RN, Jakarta — Aksi demonstrasi yang berlangsung di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis [27\8\2026], berujung ricuh setelah adanya aksi pembakaran, pelemparan batu, hingga upaya merusak fasilitas di sekitar lokasi.
Salah satu massa aksi menyampaikan bahwa tuntutan terkait RUU Perampasan Aset, menjadi salah satu alasan dirinya ikut turun ke jalan. Ia berharap DPR segera memberikan kepastian terkait pembahasan aturan tersebut.
“Kami datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi. Salah satu yang kami dorong adalah RUU Perampasan Aset supaya segera dibahas dan disahkan. Kami ingin ada aturan yang lebih kuat untuk mengambil kembali aset hasil tindak pidana, tetapi pelaksanaannya juga harus tetap transparan dan sesuai hukum,” ujar salah satu peserta aksi.
Namun, kericuhan tak terelakkan setelah massa dari berbagai elemen berdatangan ke kawasan Gedung DPR RI. Situasi kemudian memanas ketika sebagian massa melakukan tindakan yang mengarah pada perusakan serta pembakaran di area pintu gerbang gedung parlemen.
Kondisi tersebut, kemudian semakin meluas ke sejumlah ruas jalan di sekitar Senayan, Slipi hingga Pejompongan. Sejumlah fasilitas publik juga dilaporkan mengalami kerusakan akibat aksi massa.
Di tengah situasi tersebut, pihak aparat kepolisian menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, tindakan anarkis, kekerasan, maupun perusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan.
Penyampaian aspirasi seharusnya tetap dilakukan secara tertib dan damai. Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam demokrasi, tetapi tidak seharusnya berubah menjadi tindakan yang membahayakan masyarakat, aparat, maupun merusak fasilitas publik.
Pasca-kericuhan, kondisi di sekitar Gedung DPR RI pada Jumat [28\8\2026] pagi mulai berangsur normal. Arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto juga kembali berjalan, sementara sejumlah sisa kerusakan dan batu masih terlihat di beberapa titik.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan menyampaikan pendapat perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Aspirasi masyarakat penting untuk didengar, tetapi penyampaiannya harus tetap mengedepankan kedamaian, ketertiban, serta penghormatan terhadap hak orang lain.
[Farras]















