Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan

- Redaktur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Pulang Pisau – Majelis Hakim Pengadilan Negeri [PN] Pulang Pisau menjatuhkan vonis bersalah kepada Billy Manuel [19] serta dua remaja lainnya berinisial ARA [18] dan DK [18], terkait kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur.

Dalam sidang putusan yang digelar secara terbuka pada Kamis [9\7\2026], ketiga terdakwa dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani di balik jeruji besi, melainkan diganti dengan syarat masa percobaan atau pidana pengawasan selama 8 bulan.

Hakim Ketua, Kurnia Fitrianingsih, S.H., dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Majelis Hakim memilih pendekatan pidana pengawasan yang bersifat edukatif dan rehabilitatif mengingat para terdakwa masih berstatus pelajar/mahasiswa, baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta telah menyesali perbuatannya. Keputusan ini juga didasari oleh pemaafan langsung dari pihak anak korban berinisial A [17] beserta keluarganya yang meminta agar hukuman diringankan.

 

Kronologi Kejadian Akibat Kesalahpahaman

Kasus kekerasan ini bermula dari perkelahian di sebuah ruas jalan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Insiden bermula dari adanya kesalahpahaman melalui pesan WhatsApp antara anak korban A dengan rekan para terdakwa yang berinisial D [dituntut dalam perkara terpisah]. Keduanya bersepakat untuk bertemu di lokasi kejadian dan terlibat adu mulut yang berujung pada perkelahian fisik. Sebelum berkelahi, D telah menghubungi ketiga terdakwa untuk datang ke lokasi kejadian. Dan keterlibatan para terdakwa terjadi secara spontan di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Desak Tersangka Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis dengan Hukuman Maksimal !!... PMPRI Pastikan Kawal Sampai Korban Mendapatkan Keadilan Maksimal

 

Fakta Persidangan Mengungkap:

Terdakwa ARA awalnya berniat melerai perkelahian tersebut, namun ia justru terkena pukulan dan tendangan dari korban. Hal ini memicu ARA membalas dengan memukul dan menendang wajah korban. Terdakwa Billy Manuel ikut memukul korban beberapa kali di bagian lengan dan wajah, lantaran melihat temannya terpojok dan merasa ada indikasi teman-teman korban hendak ikut menyerang. Terdakwa DK turut menendang pundak korban karena tersulut emosi melihat sepeda motor miliknya tersenggol hingga terjatuh saat perkelahian berlangsung.

Baca Juga:  Demi Meningkatkan Pelayanan Yang Inklusif, PN Pulang Pisau Gandeng SKHN 1 Serta Teken Kerja Sama dan Gelar Pelatihan

 

Dampak dan Penyitaan Barang Bukti

Akibat pengeroyokan tersebut, korban A mengalami sejumlah luka memar. Berdasarkan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh rumah sakit setempat, korban menderita luka gores dan bengkak di kepala dan leher, serta mengalami patah tulang hidung tertutup.

Selain menjatuhkan sanksi pidana pengawasan, Pengadilan Negeri Pulang Pisau juga menetapkan status barang bukti. Kemudian, sejumlah pakaian seragam sekolah dan baju bebas yang dikenakan oleh para terdakwa saat melakukan kekerasan tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Dan ketiga terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00.

[Tim\Red***]

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara
Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara
Seorang Penambang Emas Asal Pulang Pisau Divonis 6 Tahun Penjara, Gegara Terbukti Beli dan Serahkan Sabu
Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan, PN Pulang Pisau Tolak Gugatan Wanprestasi Jual Beli Tanah
Anak-Anak Lakukan Pengeroyokan Hingga Berujung Patah Tulang Hidung, Alhasil Terdakwa Anak Divonis 5 Bulan Penjara
Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal Trihexyphenidyl, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Obat Ilegal Telah Dibebaskan, Hakim PN Pulang Pisau: Tidak Terbukti Mengedarkan
Desak Tersangka Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis dengan Hukuman Maksimal !!… PMPRI Pastikan Kawal Sampai Korban Mendapatkan Keadilan Maksimal
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:13 WIB

Polres Bersama Hakim PN Pulang Pisau Peringati Hari Bhayangkara Ke-80

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:17 WIB

Kades Warungpring Bersitegang Dengan Warganya, Hanya Gegara Surat Girik

Senin, 25 Mei 2026 - 16:33 WIB

Ssstt… Bupati Kembali Tegaskan Agar Semua OPD Respon Cepat dan Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD Pemalang

Kamis, 16 April 2026 - 17:52 WIB

Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara

Selasa, 14 April 2026 - 14:47 WIB

Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:46 WIB

Tablet Senilai Setengah Triliun Lebih, PMPRI Soroti Kebijakan dan Kinerja BGN

Sabtu, 11 April 2026 - 13:31 WIB

Pengadaan Kaus Kaki Rp6,9 Miliar di BGN, Apa Manfaatnya ??

Jumat, 10 April 2026 - 13:46 WIB

Soroti Dugaan Kejanggalan Pengadaan Motor Operasional BGN, PMPRI : Kami akan terus kawal programnya !!

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara

Sabtu, 11 Jul 2026 - 06:16 WIB

Lembaga

PMPRI Geruduk Kejagung RI dan KPK di Jakarta

Jumat, 10 Jul 2026 - 07:52 WIB