Soal Peredaran Rokok Ilegal, APPI Minta APH Bertindak Tegas 

- Redaktur

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok Tanpa Pita Cukai. [Foto: Istimewa]

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

RN, Pemalang Jateng – Peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai, akhir-akhir ini ramai serta menjadi sorotan tajam masyarakat dan para aktivis, khususnya di wilayah Kecamatan Randudongkal, kasus ini harus ditindaklanjuti dengan tegas oleh aparat penegak hukum [APH].

Baca Juga:  Prosesi Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-80

Pasalnya, tindakan jual beli barang ilegal itu merupakan perbuatan melawan hukum [PMH], dalam hal ini APH harus mengambil tindakan tegas.

“Terkait rokok ilegal sudah jelas peraturan dan undang-undangnya. Maka kami meminta agar APH bertindak cepat dan tegas,” pungkas Satriyo, ketua APPI DPD Kabupaten Pemalang, sabtu [14\03\26].

Baca Juga:  Anggota PKK Se-Kabupaten Pemalang Dihimbau Agar Ikut Gempur Rokok Ilegal

APPI menyoroti hal ini, karena santernya informasi dilapangan yang diperoleh dari anggotanya dan telah melakukan investigasi langsung di lokasi.

“Kami berharap agar temuan hasil investigasi tim APPI segera direspon oleh pihak APH,” Tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa awak media RotasiNews.com telah melakukan survei dan investigasi langsung ke beberapa titik yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai.

[TimRed***]

Berita Terkait

Jangan Lengah… !!! Pengalihan Perkara Tersangka Febri Adriansyah Adalah Sebuah Kekeliruan Hukum Yang Harus Diluruskan
Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan
Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara
Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara
Memahami Putusan Terhadap Nadiem Makarim Secara Sederhana
Seorang Penambang Emas Asal Pulang Pisau Divonis 6 Tahun Penjara, Gegara Terbukti Beli dan Serahkan Sabu
Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan, PN Pulang Pisau Tolak Gugatan Wanprestasi Jual Beli Tanah
Anak-Anak Lakukan Pengeroyokan Hingga Berujung Patah Tulang Hidung, Alhasil Terdakwa Anak Divonis 5 Bulan Penjara
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:52 WIB

PMPRI Geruduk Kejagung RI dan KPK di Jakarta

Senin, 6 Juli 2026 - 19:24 WIB

KPK dan BPKP Diminta Usut Tuntas Dugaan Mark-Up Gembok Ditjen PAS Senilai Rp.92 Miliar, PMPRI: Kami akan kawal masalah ini hingga tuntas

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:17 WIB

PMPRI Kembali Soroti Pengadaan di BGN: “Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer??”

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:45 WIB

Ponco Tani Hadir Untuk Petani Modern di Pemalang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:55 WIB

Patut Diduga Telah Terjadi KKN, LSM PMPRI Asahan Demo Depan Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:03 WIB

Diduga Lelang Lahan di Bandung Terjadi Kongkalikong, Objek Senilai 9,1 Miliar Dijual 2,6 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:49 WIB

Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:18 WIB

Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa, Kawal Sidang di PN Cianjur: Dukung Polda Jabar Bongkar Skandal Dugaan Sertifikat Ilegal senilai Rp.200 Miliar

Berita Terbaru

Pemerintah

Nurkholes Terima Surat Tugas Plt Bupati Dari Gubernur Jateng

Sabtu, 1 Agu 2026 - 05:34 WIB

RAGAM

Kopi Gurilang Ala Desa Gunungsari, Alami dan Berkelas

Jumat, 31 Jul 2026 - 18:45 WIB