Galian Mendelem Ternyata Belum Berijin 

- Redaktur

Senin, 1 September 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Audiensi Forkopimcam Belik bersama Komplang Selatu dan pengelola Galian C, diruang Klinik Desa kantor Kecamatan Belik, [Foto: Istimewa]

RN, Pemalang Jateng – Setelah beroperasi sekitar beberapa tahun yang lalu, galian C yang berlokasi di Desa Mendelem Dusun Gembol, ternyata belum mengantongi izin sebagaimana mestinya.

Hal tersebut terungkap, setelah Komplang Selatu [Koalisi Masyarakat Pemalang Selatan Bersatu] melayangkan surat kepada pihak-pihak terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam audiensi yang berlangsung, dihadiri unsur forkopimcam [Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan] Belik, Kepala Desa Mendelem, masyarakat dan Taufik yang notabene perwakilan dari pihak Galian, sempat mengungkapkan kronologi singkat mengenai berjalannya galian tersebut.

Baca Juga:  Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung

“Makanya nanti misalkan kita harus berijin, kita mohon petunjuk kepada bapak Camat, bapak DLH dan Kabag hukum, untuk membantu arahan apa saja yang perlu kita siapkan [mengenai perijinan],” Papar Taufik.

Masih ditempat yang sama, Saryo selaku kepala Desa Mendelem, mengarahkan agar semua kegiatan harus mengikuti dan mematuhi perundang-undangan, peraturan serta regulasi yang berlaku.

“Jadi ketika ada suatu persoalan itukan ada solusi, artinya ketika tadi disampaikan mas Taufik selaku pengelola galian yang belum mendalami regulasi,” Ungkap Saryo.

“Seperti apa mas Taufik ya, nanti disampaikan, alasan apapun kalau memang itu ya regulasi harus dilalui,” sambungnya, minggu [31\08].

Baca Juga:  Klaim “Berizin” Saja Tidak Cukup Tanpa Pembuktian Yuridis, Pengurugan Lahan Untuk Pabrik Wajib Tunduk Pada Izin Lingkungan Sebagai Prasyarat Mutlak

Sementara itu, pihak DLH [Dinas Lingkungan Hidup] dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pemalang, menghimbau agar kegiatan galian C yang berlokasi di Dusun Gembol untuk menghentikan aktivitasnya, sampai dengan proses perijinan selesai.

Disisi lain, para aktivis dari Komplang Selatu juga berharap agar pihak Polsek Belik untuk mengusut dan memeriksa penggunaan BBM jenis solar, sesuai dengan kewenangannya.

“Berdasar keterangan pihak penambang atau galian di blok Gembol Desa Mendelem yg diwakili saudara Topik, dalam acara rapat fasilitasi antara Komplang Selatu dengan pihak penambang atau galian, bahwa kegiatan galian belum memiliki perijinan sebagaimana mestinya. Sehubungan hal tersebut pihak Bagian hukum setda Kabupaten Pemalang yang turut hadir menghimbau dan menyarankan agar kegiatan galian yang dimaksud untuk dihentikan terlebih dulu sampai perijinan diurus,” Tegas Tafsir Slamet, koordinator Komplang Selatu.

Baca Juga:  Bupati Pemalang Panjat Tebing Bukit Mendelem

“Hal ini telah disepakati oleh semua pihak yang hadir. Adapun penggunaan BBM solar dalam kegiatan galian patut diduga melanggar sehingga kami minta kepada Kapolsek Belik untuk mengusutnya,” Tambahnya.

Kemudian, para aktivis Komplang Selatu berharap agar semua keputusan yang telah disepakati bersama dihormati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

[SA.1\Ridwan]

Berita Terkait

Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung
Ssstt… Bupati Kembali Tegaskan Agar Semua OPD Respon Cepat dan Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD Pemalang
Tok…!! Vonis 3,5 Tahun Penjara Terhadap Anak Santri Pemerkosa Anak Disabilitas
Kejari Pulang Pisau Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan BB Lain, Bupati Sempat Soroti Lonjakan BB Narkotika
Gagal Rahabilitasi, Pemilik Sabu di Penjara 7,5 Tahun
PN Pulang Pisau Vonis Terdakwa dengan pasal “Menguasai” Bukan “Menjual”, Gegara Ada Sabu Dalam Saku Celana
Awalnya Dikira Maling, Karyawan Wahana ATV Meninggal Dunia Usai Ditembak Pelaku
Hakim Wasmat Kawal Keadilan di Rutan Kapuas, PN Pulang Pisau Pastikan Hak Para Warga Binaan Terjamin
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:55 WIB

Upacara Harkitnas ke-118, di Halaman PN Pulang Pisau, Tekankan Perlindungan Tunas Bangsa

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:11 WIB

HKTI Dilantik, Diharapkan Bisa Bersinergi Dengan Pemerintah Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:52 WIB

Demi Tingkatkan Sinergitas Penanganan Terhadap Perempuan dan Anak, Dinsos KBPP Pemalang Gelar Rakor

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:26 WIB

Peringati Hari Tari Sedunia, Bupati Anom Gandeng Generasi Muda Untuk Lestarikan Budaya

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:52 WIB

Pasar Murah di Clekatakan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:24 WIB

Khaul Pangeran Benowo, Sekaligus Peringati Hari Jadi Pemalang ke 451

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

Peringati Hari Jadi Ke 451, Forkopimda Tanam Pohon Serentak Bersama Masyarakat 

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:50 WIB

Bupati Tinjau Banjir Ulujami

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

SPMB di Pemalang Dijamin Bersih dan Sesuai Regulasi Nasional

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:13 WIB

RAGAM

Tiga PNS Telah Resmi Disumpah Oleh PN Pulang Pisau

Rabu, 3 Jun 2026 - 07:05 WIB