[foto: Istimewa]
RN, Pulang Pisau – Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah menolak gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Ratnawati terhadap Siti Zainab dan Abdul Khair Suta terkait jual beli sebidang tanah seluas 11.557 meter persegi di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Putusan dibacakan pada Selasa, 30 Juni 2026, dengan amar menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.882.000.
Perkara bernomor 3/Pdt.G/2026/PN Pps ini bermula dari pembelian tanah oleh Ratnawati dari Siti Zainab pada 20 Desember 2021 seharga Rp.100 juta. Tanah tersebut sebelumnya dibeli Siti Zainab dari Abdul Khair Suta pada 4 November 2013 seharga Rp.70 juta, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00041 atas nama Abdul Khair Suta yang diterbitkan pada 24 Juni 1996.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gugatan Ditolak, Hakim Nilai Bukti Kurang Kuat
Dalam gugatannya, Ratnawati meminta pengadilan menyatakan sah jual beli antara dirinya dengan Siti Zainab, serta jual beli antara Siti Zainab dengan Abdul Khair Suta. Ia juga meminta agar Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau sebagai Turut Tergugat memproses balik nama sertifikat menjadi atas namanya.
Namun, Majelis Hakim yang diketuai Intan Feronika, S.H., dengan anggota Mohammad Khairul Muqorobin, S.H., M.H. dan Annisa Yustikaningtyas, S.H., M.Kn., menilai bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya.
Dalam pertimbangan hukumnya, Pengadilan Negeri Pulang Pisau menegaskan bahwa Siti Zainab selaku Tergugat I dan Abdul Khair Suta selaku Tergugat II tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau sebagai Turut Tergugat hanya menyatakan tunduk pada putusan pengadilan.
Jual Beli Tanah Tahun 2013 Dinyatakan Tidak Memenuhi Asas Terang
Hakim menilai bahwa kuitansi jual beli antara Siti Zainab dan Abdul Khair Suta pada 4 November 2013—yang dijadikan dasar oleh Penggugat—tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna untuk peralihan hak atas tanah.
Beberapa alasan yang dikemukakan Pengadilan Negeri Pulang Pisau antara lain: tidak ada saksi yang menerangkan secara langsung atau mendengar sendiri peristiwa jual beli tahun 2013, tidak ada bukti bahwa Tergugat I pernah menguasai secara fisik tanah tersebut pasca pembelian, dan tidak ada bukti itikad baik dari Tergugat I sebagai pembeli. Selain itu, jual beli tersebut tidak dibuatkan Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah [PPAT] atau dilaporkan kepada Kepala Desa setempat, sehingga tidak memenuhi asas terang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Penggugat Tidak Berhasil Buktikan Peralihan Hak
Pengadilan Negeri Pulang Pisau menyimpulkan bahwa jual beli tahun 2013 hanya memenuhi asas tunai [pembayaran lunas] tetapi tidak memenuhi asas terang. Akibatnya, peralihan hak atas tanah tidak pernah terjadi secara sah menurut hukum. Karena dalil pokok pertama tidak terbukti, maka dalil-dalil berikutnya, termasuk klaim Penggugat sebagai pemilik sah dan adanya wanprestasi, juga dinyatakan tidak terbukti.
Upaya Mediasi Gagal, Kantor Pertanahan Tunduk pada Putusan
Sebelum putusan dijatuhkan, Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah mengupayakan mediasi dengan menunjuk Hakim Kurnia Fitrianingsih, S.H., sebagai mediator, namun upaya tersebut tidak berhasil. Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau menyatakan tidak memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa dan akan tunduk pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Atas putusan ini, Penggugat masih dapat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah. Putusan dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada 8 Juli 2026.
[Red***]














