Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi

- Redaktur

Selasa, 14 April 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Pemalang Jateng – Salah satu warga Desa di wilayah Kecamatan Randudongkal, berinisial [E] patut diduga telah melakukan aborsi, karena takut perbuatannya diketahui oleh calon suaminya. Diduga, yang dikandung oleh [E] bukan anak dari calon suaminya.

Diduga [E] nekat melakukan aborsi kepada tukang pijat bayi. Karena khawatir, kehamilannya tidak ingin diketahui oleh calon suaminya, yang notabene hasil dari selingkuh.

Baca Juga:  Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara

Menurut sumber kepada RotasiNews.com, membeberkan singkat, oknum pelaku mengatakan kepada temannya, bahwa dirinya telah diurut oleh oknum dukun bayi. “Dia [E] kerumah sama adiknya, bilang baru pulang dari tukang urut langsung keluar semua gituu. Karena dia takut itu bukan anak calon suaminya, melainkan hasil prostitusi online gitu sii, sampai sekarang calon, suaminya ga tau, yang ditau itu keguguran,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.

Hingga saat ini, belum diketahui siapa nama dan alamat dukun bayi tersebut, dikarenakan masih dirahasiakan oleh pelaku yang diduga sengaja menggugurkan kandungan yang didalam rahimnya, dengan alasan oknum [E] terpeleset di sumur.

Dijelaskan dalam undang-undang No.1 tahun 2023, tentang KUHP Nasional [yang berlaku 2 Januari 2026], Pasal 463 ayat [1] menegaskan, larangan bagi setiap perempuan yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan janinnya, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.

Baca Juga:  Klaim “Berizin” Saja Tidak Cukup Tanpa Pembuktian Yuridis, Pengurugan Lahan Untuk Pabrik Wajib Tunduk Pada Izin Lingkungan Sebagai Prasyarat Mutlak

Belum diketahui secara pasti, motif dugaan aborsi yang dilakukan oknum [E]. Dan hingga berita ini dinaikkan, RotasiNews.com masih menelusuri dan mendalami motif yang sebenarnya.

[PenjiPribana]

Berita Terkait

Jangan Lengah… !!! Pengalihan Perkara Tersangka Febri Adriansyah Adalah Sebuah Kekeliruan Hukum Yang Harus Diluruskan
Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan
Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara
Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara
Memahami Putusan Terhadap Nadiem Makarim Secara Sederhana
Seorang Penambang Emas Asal Pulang Pisau Divonis 6 Tahun Penjara, Gegara Terbukti Beli dan Serahkan Sabu
Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan, PN Pulang Pisau Tolak Gugatan Wanprestasi Jual Beli Tanah
Anak-Anak Lakukan Pengeroyokan Hingga Berujung Patah Tulang Hidung, Alhasil Terdakwa Anak Divonis 5 Bulan Penjara
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:15 WIB

Akhirnya, Bupati dan DPRD Pemalang Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:55 WIB

Hadiri Seminar Nasional di TMII, Bupati Pemalang Mantapkan Soal Operasional KDMP

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:50 WIB

Hadiri Seminar Nasional di TMII, Bupati Pemalang Mantapkan Operasional KDMP

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:19 WIB

Goes To School, Satpol PP dan Kominfo Bekali Pelajar Wawasan Kebangsaan dan Bahaya Narkoba

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:57 WIB

Sapa Iklhas Pemalang, Digitalisasi Data Pertanian Secara Real Time

Berita Terbaru