Desak Tersangka Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis dengan Hukuman Maksimal !!… PMPRI Pastikan Kawal Sampai Korban Mendapatkan Keadilan Maksimal

- Redaktur

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Bandung – Penangkapan Taufik Hidayat [TH], tersangka penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR [29], selama sekitar tiga tahun di wilayah Bandung, memicu gelombang kemarahan dari berbagai elemen masyarakat.

Salah satu reaksi keras datang dari Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat. Kang Joker, sapaan akrabnya, menyatakan pihaknya sangat murka atas tindakan tidak manusiawi yang dilakukan tersangka terhadap korban hingga menyebabkan kerusakan permanen pada salah satu matanya.

Menurutnya, kasus ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan tindakan keji yang merampas seluruh hak hidup dan kemerdekaan seseorang dalam waktu yang sangat lama.

“Kami dari PMPRI mengecam keras dan sangat murka dengan kelakuan bejat tersangka. Menyekap wanita selama tiga tahun dan menyiksanya hingga cacat permanen adalah tindakan monster, bukan manusia!!… Kami menuntut pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Taufik Hidayat,” tandasnya dalam keterangannya, Rabu [24\06\2026].

Lebih dalam, Kang Joker meminta penyidik Polda Jabar tidak hanya menggunakan pasal tunggal, tetapi menerapkan pasal berlapis. Ia menilai tersangka harus dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

Baca Juga:  Gawatt...!! LSM PMPR Geruduk Pemkot Bandung, Terjadi Aksi Gorok Babi Hutan

“Jangan ada celah hukum bagi pelaku seperti ini. Harus ada akumulasi hukuman karena dia melakukan kejahatan ganda, menyekap sekaligus menyiksa secara sadis. Jika perlu, berikan hukuman maksimal sesuai ketentuan undang-undang agar menjadi efek jera yang nyata,” sergahnya dengan nada tubggi dan geram.

Diketahui, saat ini Polda Jabar telah menetapkan TH sebagai tersangka utama dan menahannya di sel khusus. Polisi juga telah membentuk Satgas Khusus yang melibatkan unit PPA dan Siber untuk mendalami seluruh aspek perkara, termasuk potensi adanya korban-korban lain. Berdasarkan hasil visum, luka-luka pada tubuh korban mengonfirmasi bahwa kekerasan telah terjadi secara sistematis dalam kurun waktu yang sangat panjang.

Baca Juga:  Audiensi KPPHPAD Bersama DPRD Pemalang, Bahas Isu Tanah Bengkok Desa Kalirandu

PMPRI menegaskan, akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau untuk memastikan YTR mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan tersangka mendapatkan ganjaran setimpal atas perbuatan biadabnya.

[RJ***]

Berita Terkait

Dugaan Peredaran Obat Keras Semakin Liar, Comal Siaga Satu !!
Lapak Obat G Kembali Buka, Sengonan Jatirejo Disorot
PN Pekalongan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Tokoh Agama, Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut
Oknum Satpam Otaki Pencurian Kabel Senilai Ratusan Juta Rupiah, Milik PT Nagabhuana
Tim Gabungan Razia Pekat Dapati Outlet Yang Diduga Jual Miras Tak Berizin
Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan
Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara
Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 05:52 WIB

Banyumudal Bangun Akses Jalan Desa, Bersama TMMD Sengkuyung Tahap III

Berita Terbaru

Olahraga [Sport]

PTMSI Pemalang Telah Dilantik, Fokus Utamanya Adalah Pembinaan Atlet

Senin, 21 Sep 2026 - 08:09 WIB