Gempur Rokok Ilegal…!!

- Redaktur

Sabtu, 15 November 2025 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Pemalang Jateng – Pemerintah Kabupaten Pemalang mendukung kampanye gempur rokok ilegal, sesuai dengan Permenkeu nomor 72 tahun 2024 salah satunya adalah melakukan sosialisasi.

Dukungan tersebut, disampaikan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama Kajari Pemalang Rina Idawani dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal Yudiarto saat menjadi narasumber dalam Podcast Gempur Rokok Ilegal di Studio 2 LPPL Radio Swara Widuri 87’7 FM Pemalang, Jum’at [14\11].

“Sosialisasi apapun kegiatannya baik tatap muka maupun yang lain, kita melakukan kampanye untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal,” pungkas Anom.

Selain itu, Anom menyampaikan bahwa sosialisasi juga banyak dilakukan di media cetak dan media lain sehingga akan lebih efektif terutama bagi para pedagang eceran di pasar.

“Kita juga sudah melakukan himbauan pemasangan gempur rokok ilegal di berbagai titik dan spanduk-spanduk,” ungkap Bupati.

Menurutnya, itu semua merupakan bagian dari pemerintah daerah mengedukasi masyarakat sekaligus mensosialisasikan bahwa rokok ilegal merugikan perekonomian di masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri [Kajari] Pemalang Rina Idawani memaparkan bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 sebagaimana perubahan undang-undang nomor 16 tahun 2024, kejaksaan memiliki peran sentral dalam proses untuk penegakkan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai dimana peredaran rokok ilegal ini sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penuntutan.

Baca Juga:  Warga Semingkir Soroti Galian C Dan Dana CSR

“Kejaksaan menjadi penghubung krusial antara tahap penyelidikan dan proses peradilan,” ujar Rina.

“Kejaksaan akan menerima tahapannya berkas dari bea cukai, selanjutnya kami melakukan penelitian apabila sudah lengkap baik itu formil materilnya akan disidangkan di persidangan,” tambahnya.

Sementara itu, dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal Yudiarto menjelaskan definisi ilegal secara umum yaitu tidak memenuhi ketentuan khusus, sedangkan untuk rokok ilegal yang pertama adalah tidak ada pita cukainya kalau misalnya ada pita cukai tapi palsu.

Baca Juga:  LAW OFFICE PUTRA PRATAMA SAKTI & PARTNERS: Suap Berkedok Layanan Seksual Harus Dijerat Tipikor, Jangan Biarkan Celah Hukum Melindungi Pelaku Korupsi

Yudiarto juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal yang pertama yaitu murah dan yang kedua jualannya bersembunyi. Ia berpesan kepada para pedagang harap berhati-hati apabila disuruh menjual rokok yang murah.

“Saya berharap masyarakat bisa membantu untuk menggempur peredaran rokok ilegal,” harap Yudiarto.

[SA.1\SM]

Berita Terkait

Diduga Telah Beredar Rokok Ilegal di Randudongkal 
OPD Jangan Dijadikan ATM Politik
LAW OFFICE PUTRA PRATAMA SAKTI & PARTNERS: Suap Berkedok Layanan Seksual Harus Dijerat Tipikor, Jangan Biarkan Celah Hukum Melindungi Pelaku Korupsi
Nahas…!! Tim Anti Rasuah OTT Bupati Pekalongan 
Pengacara Korban Dugaan Penganiayaan di MTS, Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
Program KDMP Terancam Menjelma Menjadi Bom Waktu, Ketum PMPRI Angkat Bicara
Disdukcapil Sosialisasi Bersama DPRD, Praktisi Hukum Ingatkan Adanya Potensi Pelanggaran 
Diduga Kades Datar Berusaha Menghalangi Tugas PERS 
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:08 WIB

Tiga Nama Lolos Seleksi Sekda Pemalang 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:20 WIB

Kades Warungpring Diduga Diskriminasi Salah Satu Jurnalis, Saat Melaksanakan Peliputan

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:59 WIB

Soroti Dugaan Pungli Insentif Guru Madin di Garut, Kang Joker, PMPRI: Itu Melawan Hukum!

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:00 WIB

Mangkrak, Drainase Desa Warungpring…?? Padahal Anggaran Sudah Cair Semua di TA.2025

Senin, 19 Januari 2026 - 22:05 WIB

Viral…!! Video Warga Desa Pakembaran 

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:31 WIB

Darurat Sampah, Kang Joker: Menteri LH Bicara Tanpa Solusi Riil

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:27 WIB

SPPG Desa Loning Siap Layani MBG Untuk 2600 Siswa

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:07 WIB

Pastikan Percepat, Anom Cek Lokasi Pembangunan Jalan Wisnu – Majakerta

Berita Terbaru

AKSI

Diduga Telah Beredar Rokok Ilegal di Randudongkal 

Kamis, 12 Mar 2026 - 23:42 WIB

Pembangunan Infrastruktur

Jelang Mudik Lebaran 2026, Jalan Mulai ditambal

Jumat, 6 Mar 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Desa

Heboh…!! Ratusan Warga Sambangi Pasar Murah di Desa Bulakan 

Jumat, 6 Mar 2026 - 17:30 WIB

Pemerintah Desa

Perdana… !! Warga Desa Tundagan Serbu Pasar Murah

Jumat, 6 Mar 2026 - 14:27 WIB