[Sumber foto : YouTube Mahfud MD Official]
RN, Jakarta – Mengutip pendapat Prof. Mahfud MD dalam video berjudul, Waspada! Skenario Jahat Penanganan Kasus Jampidsus di kanal YouTube Mahfud MD Official [11 Juli 2026], kita baru saja menyaksikan peristiwa hukum yang ganjil dan sangat mengkhawatirkan. Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan telah menerima “pelimpahan perkara” atas nama tersangka Febri Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekilas, pengumuman itu terdengar seperti sebuah kemajuan. Banyak pihak sempat mengira bahwa perkara tersebut telah memenuhi seluruh syarat untuk dilimpahkan dan efisiensi proses hukum sedang ditempuh. Namun, fakta yang terungkap justru sebaliknya. Yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP], melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Perbedaan ini sangat mendasar.
Pelimpahan yang sah harus memenuhi syarat, tersangka sudah diperiksa oleh penyidik, telah terkumpul minimal dua alat bukti yang cukup, dan berkas dinyatakan lengkap [P21] oleh kejaksaan. Dalam kasus ini, tersangka Febri Adriansyah ternyata belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri. Maka, tindakan yang dilakukan bukanlah pelimpahan, melainkan langkah yang tidak dikenal dan tidak dibenarkan oleh KUHAP.
Perlu ditegaskan, dalam sistem hukum acara pidana kita, tidak ada mekanisme yang membolehkan pengalihan tugas penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan, atau sebaliknya. Kewenangan mengambil alih penyidikan memang ada, tetapi undang-undang secara tegas memberikannya hanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Di luar KPK, pengalihan semacam ini adalah tindakan yang menyimpang dari aturan.
Melihat latar belakang kasus yang sarat kepentingan politik, sangat wajar muncul dugaan bahwa pengalihan ini bukanlah upaya penegakan hukum yang murni, melainkan produk kompromi dari perang proksi yang sulit disembunyikan. Praktik semacam ini bukan hanya mengacaukan mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum dan cara kita berhukum dalam kehidupan bernegara.
Ada beberapa skenario mengkhawatirkan yang mungkin terjadi akibat pengalihan ini:
1. Tersangka dapat mengajukan praperadilan dan berpotensi menang karena ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu.
2. Kejaksaan dapat memperlambat atau membatasi proses penyidikan lanjutan, sehingga perkara ini hanya berpusat pada tersangka yang ada tanpa boleh menyentuh pihak lain yang mungkin terlibat.
3. Dalam skenario terburuk, perkara ini bisa diambangkan dan akhirnya dihentikan [dideponir] demi kepentingan tertentu.
Jika ini terjadi, sungguh mengerikan dan akan mencederai harapan kita pada pemberantasan korupsi.
Oleh sebab itu, kekeliruan ini harus segera diluruskan. Adalah tepat jika KPK, sesuai dengan kewenangannya, segera mengambil alih penanganan kasus ini. Prosesnya masih berada di ranah eksekutif, belum masuk ke lembaga yudikatif. Dalam kondisi darurat hukum seperti ini, tidaklah salah jika Presiden turun tangan membuka jalan bagi KPK untuk mengambil alih perkara ini, semata-mata demi menyelamatkan sistem hukum kita.
Kami dari redaktur RotasiNews.com mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal kasus ini. Jangan biarkan perkara ini berjalan dalam gelap dan berakhir tanpa kejelasan. Kawal prosesnya, pastikan kasus ini berlanjut hingga ke meja pengadilan, dan semua pihak yang bertanggung jawab diadili secara terbuka dan adil. Penegakan hukum yang jujur dan konsisten adalah milik kita bersama, jangan lelah bersuara demi keadilan dan kebenaran.
[Tim\Red***]














