RN, Kab.Pulang Pisau – Didalam ruang sidang Pengadilan Negeri Pulang Pisau, sebuah putusan dibacakan dengan tenang namun membawa arti penting bagi lanskap hukum pidana nasional. Bukan semata karena vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang Bernama Suratman alias Mantete, seorang wiraswasta berusia 48 tahun yang terbukti menyimpan 17,70 gram sabu, dalam putusan nomor 7/Pid.Sus/2026/PN Pps, Kamis [16\04\2026].
Lebih dari itu, putusan ini menjadi penanda nyata bagaimana asas lex favor reo dan pedoman pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] Nasional yang baru mulai bekerja di ruang-ruang pengadilan.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mohammad Khairul Muqorobin, dengan anggota Anisa Yustikaningtiyas dan Intan Feronika, secara terang dan terukur mengaplikasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, perbuatan terdakwa terjadi pada Oktober 2025, saat aturan lama, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masih menggantungkan ancaman pidana seumur hidup atau minimal lima tahun penjara.
Namun, karena putusan dijatuhkan pada tahun 2026, ketika rezim hukum pidana baru telah efektif, Majelis Hakim memilih aturan yang lebih menguntungkan terdakwa. Inilah esensi lex favor reo yang diamanatkan oleh Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 618 KUHP Nasional: hukum baru berlaku surut jika ia lebih ringan.
Duduk perkara bermula, dari penggerebekan pada Senin petang, 6 Oktober 2025, di sebuah rumah sederhana di Jalan Patimura, Desa Gandang Barat, Kecamatan Maliku. Tim Satresnarkoba Polres Pulang Pisau yang bergerak berdasarkan informasi masyarakat mendapati Suratman tengah berada di dapur rumahnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Sutopo, Ketua RT setempat, petugas menemukan sesuatu yang tak lazim: lima paket kristal bening seberat total 17,70 gram yang disembunyikan secara berlapis.
Sabu-sabu itu dimasukkan ke dalam bekas bungkus popok bayi merek Makuku, lalu disimpan dalam kantong kain hitam bertuliskan MIXIO, dan akhirnya dimasukkan ke dalam tas selempang. Sebuah upaya kamuflase yang gagal mengecoh penciuman hukum.
Selain sabu, petugas mengamankan 25 plastik klip kosong, sendok sabu dari sedotan plastik, uang tunai Rp.2 juta hasil penjualan terakhir, serta dua ponsel OPPO yang menjadi alat komunikasi transaksi gelap.
Suratman, yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengangkut sawit, mengakui di persidangan bahwa ia telah menjalankan bisnis haram ini selama empat bulan terakhir, membeli sabu dari seorang pemasok di Banjarmasin dengan sistem ranjau, lalu menjualnya kembali dalam paket-paket kecil.
Hasil uji laboratorium BPOM Palangka Raya tak meninggalkan keraguan: barang itu positif mengandung methamphetamine, narkotika golongan I yang peredarannya dilarang keras tanpa izin.
Namun yang membuat putusan ini istimewa bukanlah fakta penangkapan itu sendiri, melainkan cara Majelis Hakim mendudukkan perkara dalam kerangka hukum baru. Dalam pertimbangannya, Majelis secara eksplisit merujuk pada Pasal 51 dan Pasal 52 KUHP Nasional yang menegaskan, bahwa pemidanaan bukanlah balas dendam, melainkan sarana untuk mencegah kejahatan, memasyarakatkan terpidana, memulihkan keseimbangan sosial, serta menumbuhkan rasa penyesalan.
Pemidanaan, tegas undang-undang baru itu, tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Dengan berpegang pada filosofi ini, Majelis menimbang secara saksama pedoman pemidanaan dalam Pasal 54 KUHP, khususnya menyangkut sikap terdakwa pasca-perbuatan serta riwayat hidup dan keadaan sosialnya.
Terdakwa bersikap kooperatif, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya. Di luar itu, ia adalah tulang punggung keluarga yang menanggung hidup istri, anak, dan seorang cucu yang masih bersekolah, serta merawat ibu kandungnya yang terbaring karena stroke.
Keadaan ekonomi yang terjepit inilah yang mendorongnya masuk ke lembah narkotika, sebuah keadaan yang oleh Majelis dianggap sebagai faktor meringankan, meski tak menghapus sifat melawan hukum perbuatannya.
Menarik pula bagaimana Majelis menyikapi nasib barang bukti narkotika. Menyimpangi ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Narkotika yang menyebutkan barang bukti narkotika “dirampas untuk negara”, Majelis memilih untuk menetapkan pemusnahan.
Langkah ini diambil, dengan merujuk pada Pasal 131 dan Pasal 132 KUHAP baru serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014. Pertimbangannya praktis dan berorientasi pada kepastian: tidak ada mekanisme yang jelas dalam peraturan pelaksana tentang bagaimana negara “menerima” narkotika sitaan.
Maka, demi menghindari potensi penyalahgunaan dan sesuai dengan sifatnya yang berbahaya serta terlarang, pemusnahan adalah jalan yang paling masuk akal dan akuntabel.
Sementara itu, uang tunai hasil kejahatan dan dua ponsel yang menjadi alat komunikasi transaksi dirampas untuk negara, mengikuti logika bahwa keuntungan dan sarana tindak pidana tidak boleh kembali kepada pelaku.
Putusan enam tahun penjara itu sendiri lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hal ini mencerminkan keseimbangan yang coba dibangun oleh Majelis: di satu sisi, hukuman harus cukup berat untuk menegaskan bahwa negara tidak menoleransi peredaran narkotika yang merusak generasi, terlebih dengan jumlah barang bukti yang signifikan.
Namun di sisi lain, hukuman juga harus proporsional dan manusiawi, memberi ruang bagi terdakwa untuk kelak kembali ke masyarakat sebagai orang yang lebih baik dan berguna, sesuai dengan tujuan pemasyarakatan dalam KUHP Nasional.
“Di tengah transisi besar sistem hukum pidana Indonesia, putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau ini mungkin tampak seperti kerja rutin sebuah pengadilan di daerah,” Ungkap Ketua Majelis Hakim, Mohammad Khairul Muqorobin,
“Tetapi justru di situlah letak pentingnya. Ia adalah bukti bahwa perubahan besar dalam undang-undang tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan mulai meresap ke dalam praktik peradilan sehari-hari,” tandasnya.
“Presisi dalam menerapkan asas lex favor reo, ketelitian dalam merujuk pedoman pemidanaan baru, serta keberanian mengambil langkah progresif dalam status barang bukti, semuanya adalah fondasi bagi terbangunnya sistem peradilan yang lebih adil, manusiawi, dan terpercaya. Sebab pada akhirnya, keadilan tidak hanya terletak pada berat-ringannya hukuman, melainkan pada proses menjatuhkannya yang tertib, transparan, dan penuh pertimbangan kemanusiaan,” tutupnya.
[Red***]



















