satpam] perusahaan yang menjadi otak pencurian, dijatuhi hukuman paling berat, yakni satu tahun penjara.

Keenam terdakwa lainnya, yaitu Suntana, Jumadi, Armidin, Dodi Prayogo, Arba’i, dan Ituk, masing- masing divonis 10 bulan penjara. Seluruh terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g KUHP juncto Pasal 477 Ayat (2) KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Dawe dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II hingga Terdakwa VII dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Hakim Ketua Kurnia Fitrianingsih, saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:  Tim Gabungan Razia Pekat Dapati Outlet Yang Diduga Jual Miras Tak Berizin

Berdasarkan fakta persidangan, pencurian ini bermula dari inisiatif Dawe yang merasa terhimpit masalah ekonomi akibat keterlambatan pembayaran gaji menjelang hari raya Natal.

Mengetahui kelemahan keamanan di area perusahaan, karena pekerjaannya sebagai satpam, Dawe mengajak enam rekannya untuk mengeksekusi rencana tersebut.

Aksi pembobolan kabel listrik tipe NYY ukuran 1×300 mm persegi dilakukan secara bertahap pada dua malam berbeda, yakni pada 28 Desember 2025 dan 4 Januari 2026, berlokasi di antara gedung Plywood dan gedung Utility PT Nagabhuana Aneka Piranti.

Komplotan ini menjalankan aksinya dengan sangat terstruktur. Mereka berbagi peran mulai dari memanjat tiang, memotong kabel dengan gergaji besi, menurunkan, hingga menggulung kabel di bawah.

Untuk melancarkan kejahatan dan menghindari kecurigaan, para pelaku memanfaatkan sarana transportasi sungai dengan menggunakan dua unit perahu motor [alkon]. Kabel hasil curian kemudian mereka kupas di lokasi tersembunyi, sementara kulit bekas kupasannya dibuang ke Sungai Kahayan untuk menghilangkan jejak. Bagian tembaga murni tersebut selanjutnya dijual secara bertahap kepada seorang pengepul barang rongsokan bernama Janjang alias Pak De [kini berstatus Daftar Pencarian Orang\DPO].

Baca Juga:  PN Pulang Pisau Vonis Mantan Kades Pangkoh Hulu, Berikut Denda Rp900 Ribu Serta Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,69 Miliar

Dari hasil penjualan, sebanyak 1.550 kilogram tembaga, komplotan ini meraup uang tunai sebesar Rp.85.250.000, yang kemudian dibagi rata menjadi sekitar Rp.12,1 juta per orang. Di sisi lain, kerugian material yang harus ditanggung oleh PT Nagabhuana Aneka Piranti akibat kehilangan 46 potong kabel tersebut ditaksir mencapai Rp.552.000.000.

Dalam pertimbangan hal-hal yang meringankan, Majelis Hakim memutus lebih ringan enam terdakwa [selain Dawe), lantaran mereka telah menunjukkan iktikad baik dengan membayar ganti rugi serta mencapai kesepakatan damai [restorative justice] dengan pihak PT.Nagabhuana Aneka Piranti pada April 2026. Selain itu, sikap kooperatif selama persidangan dan penyerahan diri secara sukarela oleh beberapa terdakwa juga menjadi pertimbangan hakim.

Selain menjatuhkan hukuman kurungan penjara, Majelis Hakim menetapkan barang bukti alat kejahatan berupa gergaji besi, parang, mandau, serta sisa kulit kabel untuk dirampas dan dimusnahkan. Adapun perahu alkon, dikembalikan kepada pemilik sahnya karena terbukti merupakan aset desa [LPHD] yang biasa digunakan untuk patroli hutan.

Baca Juga:  Awalnya Dikira Maling, Karyawan Wahana ATV Meninggal Dunia Usai Ditembak Pelaku

Sebagai catatan penutup, putusan ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak dapat dihapuskan begitu saja, meskipun para terdakwa telah mencapai kesepakatan damai dengan pihak korban.

Majelis Hakim menempatkan perdamaian tersebut murni sebagai alasan yang meringankan pidana. Terlebih lagi, tindak pidana yang terbukti adalah pencurian dalam keadaan memberatkan, yang secara aturan formal tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif [restorative justice].

Kendati demikian, Majelis Hakim tetap menyerap dan mengambil nilai-nilai keadilan restoratif dalam proses penjatuhan pidana. Putusan jelas ini, mencerminkan sikap kebijaksanaan Majelis Hakim yang tetap menjunjung tinggi semangat pemulihan dalam keadilan restoratif, tanpa mengesampingkan prinsip kepastian hukum.

[TimRed***] – Putusan PN Pulang Pisau Nomor 51/Pid.B/2026/PN Pps

Berita Terkait

Tim Gabungan Razia Pekat Dapati Outlet Yang Diduga Jual Miras Tak Berizin
Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan
Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara
Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara
Seorang Penambang Emas Asal Pulang Pisau Divonis 6 Tahun Penjara, Gegara Terbukti Beli dan Serahkan Sabu
Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan, PN Pulang Pisau Tolak Gugatan Wanprestasi Jual Beli Tanah
Anak-Anak Lakukan Pengeroyokan Hingga Berujung Patah Tulang Hidung, Alhasil Terdakwa Anak Divonis 5 Bulan Penjara
Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal Trihexyphenidyl, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 10:54 WIB

Petani Kentang di Pemalang Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Bibit

Selasa, 1 September 2026 - 12:44 WIB

Plt. Bupati Pemalang Dukung Agar Pramuka Terampil dan Mandiri, di Hari Pramuka ke-65

Selasa, 1 September 2026 - 05:44 WIB

Ridho Ortu dan Iringan Ratusan Warga, Solikhin Kembali Maju di Pilkades Gandu

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Isnaeni Resmi Daftar Bakal Calon Kepala Desa Tegalsari Barat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:27 WIB

PN Pulang Pisau Resmi Lantik Wakil Ketua Baru

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Kamis Legi…!! Irfannudin Kembali Melangkah: Dari Balai Desa, Sembari Menyapa Warga Susukan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:34 WIB

Pemkab Pemalang, TNI, POLRI Bersinergi dan Perkuat Antisipasi Banjir di Comal, Jelang Musim Hujan

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Pagelaran Wayang, Dalang Rofi Meriahkan Ruwat Bumi dan HUT RI ke-81 di Desa Kalisaleh

Berita Terbaru