Beruntung…!! Penadah Sawit Curian di Vonis Ringan Oleh PN Pulang Pisau

- Redaktur

Jumat, 24 April 2026 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Kab.Pulang Pisau — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau menjatuhkan pidana pengawasan selama satu tahun terhadap Risno alias Nunus [32]. Terdakwa kasus penadahan tandan buah segar [TBS] kelapa sawit, milik PT Antang Sawit Perkasa, itu pun tak jadi menghuni sel tahanan. Padahal, Jaksa Penuntut Umum [JPU] menuntutnya dengan pidana penjara sembilan bulan.

Putusan Nomor 14/Pid.B/2026/PN Pps itu dibacakan oleh Hakim Ketua Anisa Yustikaningtiyas, dalam sidang terbuka pada Kamis, 23 April 2026. Majelis menilai, bahwa perampasan kemerdekaan bukan satu-satunya jalan mencapai tujuan pemidanaan.

Kasus ini bermula, dari transaksi gelap di bantaran Sungai Das Kahayan, Jalan Bereng Kalingu, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir. Sepanjang November 2025, Risno tiga kali membeli TBS dari Hawaluddin Safikri dan Abdussalam.

Keduanya merupakan karyawan PT Antang Sawit Perkasa, yang sehari-hari bertugas sebagai mandor dan sopir.

Puncak transaksi terjadi pada Sabtu malam, 22 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Hawaluddin dan Abdussalam datang dengan dump truk berlogo perusahaan. Risno telah menunggu dan mengisyaratkan mereka masuk ke gang menuju pinggir Sungai Kahayan. Setelah buah sawit diturunkan, Risno mentransfer uang Rp11,5 juta ke rekening Hawaluddin.

Harga yang disepakati, jelas jauh di bawah pasaran, Risno hanya membayar Rp2.300 per kilogram, sementara harga pasar saat itu menyentuh Rp3.500 per kilogram. Total kerugian PT Antang Sawit Perkasa akibat tiga kali transaksi itu ditaksir mencapai Rp34 juta.

Baca Juga:  Gagal Rahabilitasi, Pemilik Sabu di Penjara 7,5 Tahun

Di persidangan, Risno mengaku tidak mengetahui asal-usul sawit itu. Ia beralasan membeli karena tergiur harga murah dan tidak pernah bertanya. Namun, Majelis Hakim menilai Risno “patut menduga” barang tersebut hasil kejahatan.

Dua alasan menjadi pertimbangan, harga yang tidak masuk akal dan fakta bahwa pengantar menggunakan truk berlogo perusahaan. Meski terbukti melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP lama, Majelis Hakim memilih pendekatan keadilan restoratif.

Beberapa hal dianggap meringankan, Risno merupakan tulang punggung keluarga. Ia juga baru pertama kali berurusan dengan hukum.

Baca Juga:  Anak-Anak Lakukan Pengeroyokan Hingga Berujung Patah Tulang Hidung, Alhasil Terdakwa Anak Divonis 5 Bulan Penjara

Keluarganya telah mendatangi pihak perusahaan untuk meminta maaf dan menawarkan ganti rugi, namun upaya damai itu ditolak.

Putusan pidana pengawasan itu merupakan wujud kebijaksanaan Majelis Hakim, dalam menerjemahkan semangat baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP].

Dalam pertimbangannya, hakim menekankan bahwa tujuan pemidanaan bukan semata-mata pembalasan [retributive justice], melainkan pemulihan [restorative justice].

“Pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika keadaan-keadaan meringankan terpenuhi,” demikian bunyi salah satu pertimbangan majelis.

Dengan vonis ini, Risno tetap dinyatakan bersalah dan mendapat efek jera tanpa harus kehilangan perannya sebagai tulang punggung keluarga.

[Red***]

Berita Terkait

Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan
Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara
Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara
Seorang Penambang Emas Asal Pulang Pisau Divonis 6 Tahun Penjara, Gegara Terbukti Beli dan Serahkan Sabu
Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan, PN Pulang Pisau Tolak Gugatan Wanprestasi Jual Beli Tanah
Anak-Anak Lakukan Pengeroyokan Hingga Berujung Patah Tulang Hidung, Alhasil Terdakwa Anak Divonis 5 Bulan Penjara
Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal Trihexyphenidyl, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Obat Ilegal Telah Dibebaskan, Hakim PN Pulang Pisau: Tidak Terbukti Mengedarkan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:43 WIB

PMPRI Soroti dan Desak APH Untuk Audit Investigatif Penggunaan Dana Feeder Bandung Raya Rp7,2 Miliar

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:52 WIB

PMPRI Geruduk Kejagung RI dan KPK di Jakarta

Senin, 6 Juli 2026 - 19:24 WIB

KPK dan BPKP Diminta Usut Tuntas Dugaan Mark-Up Gembok Ditjen PAS Senilai Rp.92 Miliar, PMPRI: Kami akan kawal masalah ini hingga tuntas

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:17 WIB

PMPRI Kembali Soroti Pengadaan di BGN: “Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer??”

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:45 WIB

Ponco Tani Hadir Untuk Petani Modern di Pemalang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:55 WIB

Patut Diduga Telah Terjadi KKN, LSM PMPRI Asahan Demo Depan Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:03 WIB

Diduga Lelang Lahan di Bandung Terjadi Kongkalikong, Objek Senilai 9,1 Miliar Dijual 2,6 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:49 WIB

Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung

Berita Terbaru

Peristiwa

Rumah Warga Pekalongan Dijarah Oleh Puluhan OTK

Senin, 10 Agu 2026 - 21:05 WIB