RN, Pulang Pisau – Pengadilan Negeri Pulang Pisau membebaskan Muhammad Irwan bin Asep Saputra dari seluruh dakwaan, terkait kepemilikan dan konsumsi obat keras Trihexyphenidyl tanpa izin edar. Majelis hakim telah menyatakan perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana karena hanya membeli dan mengonsumsi obat untuk diri sendiri, bukan mengedarkan atau melakukan praktik kefarmasian.
Putusan yang tertuang dengan Nomor, 37/Pid.Sus/2026/PN Pps, itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, pada Selasa [30\6\2026]. Majelis Hakim yang diketuai Kurnia Fitrianingsih, S.H., bersama anggota Mohammad Khairul Muqorobin, S.H., M.H., dan Shafira Ihzaa Fardhani, S.H., memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua Penuntut Umum.
Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika, memulihkan hak-haknya, serta menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y22 dan dua kartu provider dikembalikan kepada terdakwa. Kemudian, untuk biaya perkara dibebankan kepada negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Penangkapan
Peristiwa bermula pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 13.22 WIB, ketika terdakwa bersama rekannya, Haris Susilo alias Ucu, ditangkap di pinggir Jalan Panunjung Tarung, Kelurahan Pulang Pisau. Penangkapan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil BBPOM Palangka Raya bersama Polda Kalimantan Tengah.
Saat itu, terdakwa sedang memboncengkan rekannya yang membawa paket J&T berisi 501 butir tablet putih dengan emboss huruf “Y” pada salah satu sisi. Dari 501 butir tersebut, 200 butir merupakan pesanan terdakwa untuk dikonsumsi pribadi, sedangkan sisanya milik rekannya. Hasil uji laboratorium pada 27 Februari 2026 menyatakan tablet tersebut positif mengandung Trihexyphenidyl, obat keras golongan obat-obatan tertentu.
Transaksi untuk Konsumsi Pribadi
Berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa, transaksi pembelian dilakukan melalui rekannya yang memesan dari akun TikTok “Berkah Shop 69” dengan nama samaran “vitamin ayam Winner Double Y”. Terdakwa memesan 200 butir dengan harga sekitar Rp.700.000,- melakukan pembayaran kombinasi melalui aplikasi Dana dan cicilan tunai, dengan sisa Rp.30.000 belum lunas.
Terdakwa mengaku, telah membeli obat serupa sebanyak dua kali sebelumnya, masing-masing 200 butir, dan mengonsumsinya selama satu tahun dengan dosis 3–4 butir per hari. Tujuannya untuk meningkatkan rasa percaya diri dan ketenangan saat berjualan sate di Pasar Patanak, karena ia sering berkeringat saat bekerja. Terdakwa tidak pernah menjual atau menawarkan obat tersebut kepada pihak lain, kecuali memberikan dua tablet secara cuma-cuma kepada sepupunya satu kali.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa unsur “mengedarkan” dalam dakwaan pertama [Pasal 435 UU Kesehatan] mensyaratkan adanya penyerahan dari satu pihak ke pihak lain. Fakta persidangan menunjukkan terdakwa hanya membeli dan mengonsumsi untuk diri sendiri, bukan menyampaikan kepada orang lain. Pembagian porsi antara terdakwa dan rekannya merupakan pemilahan kepemilikan pribadi, bukan distribusi ke masyarakat.
Sementara itu, untuk dakwaan kedua [Pasal 436 ayat 1 UU Kesehatan tentang praktik kefarmasian], hakim menilai perbuatan terdakwa tidak termasuk dalam kategori produksi, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, atau pelayanan kefarmasian profesional. Aktivitas terdakwa hanya sebatas konsumen akhir, bukan tenaga kefarmasian yang melakukan praktik ilegal.
Hakim juga menyoroti, bahwa Undang-Undang Kesehatan tidak mengkriminalisasi konsumsi sediaan farmasi secara pribadi. Meskipun demikian, hakim mengingatkan bahwa penggunaan obat keras tanpa resep dan pengawasan dokter berisiko tinggi terhadap kesehatan.
Imbauan Hakim
Meskipun membebaskan terdakwa, majelis hakim memberikan peringatan tegas. Konsumsi Trihexyphenidyl secara bebas tanpa indikasi medis dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan kognitif, dan kerusakan organ. Hakim menyarankan terdakwa segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan diagnosa dan terapi yang sesuai, karena gejala cemas dan kurang percaya diri memerlukan penanganan profesional.
Perkara ini merupakan bagian dari pengungkapan peredaran obat ilegal di Kabupaten Pulang Pisau. Rekan terdakwa, Haris Susilo, dalam perkara terpisah dengan Nomor 36/Pid.Sus/2026/PN Pps, telah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara karena terbukti mengedarkan obat serupa.
[Red***]














