RN, Bandung – DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia [LSM PMPRI], menyoroti tajam sengkarut pengadaan gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan [Ditjen PAS] Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Alokasi anggaran yang tergolong fantastis tersebut, mencapai Rp.92 miliar, untuk periode 2024–2025 dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat dan sarat akan indikasi pemborosan uang negara.
Berdasarkan data SiRUP LKPP, Ditjen PAS menganggarkan Rp.35,8 miliar untuk 46.000 unit gembok pada 2024 dan Rp.56,7 miliar untuk 60.000 unit pada 2025. Dari dasar perhitungan tersebut, harga per unit gembok dianggarkan sekitar Rp.1 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, harga pasar untuk gembok sejenis [merek IFAM Series K70] hanya berkisar antara Rp.115 ribu hingga Rp.120 ribu per unit. Hal itu, menunjukkan adanya selisih harga hingga diperkirakan mencapai delapan kali lipat.
Menyoroti hal tersebut, Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat, menegaskan bahwa dalih spesifikasi teknis dalam Kerangka Acuan Kerja [KAK] seperti logam kuat atau anti-karat tidak bisa dijadikan tameng untuk melegitimasi harga yang tidak masuk akal.
“Uang rakyat bukan untuk dihambur-hamburkan tanpa batas yang rasional. Selisih harga dari Rp120 ribu menjadi Rp1 juta per unit itu bukan angka yang kecil kalau dikalikan ratusan ribu unit. Kami meminta transparansi penuh, jangan berlindung di balik kata spesifikasi khusus jika barang di lapangan ternyata sama dengan yang ada di pasar,” tandas pria yang sering disapa Kang Joker, kepada RotasiNews.com, senin [06\07\2026].
LSM PMPR Indonesia menilai, bahwa pengawasan anggaran publik harus diperketat, terutama pada sektor pengadaan barang di lembaga hukum dan pemasyarakatan yang rahasia atau semi-tertutup.
Menyikapi temuan ini, DPP LSM PMPR Indonesia secara tegas mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] untuk segera melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu [ADTT], terhadap seluruh proses perencanaan hingga pemenang tender pengadaan gembok tersebut.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] juga diminta segera turun tangan melakukan penyelidikan awal, guna memeriksa potensi adanya kongkalikong atau kickback dalam penentuan Harga Perkiraan Sendiri [HPS].
Di sisi lain, LSM PMPR Indonesia menuntut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, agar membuka rincian kontrak kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sebagai bentuk komitmen pengawasan, LSM PMPR Indonesia memastikan akan terus mengawal kasus ini secara intensif dan siap melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum, jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi yang logis serta transparan dari pihak kementerian terkait.
[RJ***]














