Galian Mendelem Ternyata Belum Berijin 

- Penulis Berita

Senin, 1 September 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Audiensi Forkopimcam Belik bersama Komplang Selatu dan pengelola Galian C, diruang Klinik Desa kantor Kecamatan Belik, [Foto: Istimewa]

RN, Pemalang Jateng – Setelah beroperasi sekitar beberapa tahun yang lalu, galian C yang berlokasi di Desa Mendelem Dusun Gembol, ternyata belum mengantongi izin sebagaimana mestinya.

Hal tersebut terungkap, setelah Komplang Selatu [Koalisi Masyarakat Pemalang Selatan Bersatu] melayangkan surat kepada pihak-pihak terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam audiensi yang berlangsung, dihadiri unsur forkopimcam [Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan] Belik, Kepala Desa Mendelem, masyarakat dan Taufik yang notabene perwakilan dari pihak Galian, sempat mengungkapkan kronologi singkat mengenai berjalannya galian tersebut.

“Makanya nanti misalkan kita harus berijin, kita mohon petunjuk kepada bapak Camat, bapak DLH dan Kabag hukum, untuk membantu arahan apa saja yang perlu kita siapkan [mengenai perijinan],” Papar Taufik.

Masih ditempat yang sama, Saryo selaku kepala Desa Mendelem, mengarahkan agar semua kegiatan harus mengikuti dan mematuhi perundang-undangan, peraturan serta regulasi yang berlaku.

“Jadi ketika ada suatu persoalan itukan ada solusi, artinya ketika tadi disampaikan mas Taufik selaku pengelola galian yang belum mendalami regulasi,” Ungkap Saryo.

“Seperti apa mas Taufik ya, nanti disampaikan, alasan apapun kalau memang itu ya regulasi harus dilalui,” sambungnya, minggu [31\08].

Baca Juga:  Gibran Centre Kabupaten Banyumas Terbentuk, Ketua DPD : Semoga Bermanfaat Untuk Masyarakat Sekitar 

Sementara itu, pihak DLH [Dinas Lingkungan Hidup] dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pemalang, menghimbau agar kegiatan galian C yang berlokasi di Dusun Gembol untuk menghentikan aktivitasnya, sampai dengan proses perijinan selesai.

Disisi lain, para aktivis dari Komplang Selatu juga berharap agar pihak Polsek Belik untuk mengusut dan memeriksa penggunaan BBM jenis solar, sesuai dengan kewenangannya.

“Berdasar keterangan pihak penambang atau galian di blok Gembol Desa Mendelem yg diwakili saudara Topik, dalam acara rapat fasilitasi antara Komplang Selatu dengan pihak penambang atau galian, bahwa kegiatan galian belum memiliki perijinan sebagaimana mestinya. Sehubungan hal tersebut pihak Bagian hukum setda Kabupaten Pemalang yang turut hadir menghimbau dan menyarankan agar kegiatan galian yang dimaksud untuk dihentikan terlebih dulu sampai perijinan diurus,” Tegas Tafsir Slamet, koordinator Komplang Selatu.

“Hal ini telah disepakati oleh semua pihak yang hadir. Adapun penggunaan BBM solar dalam kegiatan galian patut diduga melanggar sehingga kami minta kepada Kapolsek Belik untuk mengusutnya,” Tambahnya.

Kemudian, para aktivis Komplang Selatu berharap agar semua keputusan yang telah disepakati bersama dihormati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

[SA.1\Ridwan]

Berita Terkait

Jelang Nataru, Bupati Beserta Forkopimkab Pemalang Hadiri Rakor Di Ibu Kota Jateng 
Pembangunan Semakin Baik, Pemalang Raih Penghargaan ABPU 
Gempur Rokok Ilegal…!!
‘Pemerintah Kemana??’, LSM PMPRI Kecam 10 BUMN Tunggak Utang Hingga Rp 3,75 Triliun, Di Bank BJB
Saat Kekuasaan Diperjualbelikan, Bandung Terancam Tanpa Nakhoda
Prosesi Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-80
Penanganan Darurat Jalan Semingkir-Majakerta Pasca Bencana
CSR Untuk Masyarakat Tiga Desa, RB Harap Agar Digunakan Sebaik Mungkin 
Berita ini 184 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 22:58 WIB

ASN Dan P3K Antusias Ikuti Sosialisasi Kredit Pemilikan Rumah

Sabtu, 15 November 2025 - 09:48 WIB

Anom Himbau Agar Anak Sekolah Peduli Lingkungan

Kamis, 13 November 2025 - 18:44 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Pemalang Gelar Pasar Murah

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:33 WIB

Penghargaan KLA Dengan Predikat Nindya

Berita Terbaru

Pemerintahan

3.352 PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK

Selasa, 9 Des 2025 - 20:25 WIB

Collection

PT. NCM Open Sugihwaras 2025, Hadiah Utama 45 Juta

Senin, 8 Des 2025 - 11:49 WIB