RN, Pulang Pisau – Pengadilan Negeri Pulang Pisau menegakkan keadilan secara tegas, terukur dan sekaligus humanis. Kali ini, Majelis Hakim resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan kematian seorang karyawan Wahana ATV Tumbang Nusa, pada Kamis, 7 Mei 2026.
Majelis Hakim yang dipimpin Kurnia Fitrianingsih, S.H, sebagai Hakim Ketua, bersama Mohammad Khairul Muqorobin, S.H., M.H. dan Shafira Ihzaa Fardhani, S.H. sebagai Hakim Anggota, membacakan Putusan Nomor 2/Pid.B/2026/PN Pps terhadap Terdakwa, Gepri Ahmaddianto alias Ebol [29 tahun].
Majelis Hakim menyatakan, bahwa Terdakwa Gepri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat [1] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP]. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 [lima] tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sejak 26 September 2025 dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan.
Peristiwa tragis tersebut bermula pada Kamis dini hari, 25 September 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Wahana ATV Tumbang Nusa, Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya. Saat itu, sekelompok warga termasuk ayah Gepri mendapat laporan ada orang tak dikenal yang diduga maling menyusup ke dalam area wahana. Gepri yang menyusul ke lokasi sambil membawa senapan angin jenis pompa uklik, dalam kondisi penerangan remang-remang, terkejut melihat Mahdianor [21], karyawan wahana tersebut, melompat dari balik pohon rambutan menuju loket.
Karena mengira Mahdianor adalah maling yang hendak menyerang ayahnya, Gepri secara spontan menarik pelatuk senapan angin hingga peluru mengenai perut kanan korban. Mahdianor sempat bertahan beberapa waktu sambil memegangi lukanya dan meminta dipanggilkan ambulans, namun akhirnya meninggal dunia di rumah sakit akibat perdarahan hebat yang merusak hati dan limpanya, sebagaimana diuraikan dalam visum et repertum dokter forensik.
Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan kesengajaan berupa sadar kepastian. Meski demikian, majelis sangat mempertimbangkan perdamaian antara keluarga terdakwa dan keluarga korban sebagai faktor yang sangat meringankan.
Kemudian, kedua belah pihak telah menjalin kesepakatan damai, melaksanakan adat Tampung Tawar [sebuah adat yang dilakukan dalam berbagai acara suku Dayak], serta keluarga korban secara resmi memaafkan Gepri. Keluarga terdakwa juga telah memberikan santunan kepada keluarga korban baik dari proses perawatan di rumah sakit, prosesi pemakaman, hingga peringatan 100 harian.
Dan yang paling penting, sebagaimana ditekankan oleh Hakim ketua, meskipun orangtua korban telah kehilangan anak laki-laki satu-satunya, namun Terdakwa diharapkan dapat menggantikan peran korban dalam kehidupan keluarga korban yang juga disetujui oleh orang tua korban.
Peristiwa ini sebagai cermin bahwa pemidanaan tidak selalu berkaitan dengan pembalasan, namun terjadinya harmoni social antara keluarga korban dengan keluarga pelaku. Perdamaian tersebut menjadi bukti nyata bentuk keikhlasan dari keluarga korban dengan telah memaafkannya pelaku penembakan.
Selain perdamaian tersebut, hal-hal lain yang meringankan adalah pengakuan dan penyesalan terdakwa, permintaan maaf langsung kepada keluarga korban, serta status Gepri sebagai tulang punggung keluarga yang memiliki dua anak perempuan kecil.
Majelis Hakim juga memutuskan status barang bukti. Dua pucuk senapan angin beserta peluru dan beberapa barang lainnya dirampas untuk dimusnahkan, sementara dua unit sepeda motor dikembalikan kepada pemilik yang berhak.
Melalui putusan ini, PN Pulang Pisau menunjukkan pendekatan pemidanaan yang selaras dengan semangat KUHP Nasional, yaitu pemidanaan yang bertujuan memasyarakatkan terpidana, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan masyarakat, serta menumbuhkan rasa penyesalan tanpa merendahkan martabat manusia.
[Red***]














