Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara

- Redaktur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Pulang Pisau – Pengadilan Negeri [PN] Pulang Pisau menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Yadi bin Majri [22], seorang sopir truk yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengangkutan hasil hutan kayu menggunakan dokumen palsu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis [9\7\2026].

Majelis Hakim yang diketuai oleh Kurnia Fitrianingsih, S.H., menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 88 ayat [1] huruf b jo Pasal 14 Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam peraturan perundang-undangan terbaru. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas Hakim Ketua dalam amar putusannya.

Baca Juga:  Tok...!! Vonis 3,5 Tahun Penjara Terhadap Anak Santri Pemerkosa Anak Disabilitas

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi dan Fakta Persidangan

Kasus ini bermula pada 11 Februari 2026, ketika Terdakwa ditangkap oleh tim Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah di Jalan Lintas Palangka Raya – Kuala Kurun, Desa Bukit Liti, Kecamatan Kahayan Tengah.

Saat itu, Yadi kedapatan mengemudikan truk Mitsubishi Canter berwarna kuning [Nopol KT 8033 OQ] yang memuat 82 keping kayu gergajian jenis Benuas [kelompok Meranti] dengan volume total 8,6824 meter kubik.

Dalam pemeriksaan, Terdakwa menyerahkan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu [SKSHHK] yang dicetak atas nama CV Dua Putra Jaya Makmur. Namun, setelah dicek melalui sistem SIPUHH daring oleh ahli dari Dinas Kehutanan, dokumen bernomor KO.B.1136742 tersebut dipastikan fiktif atau tidak terdaftar.

Baca Juga:  Kolaborasi PN Pulang Pisau Dengan BSI KCP Kapuas, Tingkatkan Mutu Layanan Lewat Sosialisasi dan Pelatihan Pelayanan Yang Prima

Fakta persidangan mengungkap bahwa Terdakwa hanyalah seorang sopir yang diupah sebesar Rp.1.400.000,00, oleh seorang perantara bernama Muhammad Rizali. Terdakwa mengaku tidak mengetahui keaslian dokumen tersebut dan hanya menerima perintah kerja untuk mengantar kayu dari Kabupaten Kapuas menuju Kota Banjarmasin.

 

Pertimbangan Kemanusiaan Hakim

Meski perbuatan Terdakwa diancam dengan pidana denda yang besar, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana denda dan meringankan masa tahanan dengan pendekatan keadilan substantif.

Baca Juga:  Disdukcapil Sosialisasi Bersama DPRD, Praktisi Hukum Ingatkan Adanya Potensi Pelanggaran 

Hakim mempertimbangkan bahwa Terdakwa merupakan mata rantai terendah dalam operasional pembalakan liar, minim pendidikan, dan hanya bermotif ekonomi untuk menghidupi istrinya yang sedang hamil delapan bulan. Aksesibilitas Terdakwa terhadap sistem verifikasi keaslian dokumen [SIPUHH] juga dinilai sangat terbatas.

Meski demikian, untuk memberikan efek jera, Majelis Hakim menetapkan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Canter beserta kuncinya, serta 82 keping kayu olahan tersebut dirampas untuk negara. Sementara dokumen SKSHHK palsu dirampas untuk dimusnahkan.

[Tim\Red***]

Berita Terkait

Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan
Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara
Seorang Penambang Emas Asal Pulang Pisau Divonis 6 Tahun Penjara, Gegara Terbukti Beli dan Serahkan Sabu
Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan, PN Pulang Pisau Tolak Gugatan Wanprestasi Jual Beli Tanah
Anak-Anak Lakukan Pengeroyokan Hingga Berujung Patah Tulang Hidung, Alhasil Terdakwa Anak Divonis 5 Bulan Penjara
Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal Trihexyphenidyl, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Obat Ilegal Telah Dibebaskan, Hakim PN Pulang Pisau: Tidak Terbukti Mengedarkan
Desak Tersangka Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis dengan Hukuman Maksimal !!… PMPRI Pastikan Kawal Sampai Korban Mendapatkan Keadilan Maksimal
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:13 WIB

Polres Bersama Hakim PN Pulang Pisau Peringati Hari Bhayangkara Ke-80

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:17 WIB

Kades Warungpring Bersitegang Dengan Warganya, Hanya Gegara Surat Girik

Senin, 25 Mei 2026 - 16:33 WIB

Ssstt… Bupati Kembali Tegaskan Agar Semua OPD Respon Cepat dan Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD Pemalang

Kamis, 16 April 2026 - 17:52 WIB

Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara

Selasa, 14 April 2026 - 14:47 WIB

Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:46 WIB

Tablet Senilai Setengah Triliun Lebih, PMPRI Soroti Kebijakan dan Kinerja BGN

Sabtu, 11 April 2026 - 13:31 WIB

Pengadaan Kaus Kaki Rp6,9 Miliar di BGN, Apa Manfaatnya ??

Jumat, 10 April 2026 - 13:46 WIB

Soroti Dugaan Kejanggalan Pengadaan Motor Operasional BGN, PMPRI : Kami akan terus kawal programnya !!

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara

Sabtu, 11 Jul 2026 - 06:16 WIB

Lembaga

PMPRI Geruduk Kejagung RI dan KPK di Jakarta

Jumat, 10 Jul 2026 - 07:52 WIB