Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara

- Redaktur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Pulang Pisau – Pengadilan Negeri [PN] Pulang Pisau menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Yadi bin Majri [22], seorang sopir truk yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengangkutan hasil hutan kayu menggunakan dokumen palsu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis [9\7\2026].

Majelis Hakim yang diketuai oleh Kurnia Fitrianingsih, S.H., menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 88 ayat [1] huruf b jo Pasal 14 Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam peraturan perundang-undangan terbaru. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas Hakim Ketua dalam amar putusannya.

Baca Juga:  Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi dan Fakta Persidangan

Kasus ini bermula pada 11 Februari 2026, ketika Terdakwa ditangkap oleh tim Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah di Jalan Lintas Palangka Raya – Kuala Kurun, Desa Bukit Liti, Kecamatan Kahayan Tengah.

Saat itu, Yadi kedapatan mengemudikan truk Mitsubishi Canter berwarna kuning [Nopol KT 8033 OQ] yang memuat 82 keping kayu gergajian jenis Benuas [kelompok Meranti] dengan volume total 8,6824 meter kubik.

Dalam pemeriksaan, Terdakwa menyerahkan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu [SKSHHK] yang dicetak atas nama CV Dua Putra Jaya Makmur. Namun, setelah dicek melalui sistem SIPUHH daring oleh ahli dari Dinas Kehutanan, dokumen bernomor KO.B.1136742 tersebut dipastikan fiktif atau tidak terdaftar.

Baca Juga:  Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, PN Pulang Pisau Teguhkan Komitmen Persatuan dan Perdamaian

Fakta persidangan mengungkap bahwa Terdakwa hanyalah seorang sopir yang diupah sebesar Rp.1.400.000,00, oleh seorang perantara bernama Muhammad Rizali. Terdakwa mengaku tidak mengetahui keaslian dokumen tersebut dan hanya menerima perintah kerja untuk mengantar kayu dari Kabupaten Kapuas menuju Kota Banjarmasin.

 

Pertimbangan Kemanusiaan Hakim

Meski perbuatan Terdakwa diancam dengan pidana denda yang besar, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana denda dan meringankan masa tahanan dengan pendekatan keadilan substantif.

Baca Juga:  Diduga Kades Datar Berusaha Menghalangi Tugas PERS 

Hakim mempertimbangkan bahwa Terdakwa merupakan mata rantai terendah dalam operasional pembalakan liar, minim pendidikan, dan hanya bermotif ekonomi untuk menghidupi istrinya yang sedang hamil delapan bulan. Aksesibilitas Terdakwa terhadap sistem verifikasi keaslian dokumen [SIPUHH] juga dinilai sangat terbatas.

Meski demikian, untuk memberikan efek jera, Majelis Hakim menetapkan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Canter beserta kuncinya, serta 82 keping kayu olahan tersebut dirampas untuk negara. Sementara dokumen SKSHHK palsu dirampas untuk dimusnahkan.

[Tim\Red***]

Berita Terkait

AMPPIBI Bersiap Gelar Aksi Lanjutan, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Rp200 Miliar di Dishub Jabar
Kejanggalan Proyek PJU dan CCTV AI Senilai Ratusan Miliar Dipertanyakan, AMPPIBI Gelar Aksi
Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus
Kasus di SDN 01 Kebondalem Dalam Proses Penyelidikan APH, Pemkab Pemalang Segera Bentuk Satgas Bullying
Dugaan Peredaran Obat Keras Semakin Liar, Comal Siaga Satu !!
Lapak Obat G Kembali Buka, Sengonan Jatirejo Disorot
PN Pekalongan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Tokoh Agama, Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut
Oknum Satpam Otaki Pencurian Kabel Senilai Ratusan Juta Rupiah, Milik PT Nagabhuana
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:52 WIB

AMPPIBI Bersiap Gelar Aksi Lanjutan, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Rp200 Miliar di Dishub Jabar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Kejanggalan Proyek PJU dan CCTV AI Senilai Ratusan Miliar Dipertanyakan, AMPPIBI Gelar Aksi

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Kasus di SDN 01 Kebondalem Dalam Proses Penyelidikan APH, Pemkab Pemalang Segera Bentuk Satgas Bullying

Senin, 14 September 2026 - 08:52 WIB

Menu MBG Harus Ada Susu, Sudaryono: “Sudah saya beri surat edarannya”

Senin, 7 September 2026 - 20:26 WIB

Kasus MBG, Laporkan Jangan Takut !! Sudaryono: “Kami siap lindungi identitas anda. Jangan tunggu viral baru bergerak”

Jumat, 4 September 2026 - 20:12 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras Semakin Liar, Comal Siaga Satu !!

Rabu, 2 September 2026 - 22:56 WIB

Lapak Obat G Kembali Buka, Sengonan Jatirejo Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 20:45 WIB

PN Pekalongan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Tokoh Agama, Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut

Berita Terbaru