PDAM Pemalang Disorot, Praktisi Hukum: Demi Jabatan, Hukum Dilanggar, Manuver Direksi BUMD Berpotensi Masuk Tipikor

- Redaktur

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Pemalang Jateng – Dugaan upaya mempertahankan jabatan dengan mengabaikan batas hukum kembali mencuat di tubuh Badan Usaha Milik Daerah [BUMD]. Dua Direktur Bidang pada Perumda Air Minum Tirta Mulia disorot publik, setelah diduga memaksakan perpanjangan masa jabatan, meski telah menjabat tiga periode berturut-turut dan masa tugasnya berakhir pada 11 April 2026.

Praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., CLA., C.TLS, menilai manuver tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi pembangkangan terhadap hukum yang berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi.

“Jika masa jabatan sudah dibatasi secara tegas oleh peraturan, tetapi tetap dipaksakan melalui tekanan struktural atau rekayasa administratif, itu bukan lagi kesalahan prosedur. Itu sudah masuk wilayah penyalahgunaan wewenang,” tandas Imam SBY, Selasa [17\03\2026].

Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 secara jelas membatasi masa jabatan Direksi BUMD. Pengangkatan kembali hanya dimungkinkan satu kali, sedangkan masa jabatan ketiga bukanlah hak, melainkan pengecualian sangat terbatas yang harus dibuktikan dengan penilaian kinerja objektif dan keputusan yang sah.

Lebih lanjut, Imam mengingatkan bahwa ketika masa jabatan berakhir, kewenangan jabatan juga berakhir demi hukum. Setiap tindakan yang tetap dilakukan atas nama jabatan setelah tenggat waktu tersebut berpotensi cacat kewenangan dan dapat berimplikasi serius.

“Begitu kewenangan habis, setiap kebijakan, tanda tangan, atau penggunaan fasilitas jabatan berisiko menimbulkan kerugian keuangan BUMD. Di titik itu, unsur pidana korupsi mulai terbaca,” pungkasnya.

Baca Juga:  Ssstt... Bupati Kembali Tegaskan Agar Semua OPD Respon Cepat dan Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD Pemalang

Ia menjelaskan lebih detail, potensi tipikor dapat muncul apabila terdapat penggunaan kewenangan yang sudah tidak sah untuk mempertahankan posisi, memengaruhi keputusan Dewan Pengawas atau Kuasa Pemilik Modal [KPM], atau menggunakan fasilitas dan anggaran perusahaan tanpa dasar hukum yang jelas. Dalam konteks tersebut, pihak-pihak yang mengetahui tetapi membiarkan, bahkan mengesahkan, tidak otomatis bebas dari tanggung jawab hukum.

Sorotan tajam juga diarahkan pada fungsi pengawasan. Publik mempertanyakan ketegasan Dewan Pengawas dan Kepala Daerah selaku KPM dalam memastikan kepatuhan terhadap hukum dan prinsip tata kelola yang baik.

Baca Juga:  Bupati Pemalang Acungi Jempol Portal Satu Data

“BUMD bukan kerajaan jabatan. Jika pembiaran ini terjadi, yang runtuh bukan hanya tata kelola perusahaan daerah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara hukum,” imbuhnya.

Ia menegaskan, jalan keluar paling konstitusional adalah mengakhiri jabatan sesuai ketentuan dan segera membuka proses seleksi Direksi baru secara transparan dan profesional. Setiap upaya melanggengkan kekuasaan di luar koridor hukum, kata dia, hanya akan memperbesar risiko hukum di kemudian hari.

Kasus seperti ini menjadi peringatan keras, bahwa ambisi jabatan tidak boleh mengalahkan hukum. Ketika aturan dilanggar demi kekuasaan, alarm pidana korupsi patut dinyalakan lebih awal, sebelum kerugian publik benar-benar terjadi.

Oleh: Dr.(c) Imam Subiyanto, SH.,MH.,CPM.,CLA.,C.TLS.

Berita Terkait

Dirut Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Telah Dilantik, Bupati Anom Tekankan Pelayanan Kepada Masyarakat Harus Diutamakan
Jangan Lengah… !!! Pengalihan Perkara Tersangka Febri Adriansyah Adalah Sebuah Kekeliruan Hukum Yang Harus Diluruskan
Memahami Putusan Terhadap Nadiem Makarim Secara Sederhana
Polres Bersama Hakim PN Pulang Pisau Peringati Hari Bhayangkara Ke-80
Kades Warungpring Bersitegang Dengan Warganya, Hanya Gegara Surat Girik
Kenapa PLT Berganti Berulang Kali ??, Dr.Imam Subiyanto,SH.,MH: Jangan Sampai Publik Menilai Ada Politik Transaksional di Balik Kekosongan Direktur RSUD Ashari
Ssstt… Bupati Kembali Tegaskan Agar Semua OPD Respon Cepat dan Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD Pemalang
Jeritan Konsumen Diduga Tak Digubris, Perumda Tirta Mulia Pemalang Tancap Gass Promo Pasang Baru
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Plt. Bupati Nurkholes, Himbau Agar ASN Perkuat Sinergi dan Selesaikan Tugas Kinerja 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:54 WIB

Wabup Nurkholes, Himbau Jajarannya Agar Selalu Waspada Potensi Kebakaran di Musim Kemarau

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:30 WIB

Sosialisasi Pilkades Serentak 2026 Digelar, Kades Semingkir: Masyarakat Harus Paham Aturan dan Menjaga Persatuan

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:48 WIB

Prosesi Penyerahan SK Pensiun Kepada 130 ASN

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:47 WIB

Bupati Pemalang Buka Musda V Dekopinda

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:31 WIB

Gelar Sosialisasi, Pemerintah Kecamatan Randudongkal Akan Sukseskan Pilkades Serentak Tahun 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:15 WIB

Akhirnya, Bupati dan DPRD Pemalang Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:55 WIB

Hadiri Seminar Nasional di TMII, Bupati Pemalang Mantapkan Soal Operasional KDMP

Berita Terbaru

Wisata

UGM Meriahkan Festival Curug Bengkawah di Sikasur

Senin, 3 Agu 2026 - 19:59 WIB