RN, Pulang Pisau – Pengadilan Negeri [PN] Pulang Pisau menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Yadi bin Majri [22], seorang sopir truk yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengangkutan hasil hutan kayu menggunakan dokumen palsu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis [9\7\2026].
Majelis Hakim yang diketuai oleh Kurnia Fitrianingsih, S.H., menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 88 ayat [1] huruf b jo Pasal 14 Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam peraturan perundang-undangan terbaru. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas Hakim Ketua dalam amar putusannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi dan Fakta Persidangan
Kasus ini bermula pada 11 Februari 2026, ketika Terdakwa ditangkap oleh tim Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah di Jalan Lintas Palangka Raya – Kuala Kurun, Desa Bukit Liti, Kecamatan Kahayan Tengah.
Saat itu, Yadi kedapatan mengemudikan truk Mitsubishi Canter berwarna kuning [Nopol KT 8033 OQ] yang memuat 82 keping kayu gergajian jenis Benuas [kelompok Meranti] dengan volume total 8,6824 meter kubik.
Dalam pemeriksaan, Terdakwa menyerahkan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu [SKSHHK] yang dicetak atas nama CV Dua Putra Jaya Makmur. Namun, setelah dicek melalui sistem SIPUHH daring oleh ahli dari Dinas Kehutanan, dokumen bernomor KO.B.1136742 tersebut dipastikan fiktif atau tidak terdaftar.
Fakta persidangan mengungkap bahwa Terdakwa hanyalah seorang sopir yang diupah sebesar Rp.1.400.000,00, oleh seorang perantara bernama Muhammad Rizali. Terdakwa mengaku tidak mengetahui keaslian dokumen tersebut dan hanya menerima perintah kerja untuk mengantar kayu dari Kabupaten Kapuas menuju Kota Banjarmasin.
Pertimbangan Kemanusiaan Hakim
Meski perbuatan Terdakwa diancam dengan pidana denda yang besar, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana denda dan meringankan masa tahanan dengan pendekatan keadilan substantif.
Hakim mempertimbangkan bahwa Terdakwa merupakan mata rantai terendah dalam operasional pembalakan liar, minim pendidikan, dan hanya bermotif ekonomi untuk menghidupi istrinya yang sedang hamil delapan bulan. Aksesibilitas Terdakwa terhadap sistem verifikasi keaslian dokumen [SIPUHH] juga dinilai sangat terbatas.
Meski demikian, untuk memberikan efek jera, Majelis Hakim menetapkan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Canter beserta kuncinya, serta 82 keping kayu olahan tersebut dirampas untuk negara. Sementara dokumen SKSHHK palsu dirampas untuk dimusnahkan.
[Tim\Red***]














