Tok…!! Vonis 3,5 Tahun Penjara Terhadap Anak Santri Pemerkosa Anak Disabilitas

- Redaktur

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Pulang Pisau — Seorang santri berusia 16 tahun di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, divonis 3 tahun 6 bulan penjara, setelah terbukti menyetubuhi anak perempuan penyandang disabilitas intelektual yang masih berusia 8 tahun.

Vonis Pengadilan Negeri Pulang Pisau tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang meminta 5 tahun penjara dan denda Rp.200 juta.

Berdasarkan fakta persidangan, aksi persetubuhan itu terjadi pada 22 Januari 2026, sebanyak dua kali di toilet rumah korban yang berada di lingkungan pondok pesantren setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang merupakan santri di ponpes milik ayah korban, saat itu mengajak korban bermain, lalu menuntunnya ke kamar kecil untuk kemudian melakukan persetubuhan.

Baca Juga:  PN PP Vonis Residivis Pengedar Narkoba 7 Tahun Penjara

Diketahui, korban lahir pada September 2017, sehingga saat kejadian masih berusia 8 tahun. Berdasarkan Hasil visum menunjukkan robekan lama pada selaput dara.

Hasil psikologi menyatakan korban mengalami mikrosefalus, yaitu gangguan perkembangan otak sehingga memiliki kemampuan berpikir sangat terbatas dan tidak mampu memahami perbuatan yang dilakukan terhadap dirinya.

Pelaku telah tinggal di lingkungan ponpes selama 1,5 tahun dan mengetahui kondisi korban. Bahkan, ia sempat mengancam tidak akan memberi jajan jika korban memberitahu orang lain.

Pengadilan menolak tuntutan denda dan menjatuhkan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak [LPKA] Kelas II Palangka Raya, dengan pertimbangan pembinaan lebih memadai bagi anak.

Baca Juga:  Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal Trihexyphenidyl, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara

Keadaan Meringankan: Pelaku menyesali perbuatan. Keadaan memberatkan: perbuatan melukai fisik dan psikis korban disabilitas.

Barang bukti pakaian korban dirampas untuk dimusnahkan. Pelaku dibebani biaya perkara Rp.5.000. Masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana.

Pengadilan menyatakan bahwa vonis ini mencerminkan sistem pemidanaan modern yang mengedepankan harapan baru dan kesempatan refleksi bagi anak, bukan semata-mata bentuk penghukuman dan pembalasan sesuai dengan amanat KUHP Nasional yang mulai berlaku 2 Januari 2026 yang lalu.

Dalam mengadili perkara anak ini, Pengadilan Negeri Pulang Pisau, berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi prinsip the best interests of the child [kepentingan terbaik bagi anak].

Baca Juga:  Anak-Anak Lakukan Pengeroyokan Hingga Berujung Patah Tulang Hidung, Alhasil Terdakwa Anak Divonis 5 Bulan Penjara

Prinsip fundamental yang diatur dalam Konvensi Hak Anak PBB tersebut menjadikan kesejahteraan, perlindungan, dan masa depan anak sebagai pertimbangan utama.

Implementasinya tercermin dalam putusan ini bahwa segala keputusan mengutamakan dampak jangka panjang bagi tumbuh kembang anak. Hak anak untuk didengarkan dipertimbangkan sesuai usianya, anak dilindungi dari bahaya kekerasan dan eksploitasi, serta pemenuhan kebutuhan fisik, emosional, spiritual, dan pendidikan anak tetap difasilitasi.

Dengan menempatkan pelaku di LPKA bukan penjara dewasa, pengadilan memastikan anak tetap mendapatkan akses pendidikan, bimbingan keagamaan, dan pembinaan sosial berkesinambungan sebagai bekal reintegrasi ke masyarakat kelak.

[Red***]

Berita Terkait

Anak-Anak Lakukan Pengeroyokan Hingga Berujung Patah Tulang Hidung, Alhasil Terdakwa Anak Divonis 5 Bulan Penjara
Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal Trihexyphenidyl, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Obat Ilegal Telah Dibebaskan, Hakim PN Pulang Pisau: Tidak Terbukti Mengedarkan
Desak Tersangka Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis dengan Hukuman Maksimal !!… PMPRI Pastikan Kawal Sampai Korban Mendapatkan Keadilan Maksimal
Demi Meningkatkan Pelayanan Yang Inklusif, PN Pulang Pisau Gandeng SKHN 1 Serta Teken Kerja Sama dan Gelar Pelatihan
Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung
Kejari Pulang Pisau Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan BB Lain, Bupati Sempat Soroti Lonjakan BB Narkotika
Gagal Rahabilitasi, Pemilik Sabu di Penjara 7,5 Tahun
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:28 WIB

Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Bupati Lantik Pelaksana DPPI

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:50 WIB

Mancing Mania di Wilayah Kecamatan Watukumpul

Senin, 29 Juni 2026 - 17:55 WIB

Jalan Rusak Bertahun-Tahun, Akhirnya Warga Jambesewu Cor Jalan Dengan Dana Swadaya

Senin, 22 Juni 2026 - 08:11 WIB

Ratusan Pesilat PSHT Pemalang Resmi Disahkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:01 WIB

Sosialisasi Pilkades, Camat Randudongkal Tegaskan Kondusifitas di Tingkat Desa

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:45 WIB

Ponco Tani Hadir Untuk Petani Modern di Pemalang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:13 WIB

Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Pemkab Pemalang Kolaborasi Lintas Sektor

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:30 WIB

Bupati Beserta Jajaran, Peringati HLUN Ke-30

Berita Terbaru

RAGAM

Mancing Mania di Wilayah Kecamatan Watukumpul

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:50 WIB