Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung

- Redaktur

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Bandung — Kota Kembang [julukan Kota Bandung] kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang humanis, objektif, dan berbasis pada keadilan yang sebenar-benarnya. Menyusul diterapkannya KUHP dan KUHAP baru, Korps Adhyaksa di bawah komando Kejaksaan Negeri Kota Bandung membuktikan bahwa proses hukum tidak lagi sekadar mengejar pemidanaan, melainkan benar-benar menjamin hak asasi warga negara melalui prinsip kehati-hatian yang ketat.

Hal ini tecermin dalam langkah progresif Kejari Kota Bandung, yang resmi menyatakan gugurnya perkara dugaan korupsi yang sempat melibatkan Dr. H. Erwin dan Rendiana Awangga. Keputusan strategis ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Dr. Abun Hasbulloh, dalam Siaran Pers resmi pada hari Rabu, 3 Juni 2026.

Baca Juga:  Saat Kekuasaan Diperjualbelikan, Bandung Terancam Tanpa Nakhoda

Meskipun perkara ini telah melewati serangkaian proses penyelidikan yang panjang sejak Oktober 2025, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, hingga penggeledahan dokumen, tim penyidik Kejari Bandung menunjukkan integritas tinggi dengan berani mengambil sikap objektif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pendalaman yang cukup mendalam dan ekspose bersama pimpinan sebanyak empat kali, tim penyidik tidak menemukan adanya fakta aliran dana secara nyata yang diterima oleh kedua tokoh tersebut, sehingga perkara dinyatakan belum terpenuhi dan gugur demi hukum.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat yang akrab disapa Kang Joker memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Menurutnya, langkah yang diambil oleh Kajari beserta jajaran penyidik merupakan bukti nyata bahwa penegakan hukum di Kota Bandung sudah berjalan secara profesional dan presisi sesuai amanat undang-undang yang baru.

Baca Juga:  Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan

“Kami sangat mengapresiasi keberanian dan objektivitas dari Kejari Kota Bandung di bawah kepemimpinan Dr. Abun Hasbulloh. Dengan digugurkannya perkara ini karena tidak adanya bukti aliran dana yang nyata, kejaksaan telah menunjukkan kelasnya sebagai institusi yang tidak sekadar mencari kesalahan, tetapi benar-benar menegakkan keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum,” pungkas Kang Joker saat dimintai tanggapannya oleh awak media.

Kang Joker juga menegaskan, bahwa keputusan ini membawa dampak yang sangat positif bagi situasi kondusivitas di Kota Bandung. Menurutnya, pemulihan nama baik Dr. Erwin dan Rendiana Awangga sangat penting agar atmosfer sosial dan pembangunan di Kota Kembang tetap terjaga dengan baik tanpa adanya polemik yang tidak terbukti saat di pengadilan.

Baca Juga:  Beruntung...!! Penadah Sawit Curian di Vonis Ringan Oleh PN Pulang Pisau

Langkah Kejari Bandung ini, menjadi angin segar sekaligus preseden baik bagi iklim penegakan hukum di Kota Kembang. Berdasarkan semangat KUHP dan KUHAP baru, penetapan status hukum memang harus berdiri kokoh di atas pembuktian yang sempurna, bukan atas dasar asumsi, sehingga hak-hak warga negara dapat terlindungi seutuhnya.

Di akhir pernyataannya, Kang Joker menyampaikan harapan besar bagi keberlangsungan kepemimpinan dan pengabdian kedua tokoh tersebut di masa depan setelah status hukum mereka clear dan bersih dari tuduhan.

“Harapan saya, semoga Bandung Utama dengan lengkap kembali jadi beuki ngajaga amanah rakyat dan kerja optimal,” tandasnya.

[RJ***]

Berita Terkait

Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan
Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara
Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara
PMPRI Geruduk Kejagung RI dan KPK di Jakarta
Seorang Penambang Emas Asal Pulang Pisau Divonis 6 Tahun Penjara, Gegara Terbukti Beli dan Serahkan Sabu
Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan, PN Pulang Pisau Tolak Gugatan Wanprestasi Jual Beli Tanah
Anak-Anak Lakukan Pengeroyokan Hingga Berujung Patah Tulang Hidung, Alhasil Terdakwa Anak Divonis 5 Bulan Penjara
KPK dan BPKP Diminta Usut Tuntas Dugaan Mark-Up Gembok Ditjen PAS Senilai Rp.92 Miliar, PMPRI: Kami akan kawal masalah ini hingga tuntas
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:15 WIB

Akhirnya, Bupati dan DPRD Pemalang Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:55 WIB

Hadiri Seminar Nasional di TMII, Bupati Pemalang Mantapkan Soal Operasional KDMP

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:50 WIB

Hadiri Seminar Nasional di TMII, Bupati Pemalang Mantapkan Operasional KDMP

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:19 WIB

Goes To School, Satpol PP dan Kominfo Bekali Pelajar Wawasan Kebangsaan dan Bahaya Narkoba

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:57 WIB

Sapa Iklhas Pemalang, Digitalisasi Data Pertanian Secara Real Time

Berita Terbaru