Terdakwa Kasus Obat Ilegal Telah Dibebaskan, Hakim PN Pulang Pisau: Tidak Terbukti Mengedarkan

- Redaktur

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Pulang Pisau – Pengadilan Negeri Pulang Pisau membebaskan Muhammad Irwan bin Asep Saputra dari seluruh dakwaan, terkait kepemilikan dan konsumsi obat keras Trihexyphenidyl tanpa izin edar. Majelis hakim telah menyatakan perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana karena hanya membeli dan mengonsumsi obat untuk diri sendiri, bukan mengedarkan atau melakukan praktik kefarmasian.

Putusan yang tertuang dengan Nomor, 37/Pid.Sus/2026/PN Pps, itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, pada Selasa [30\6\2026]. Majelis Hakim yang diketuai Kurnia Fitrianingsih, S.H., bersama anggota Mohammad Khairul Muqorobin, S.H., M.H., dan Shafira Ihzaa Fardhani, S.H., memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua Penuntut Umum.

Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika, memulihkan hak-haknya, serta menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y22 dan dua kartu provider dikembalikan kepada terdakwa. Kemudian, untuk biaya perkara dibebankan kepada negara.

Kronologi Penangkapan

Peristiwa bermula pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 13.22 WIB, ketika terdakwa bersama rekannya, Haris Susilo alias Ucu, ditangkap di pinggir Jalan Panunjung Tarung, Kelurahan Pulang Pisau. Penangkapan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil BBPOM Palangka Raya bersama Polda Kalimantan Tengah.

Saat itu, terdakwa sedang memboncengkan rekannya yang membawa paket J&T berisi 501 butir tablet putih dengan emboss huruf “Y” pada salah satu sisi. Dari 501 butir tersebut, 200 butir merupakan pesanan terdakwa untuk dikonsumsi pribadi, sedangkan sisanya milik rekannya. Hasil uji laboratorium pada 27 Februari 2026 menyatakan tablet tersebut positif mengandung Trihexyphenidyl, obat keras golongan obat-obatan tertentu.

 

Transaksi untuk Konsumsi Pribadi

Berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa, transaksi pembelian dilakukan melalui rekannya yang memesan dari akun TikTok “Berkah Shop 69” dengan nama samaran “vitamin ayam Winner Double Y”. Terdakwa memesan 200 butir dengan harga sekitar Rp.700.000,- melakukan pembayaran kombinasi melalui aplikasi Dana dan cicilan tunai, dengan sisa Rp.30.000 belum lunas.

Baca Juga:  Diduga Kades Datar Berusaha Menghalangi Tugas PERS 

Terdakwa mengaku, telah membeli obat serupa sebanyak dua kali sebelumnya, masing-masing 200 butir, dan mengonsumsinya selama satu tahun dengan dosis 3–4 butir per hari. Tujuannya untuk meningkatkan rasa percaya diri dan ketenangan saat berjualan sate di Pasar Patanak, karena ia sering berkeringat saat bekerja. Terdakwa tidak pernah menjual atau menawarkan obat tersebut kepada pihak lain, kecuali memberikan dua tablet secara cuma-cuma kepada sepupunya satu kali.

 

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa unsur “mengedarkan” dalam dakwaan pertama [Pasal 435 UU Kesehatan] mensyaratkan adanya penyerahan dari satu pihak ke pihak lain. Fakta persidangan menunjukkan terdakwa hanya membeli dan mengonsumsi untuk diri sendiri, bukan menyampaikan kepada orang lain. Pembagian porsi antara terdakwa dan rekannya merupakan pemilahan kepemilikan pribadi, bukan distribusi ke masyarakat.

Sementara itu, untuk dakwaan kedua [Pasal 436 ayat 1 UU Kesehatan tentang praktik kefarmasian], hakim menilai perbuatan terdakwa tidak termasuk dalam kategori produksi, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, atau pelayanan kefarmasian profesional. Aktivitas terdakwa hanya sebatas konsumen akhir, bukan tenaga kefarmasian yang melakukan praktik ilegal.

Baca Juga:  Tiga PNS Telah Resmi Disumpah Oleh PN Pulang Pisau

Hakim juga menyoroti, bahwa Undang-Undang Kesehatan tidak mengkriminalisasi konsumsi sediaan farmasi secara pribadi. Meskipun demikian, hakim mengingatkan bahwa penggunaan obat keras tanpa resep dan pengawasan dokter berisiko tinggi terhadap kesehatan.

 

Imbauan Hakim

Meskipun membebaskan terdakwa, majelis hakim memberikan peringatan tegas. Konsumsi Trihexyphenidyl secara bebas tanpa indikasi medis dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan kognitif, dan kerusakan organ. Hakim menyarankan terdakwa segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan diagnosa dan terapi yang sesuai, karena gejala cemas dan kurang percaya diri memerlukan penanganan profesional.

Perkara ini merupakan bagian dari pengungkapan peredaran obat ilegal di Kabupaten Pulang Pisau. Rekan terdakwa, Haris Susilo, dalam perkara terpisah dengan Nomor 36/Pid.Sus/2026/PN Pps, telah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara karena terbukti mengedarkan obat serupa.

[Red***]

 

Berita Terkait

Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal Trihexyphenidyl, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara
Desak Tersangka Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis dengan Hukuman Maksimal !!… PMPRI Pastikan Kawal Sampai Korban Mendapatkan Keadilan Maksimal
Demi Meningkatkan Pelayanan Yang Inklusif, PN Pulang Pisau Gandeng SKHN 1 Serta Teken Kerja Sama dan Gelar Pelatihan
Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung
Tok…!! Vonis 3,5 Tahun Penjara Terhadap Anak Santri Pemerkosa Anak Disabilitas
Kejari Pulang Pisau Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan BB Lain, Bupati Sempat Soroti Lonjakan BB Narkotika
Gagal Rahabilitasi, Pemilik Sabu di Penjara 7,5 Tahun
PN Pulang Pisau Vonis Terdakwa dengan pasal “Menguasai” Bukan “Menjual”, Gegara Ada Sabu Dalam Saku Celana
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 10:31 WIB

Kloter 9 Asal Pemalang Diberangkatkan ke Donohudan

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:50 WIB

Jama’ah Al Khidmah Gelar Haul Akbar

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:16 WIB

Ratusan Calhaj Pemalang Ikuti Prosesi Manasik

Senin, 8 Desember 2025 - 12:29 WIB

Peran Strategis Mubalighat Aisyiyah Dalam Ajaran Islam Di Pemalang

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Wabup Himbau Warga Warungpring Terus Nguri-Uri Tradisi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:57 WIB

Bupati Ajak Santri Tegakkan Syiar Islam Di Tengah Masyarakat

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:37 WIB

HSN, Bupati Pesan Tebarkan Kebaikan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:37 WIB

Demi Ukhuwah untuk Membangun Pemalang Lebih Baik

Berita Terbaru

Uncategorized

Rencana Pembangunan Harus Ada Peran Data dan Informasi Geospasial

Senin, 29 Jun 2026 - 13:51 WIB