RN, Pemalang Jateng – Terjadinya polemik atau perdebatan antara warga Dusun Pamulian, Agung, dengan pihak Pemerintah Desa [Pemdes] Warungpring, kini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, pihak Pemdes belum mau memberikan atau pun memperlihatkan apa yang dimohonkan oleh warganya, mengenai surat girik, yang notabene dibutuhkan oleh Agung, berkaitan dengan adanya kasus yang diduga, petak bidang tanah waris, kini telah berubah menjadi status SHM [Sertifikat Hak Milik].
Sedangkan, menurut Agung, dalam peralihan status tersebut, sama sekali tidak melibatkan ayah kandungnya, Muamar. Dititik inilah, Agung mencurigai dan menduga telah terjadi kongkalikong peralihan hak waris tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gini loh pak ya, informasi terkait surat girik itu informasi publik, yang diakui anak, pemohon, ini kan [saya] anak [kandung] pemohon,” papar Agung, menjelaskan dihadapan kepala Desa Warungpring.
Lebih lanjut, Agung menegaskan, terkait adanya dugaan pengkondisian dan perbuatan melawan hukum [PMH] yang telah terjadi, dalam pembuatan SHM tersebut.
“Lahh sekarang mereka membuat sertifikat bapak saya ditinggalkan, [katanya] anaknya bukan satu??!, mereka membuat sertifikat tapi tidak melibatkan bapak saya, bagaimana pak penjelasannya, berarti kan di bolak-balik faktanya,” tandasnya dengan tegas.
Sementara itu, M.Kharis Munawir, S.Pd selaku kepala Desa Warungpring, sempat memberikan pernyataan serta jawaban kepada warganya, Agung, yang notabene sebagai pemohon keterangan surat girik.
“Permintaan letter C atau surat girik atas nama tadi [Muamar], bisa kami berikan atas persetujuan ahli waris, kalau hanya salah satu ahli waris kami nggak mau,” tegas sang Kades, rabu [10\06\2026], dikantor Balai Desa.
Sebagai informasi, terkait polemik tersebut, sekitar tahun 2023 sudah pernah diadukan ke Polres Pemalang untuk dugaan pidana pemalsuan, dan saat ini tahun 2026, sedang ditangani oleh pihak pengadilan agama Kabupaten Pemalang, untuk perihal perdatanya.
[SA.1***]














