RN, Pulang Pisau – Pengadilan Negeri Kabupaten Pulang Pisau menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun terhadap Haris Susilo alias Ucu, warga Jalan Pemda Kelurahan Pulang Pisau, setelah terbukti bersalah mengedarkan sediaan farmasi ilegal berupa obat Trihexyphenidyl tanpa izin edar. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, pada Selasa [30\6\2026].
Majelis Hakim yang diketuai Kurnia Fitrianingsih, S.H., bersama anggota Mohammad Khairul Muqorobin, S.H., M.H., dan Shafira Ihzaa Fardhani, S.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 ayat [1] KUHP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Penangkapan
Peristiwa bermula pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 13.22 WIB, ketika terdakwa bersama saksi Muhammad Irwan ditangkap di pinggir Jalan Panunjung Tarung, tepatnya di depan lahan dan ruko kosong sebelah Pos Penjual & Service YAMAHA, Kelurahan Pulang Pisau. Penangkapan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil BBPOM Palangka Raya bersama Penyidik Polda Kalimantan Tengah.
Saat ditangkap, terdakwa dan saksi Irwan sedang membawa satu paket dari J&T Express dengan nomor resi JX7110790866. Dari paket tersebut, petugas menemukan 501 butir tablet putih dengan emboss huruf “Y” yang kemudian diketahui mengandung zat aktif Trihexyphenidyl.
Modus Operandi
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa terdakwa memesan obat tersebut melalui akun TikTok “Berkah Shop 69” dengan nama samaran “vitamin ayam Winner Double Y”, kemudian pembayaran dilakukan melalui aplikasi Dana. Terdakwa telah melakukan pemesanan sebanyak dua kali, dengan pembelian kedua sebanyak 500 butir, namun yang diterima berjumlah 501 butir.
Dari total obat yang diperoleh, terdakwa menjual 200 butir kepada saksi Muhammad Irwan pada pembelian pertama seharga Rp.500.000, dan 200 butir lainnya pada pembelian kedua seharga Rp.700.000. Sisanya 300 butir rencananya akan dijual kepada sejumlah orang, termasuk Mama Ita, Dicky BT, dan Pak Johardi [Damar], namun jika tidak laku akan dikonsumsi sendiri. Terdakwa mengaku mengonsumsi 5-6 butir per hari untuk efek menenangkan.
Fakta Hukum
Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar POM Palangka Raya Nomor LHU.098.K.04.01.26.0001 tanggal 27 Februari 2026, tablet tersebut positif mengandung Trihexyphenidyl. Ahli dari BBPOM, Etik Sumardani, S.Farm., Apt, menerangkan bahwa obat dengan kandungan Trihexyphenidyl, termasuk obat keras golongan obat-obatan tertentu yang hanya dapat diresepkan oleh dokter spesialis jiwa dan dilarang dijual bebas maupun secara online.
Barang bukti berupa tablet tersebut tidak mencantumkan komposisi, cara pakai, dan nomor izin edar, sehingga tergolong ilegal dan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Selain obat, petugas juga menyita satu unit handphone Samsung Galaxy A10s yang digunakan untuk transaksi serta kartu provider XL-Axiata.
Pertimbangan Hakim
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai, terdakwa mengetahui bahwa obat tersebut terlarang, terbukti dari upaya penyamaran nama pesanan menjadi “vitamin ayam”. Terdakwa juga menghendaki peredaran obat kepada orang lain dengan menjualnya kepada saksi Muhammad Irwan dan merencanakan penjualan lanjutan.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemenuhan pelayanan kesehatan dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat luas. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, mengakui kesalahan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Amar Putusan
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana, dan terdakwa juga diperintahkan tetap ditahan.
Barang bukti berupa 501 butir tablet, kardus pembungkus paket J&T, dan kartu provider XL-Axiata dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, handphone Samsung Galaxy A10s dirampas untuk negara, kemudian terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.
[Red***]














