RN, Pulang Pisau — Pengadilan Negeri [PN] Pulang Pisau terus menunjukkan komitmennya, dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas. Komitmen tersebut, diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama [PKS] dengan Sekolah Khusus Negeri [SKHN] 1 Pulang Pisau pada Jumat [5\6\2026].
Bertempat di Ruang Sidang Utama, mulai pukul 08.30 WIB, acara tersebut tidak hanya sebatas seremonial penandatanganan kerja sama, tetapi juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Buku Saku Pedoman Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas.
Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Kurnia Fitrianingsih, S.H., yang membuka acara secara langsung, menegaskan pentingnya kolaborasi ini dalam sistem peradilan. Dalam sambutannya, ia menyoroti, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan dan akses hukum yang sama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelayanan peradilan yang ramah disabilitas sangatlah penting guna menjamin akses keadilan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” tandas Kurnia Fitrianingsih.
Penandatanganan PKS ini, menjadi langkah strategis dan bentuk komitmen bersama untuk memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi dengan baik di lingkungan peradilan.
Guna membekali para aparatur pengadilan, serta dengan keterampilan yang memadai, acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi dan pelatihan.
Kepala SKHN 1 Pulang Pisau, Masciani, S.Pd., M.M., turun langsung memberikan sosialisasi, terkait tata cara dan etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas.
Pelatihan ini diharapkan dapat diterapkan langsung oleh petugas pengadilan saat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat berkebutuhan khusus.
Sebagai penutup rangkaian acara, Pengadilan Negeri Pulang Pisau memberikan plakat penghargaan kepada Kepala SKHN 1 Pulang Pisau.
Penyerahan plakat tersebut, merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi dan sinergi SKHN 1 Pulang Pisau dalam membantu pengadilan mewujudkan layanan publik yang inklusif, humanis, dan ramah disabilitas.
[Red***]














