Awalnya Dikira Maling, Karyawan Wahana ATV Meninggal Dunia Usai Ditembak Pelaku

- Redaktur

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Pulang Pisau – Pengadilan Negeri Pulang Pisau menegakkan keadilan secara tegas, terukur dan sekaligus humanis. Kali ini, Majelis Hakim resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan kematian seorang karyawan Wahana ATV Tumbang Nusa, pada Kamis, 7 Mei 2026.

Majelis Hakim yang dipimpin Kurnia Fitrianingsih, S.H, sebagai Hakim Ketua, bersama Mohammad Khairul Muqorobin, S.H., M.H. dan Shafira Ihzaa Fardhani, S.H. sebagai Hakim Anggota, membacakan Putusan Nomor 2/Pid.B/2026/PN Pps terhadap Terdakwa, Gepri Ahmaddianto alias Ebol [29 tahun].

Majelis Hakim menyatakan, bahwa Terdakwa Gepri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat [1] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP]. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 [lima] tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sejak 26 September 2025 dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga:  Warga Pemalang Dihimbau Agar Patuhi Aturan Dalam Berlalu Lintas 

Peristiwa tragis tersebut bermula pada Kamis dini hari, 25 September 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Wahana ATV Tumbang Nusa, Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya. Saat itu, sekelompok warga termasuk ayah Gepri mendapat laporan ada orang tak dikenal yang diduga maling menyusup ke dalam area wahana. Gepri yang menyusul ke lokasi sambil membawa senapan angin jenis pompa uklik, dalam kondisi penerangan remang-remang, terkejut melihat Mahdianor [21], karyawan wahana tersebut, melompat dari balik pohon rambutan menuju loket.

Karena mengira Mahdianor adalah maling yang hendak menyerang ayahnya, Gepri secara spontan menarik pelatuk senapan angin hingga peluru mengenai perut kanan korban. Mahdianor sempat bertahan beberapa waktu sambil memegangi lukanya dan meminta dipanggilkan ambulans, namun akhirnya meninggal dunia di rumah sakit akibat perdarahan hebat yang merusak hati dan limpanya, sebagaimana diuraikan dalam visum et repertum dokter forensik.

Baca Juga:  Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara

Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan kesengajaan berupa sadar kepastian. Meski demikian, majelis sangat mempertimbangkan perdamaian antara keluarga terdakwa dan keluarga korban sebagai faktor yang sangat meringankan.

Kemudian, kedua belah pihak telah menjalin kesepakatan damai, melaksanakan adat Tampung Tawar [sebuah adat yang dilakukan dalam berbagai acara suku Dayak], serta keluarga korban secara resmi memaafkan Gepri. Keluarga terdakwa juga telah memberikan santunan kepada keluarga korban baik dari proses perawatan di rumah sakit, prosesi pemakaman, hingga peringatan 100 harian.

Dan yang paling penting, sebagaimana ditekankan oleh Hakim ketua, meskipun orangtua korban telah kehilangan anak laki-laki satu-satunya, namun Terdakwa diharapkan dapat menggantikan peran korban dalam kehidupan keluarga korban yang juga disetujui oleh orang tua korban.

Peristiwa ini sebagai cermin bahwa pemidanaan tidak selalu berkaitan dengan pembalasan, namun terjadinya harmoni social antara keluarga korban dengan keluarga pelaku. Perdamaian tersebut menjadi bukti nyata bentuk keikhlasan dari keluarga korban dengan telah memaafkannya pelaku penembakan.

Baca Juga:  Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan

Selain perdamaian tersebut, hal-hal lain yang meringankan adalah pengakuan dan penyesalan terdakwa, permintaan maaf langsung kepada keluarga korban, serta status Gepri sebagai tulang punggung keluarga yang memiliki dua anak perempuan kecil.

Majelis Hakim juga memutuskan status barang bukti. Dua pucuk senapan angin beserta peluru dan beberapa barang lainnya dirampas untuk dimusnahkan, sementara dua unit sepeda motor dikembalikan kepada pemilik yang berhak.

Melalui putusan ini, PN Pulang Pisau menunjukkan pendekatan pemidanaan yang selaras dengan semangat KUHP Nasional, yaitu pemidanaan yang bertujuan memasyarakatkan terpidana, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan masyarakat, serta menumbuhkan rasa penyesalan tanpa merendahkan martabat manusia.

[Red***]

Berita Terkait

Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan
Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara
Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara
Seorang Penambang Emas Asal Pulang Pisau Divonis 6 Tahun Penjara, Gegara Terbukti Beli dan Serahkan Sabu
Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan, PN Pulang Pisau Tolak Gugatan Wanprestasi Jual Beli Tanah
Anak-Anak Lakukan Pengeroyokan Hingga Berujung Patah Tulang Hidung, Alhasil Terdakwa Anak Divonis 5 Bulan Penjara
Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal Trihexyphenidyl, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Obat Ilegal Telah Dibebaskan, Hakim PN Pulang Pisau: Tidak Terbukti Mengedarkan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:15 WIB

Akhirnya, Bupati dan DPRD Pemalang Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:55 WIB

Hadiri Seminar Nasional di TMII, Bupati Pemalang Mantapkan Soal Operasional KDMP

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:50 WIB

Hadiri Seminar Nasional di TMII, Bupati Pemalang Mantapkan Operasional KDMP

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:19 WIB

Goes To School, Satpol PP dan Kominfo Bekali Pelajar Wawasan Kebangsaan dan Bahaya Narkoba

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:57 WIB

Sapa Iklhas Pemalang, Digitalisasi Data Pertanian Secara Real Time

Berita Terbaru