Seorang Penambang Emas Asal Pulang Pisau Divonis 6 Tahun Penjara, Gegara Terbukti Beli dan Serahkan Sabu

- Redaktur

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

[Foto: Istimewa]

RN, Pulang Pisau – Pengadilan Negeri [PN] Pulang Pisau menjatuhkan vonis 6 tahun pidana penjara kepada Supiansyah alias Usup bin Zainal Arifin [40], seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai penambang emas. Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membeli dan menyerahkan narkotika golongan I.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 9 Juli 2026, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kurnia Fitrianingsih, didampingi dua Hakim Anggota, Mohammad Khairul Muqorobin dan Shafira Ihzaa Fardhani.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.

Vonis ini diketahui lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum [JPU] yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara. Terdakwa dijerat menggunakan dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kronologi Transaksi

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, kasus ini bermula dari persekongkolan antara terdakwa dengan beberapa rekannya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang [DPO].

Baca Juga:  Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi

Pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, seorang pria bernama Sadin [DPO] mendatangi rumah terdakwa di Desa Tahawa, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau. Sadin menawarkan sabu yang diperoleh dari seorang bandar bernama Rendy (DPO]. Terdakwa sepakat dan menyerahkan uang tunai senilai Rp5.000.000 untuk membeli barang haram tersebut. Keduanya kemudian bertolak menuju Sungai Ligey.

Saat itu, terdakwa menunggu di pinggir sungai sementara Sadin menyeberang mengambil barang, datang seorang pria lain bernama Adit (DPO). Adit meminta ikut patungan senilai Rp2.000.000 untuk mendapatkan bagian sabu tersebut. Pembayaran dilakukan Adit dengan mentransfer uang ke dompet digital [DANA] milik terdakwa.

Setelah itu, Sadin kembali membawa sabu seberat kurang lebih 2,5 gram, terdakwa membaginya menjadi dua bungkus untuk diserahkan kepada Adit. Keduanya bahkan sempat mengonsumsi sabu tersebut bersama-sama di pinggir sungai sebelum terdakwa pulang ke rumahnya.

 

Penggerebekan di Lantai Dapur

Aksi kejahatan terdakwa terendus oleh Satuan Resnarkoba Polres Pulang Pisau berkat laporan masyarakat. Sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama, polisi melakukan penggerebekan di rumah terdakwa.

Penggerebekan berlangsung dramatis. Saat polisi masuk, terdakwa yang sedang memasak di dapur merasa sangat terkejut, berontak secara spontan, hingga jatuh ke lantai bersama petugas yang mencoba mengamankannya. Dari tangan terdakwa, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang sempat terjatuh. Proses penggeledahan ini turut disaksikan secara resmi oleh Camat Kahayan Tengah, Siswo.

Baca Juga:  Upacara Harkitnas ke-118, di Halaman PN Pulang Pisau, Tekankan Perlindungan Tunas Bangsa

Berdasarkan hasil Laporan Pengujian dari Balai Besar POM di Palangka Raya, kristal dengan berat bersih 1,11 gram tersebut positif mengandung Methamphetamin, zat yang masuk dalam daftar Narkotika Golongan I.

 

Motif Stamina Kerja dan Rekam Jejak Residivis

Dalam pembelaannya, terdakwa yang berstatus duda beranak satu ini mengaku tidak berniat memperjualbelikan sabu untuk memperkaya diri. Terdakwa berdalih patungan tersebut dilakukan semata-mata agar ia mendapatkan bagian sabu gratis untuk dikonsumsi sendiri demi menjaga stamina saat bekerja berat di tambang emas.

Namun, di persidangan terungkap fakta bahwa ini bukan kali pertama terdakwa berurusan dengan kasus narkotika. Terdakwa mengaku telah tiga kali membeli sabu secara patungan bersama rekan-rekannya, yakni Adit dan Andri Oka. Terdakwa juga tercatat sebagai residivis yang pernah dihukum dalam perkara serupa, yakni konsumsi narkotika.

 

Pedoman Pemidanaan: Edukasi, Bukan Pembalasan

Terkait keputusan menjatuhkan hukuman 6 tahun yang lebih ringan dari tuntutan JPU, Majelis Hakim membeberkan pertimbangan yang mengacu pada Pedoman Pemidanaan Pasal 54 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Baca Juga:  Anak-Anak Lakukan Pengeroyokan Hingga Berujung Patah Tulang Hidung, Alhasil Terdakwa Anak Divonis 5 Bulan Penjara

Hakim menegaskan bahwa filosofi pemidanaan bukanlah sebuah bentuk pembalasan (retributif), melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari kesalahannya, serta sebagai upaya preventif bagi masyarakat luas. Majelis Hakim menitikberatkan pada penilaian sikap batin terdakwa di persidangan. Fakta bahwa Supiansyah secara terus terang mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan berniat sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi kejahatannya menjadi pertimbangan utama yang meringankan.

Meskipun demikian, hakim tetap mempertimbangkan sisi yang memberatkan untuk menjaga proporsionalitas hukuman, yakni perbuatan terdakwa yang nyata-nyata bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas narkotika serta menimbulkan keresahan yang meluas di masyarakat.

Vonis 6 tahun penjara bagi Supiansyah menjadi cerminan bahwa penegakan hukum tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga berupaya membina dan mengedukasi. Meskipun alasan penggunaan narkotika berdalih demi menjaga stamina kerja sebagai penambang emas, perbuatan tersebut tetaplah pelanggaran serius yang meresahkan masyarakat. Harapannya, pendekatan hukum yang mempertimbangkan penyesalan terdakwa ini mampu memberikan efek jera yang nyata, sekaligus menjadi titik balik bagi Supiansyah untuk sepenuhnya memperbaiki jalan hidupnya dan terbebas dari jerat narkotika di masa depan.

[Red***]

Berita Terkait

Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan, PN Pulang Pisau Tolak Gugatan Wanprestasi Jual Beli Tanah
Anak-Anak Lakukan Pengeroyokan Hingga Berujung Patah Tulang Hidung, Alhasil Terdakwa Anak Divonis 5 Bulan Penjara
Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal Trihexyphenidyl, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Obat Ilegal Telah Dibebaskan, Hakim PN Pulang Pisau: Tidak Terbukti Mengedarkan
Desak Tersangka Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis dengan Hukuman Maksimal !!… PMPRI Pastikan Kawal Sampai Korban Mendapatkan Keadilan Maksimal
Demi Meningkatkan Pelayanan Yang Inklusif, PN Pulang Pisau Gandeng SKHN 1 Serta Teken Kerja Sama dan Gelar Pelatihan
Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung
Tok…!! Vonis 3,5 Tahun Penjara Terhadap Anak Santri Pemerkosa Anak Disabilitas
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:10 WIB

Seorang Penambang Emas Asal Pulang Pisau Divonis 6 Tahun Penjara, Gegara Terbukti Beli dan Serahkan Sabu

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:40 WIB

Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan, PN Pulang Pisau Tolak Gugatan Wanprestasi Jual Beli Tanah

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:59 WIB

Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal Trihexyphenidyl, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:20 WIB

Terdakwa Kasus Obat Ilegal Telah Dibebaskan, Hakim PN Pulang Pisau: Tidak Terbukti Mengedarkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:01 WIB

Desak Tersangka Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis dengan Hukuman Maksimal !!… PMPRI Pastikan Kawal Sampai Korban Mendapatkan Keadilan Maksimal

Senin, 8 Juni 2026 - 16:51 WIB

Demi Meningkatkan Pelayanan Yang Inklusif, PN Pulang Pisau Gandeng SKHN 1 Serta Teken Kerja Sama dan Gelar Pelatihan

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:49 WIB

Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:42 WIB

Tok…!! Vonis 3,5 Tahun Penjara Terhadap Anak Santri Pemerkosa Anak Disabilitas

Berita Terbaru

Lembaga

PMPRI Geruduk Kejagung RI dan KPK di Jakarta

Jumat, 10 Jul 2026 - 07:52 WIB

Liputan Khusus

Memahami Putusan Terhadap Nadiem Makarim Secara Sederhana

Jumat, 10 Jul 2026 - 06:46 WIB