Galian Mendelem Ternyata Belum Berijin 

- Redaktur

Senin, 1 September 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Audiensi Forkopimcam Belik bersama Komplang Selatu dan pengelola Galian C, diruang Klinik Desa kantor Kecamatan Belik, [Foto: Istimewa]

RN, Pemalang Jateng – Setelah beroperasi sekitar beberapa tahun yang lalu, galian C yang berlokasi di Desa Mendelem Dusun Gembol, ternyata belum mengantongi izin sebagaimana mestinya.

Hal tersebut terungkap, setelah Komplang Selatu [Koalisi Masyarakat Pemalang Selatan Bersatu] melayangkan surat kepada pihak-pihak terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam audiensi yang berlangsung, dihadiri unsur forkopimcam [Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan] Belik, Kepala Desa Mendelem, masyarakat dan Taufik yang notabene perwakilan dari pihak Galian, sempat mengungkapkan kronologi singkat mengenai berjalannya galian tersebut.

Baca Juga:  Program KDMP Terancam Menjelma Menjadi Bom Waktu, Ketum PMPRI Angkat Bicara

“Makanya nanti misalkan kita harus berijin, kita mohon petunjuk kepada bapak Camat, bapak DLH dan Kabag hukum, untuk membantu arahan apa saja yang perlu kita siapkan [mengenai perijinan],” Papar Taufik.

Masih ditempat yang sama, Saryo selaku kepala Desa Mendelem, mengarahkan agar semua kegiatan harus mengikuti dan mematuhi perundang-undangan, peraturan serta regulasi yang berlaku.

“Jadi ketika ada suatu persoalan itukan ada solusi, artinya ketika tadi disampaikan mas Taufik selaku pengelola galian yang belum mendalami regulasi,” Ungkap Saryo.

“Seperti apa mas Taufik ya, nanti disampaikan, alasan apapun kalau memang itu ya regulasi harus dilalui,” sambungnya, minggu [31\08].

Baca Juga:  CSR Untuk Masyarakat Tiga Desa, RB Harap Agar Digunakan Sebaik Mungkin 

Sementara itu, pihak DLH [Dinas Lingkungan Hidup] dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pemalang, menghimbau agar kegiatan galian C yang berlokasi di Dusun Gembol untuk menghentikan aktivitasnya, sampai dengan proses perijinan selesai.

Disisi lain, para aktivis dari Komplang Selatu juga berharap agar pihak Polsek Belik untuk mengusut dan memeriksa penggunaan BBM jenis solar, sesuai dengan kewenangannya.

“Berdasar keterangan pihak penambang atau galian di blok Gembol Desa Mendelem yg diwakili saudara Topik, dalam acara rapat fasilitasi antara Komplang Selatu dengan pihak penambang atau galian, bahwa kegiatan galian belum memiliki perijinan sebagaimana mestinya. Sehubungan hal tersebut pihak Bagian hukum setda Kabupaten Pemalang yang turut hadir menghimbau dan menyarankan agar kegiatan galian yang dimaksud untuk dihentikan terlebih dulu sampai perijinan diurus,” Tegas Tafsir Slamet, koordinator Komplang Selatu.

Baca Juga:  Polres Bersama Hakim PN Pulang Pisau Peringati Hari Bhayangkara Ke-80

“Hal ini telah disepakati oleh semua pihak yang hadir. Adapun penggunaan BBM solar dalam kegiatan galian patut diduga melanggar sehingga kami minta kepada Kapolsek Belik untuk mengusutnya,” Tambahnya.

Kemudian, para aktivis Komplang Selatu berharap agar semua keputusan yang telah disepakati bersama dihormati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

[SA.1\Ridwan]

Berita Terkait

Jangan Lengah… !!! Pengalihan Perkara Tersangka Febri Adriansyah Adalah Sebuah Kekeliruan Hukum Yang Harus Diluruskan
Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan
Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara
Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara
Memahami Putusan Terhadap Nadiem Makarim Secara Sederhana
Seorang Penambang Emas Asal Pulang Pisau Divonis 6 Tahun Penjara, Gegara Terbukti Beli dan Serahkan Sabu
Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan, PN Pulang Pisau Tolak Gugatan Wanprestasi Jual Beli Tanah
Anak-Anak Lakukan Pengeroyokan Hingga Berujung Patah Tulang Hidung, Alhasil Terdakwa Anak Divonis 5 Bulan Penjara
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:27 WIB

Pengukuhan PD DMI Pemalang, 2025-2030

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:10 WIB

Wujudkan Ramah Pada Anak, Pemkab Pemalang Adakan Festival Sayang Anak

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:53 WIB

IWAPI Pemalang Dilantik, Diharapkan Bisa Menjadi Mitra Strategis Pemerintah Dalam Pemberdayaan Wanita

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:32 WIB

Prosesi Serah Terima SJJD dan IKRAN Dari Balmon Semarang Kepada Puluhan Nelayan di Asemdoyong

Jumat, 17 Juli 2026 - 05:28 WIB

Warga Terdampak Kekeringan di Pemalang, Diharapkan Semua Dapat Bantuan Distribusi Air Bersih

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:47 WIB

Pemalang Akan Peringati HAN ke-42, Tema: “Festival Sayang Anak”

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:36 WIB

Akhirnya, Bagus Sutopo Resmi Dilantik Menjadi Sekda Pemalang

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:28 WIB

Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Bupati Lantik Pelaksana DPPI

Berita Terbaru

Pemerintah

Prosesi Penyerahan SK Pensiun Kepada 130 ASN

Jumat, 24 Jul 2026 - 06:48 WIB

RAGAM

Pengukuhan PD DMI Pemalang, 2025-2030

Jumat, 24 Jul 2026 - 06:27 WIB

Pemerintah

Bupati Pemalang Buka Musda V Dekopinda

Jumat, 24 Jul 2026 - 05:47 WIB