Diduga Kades Datar Berusaha Menghalangi Tugas PERS 

- Redaktur

Senin, 16 Februari 2026 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Pemalang Jateng – Adanya polemik terkait adanya dugaan PMH [Perbuatan Melawan Hukum] secara tegas, yang diduga dilakukan oknum kepala Desa Datar, Kecamatan Warungpring.

Alih-alih berdiri sebagai pejabat publik di Desa Datar, Khatam, diduga melontarkan pernyataan yang telah menyinggung dan merendahkan marwah PERS.

Pasalnya, pernyataan Khatam berupa voice note yang telah menyebar dibeberapa grup WA media atau organisasi PERS, akhirnya menjadi sorotan tajam tersendiri.

Dalam voice note tersebut, sang Kades seolah memberikan pernyataan yang diduga sengaja mengarahkan rekan wartawan yang hendak konfirmasi untuk tidak membuat suasana gaduh.

“Sebenarnya kalau saya mau menuntut bisa saja mas Adi,” pungkas Kades Khatam dalam voice note.

Baca Juga:  1 M Lebih Tahun Ke Enam, GOR Di Warungpring Belum Kelar, Ada Apa Sebenarnya ??

Disisi lain, Satriyo, selaku ketua APPI [Asosiasi Pewarta Pers Indonesia] DPD Kabupaten Pemalang, turut memberikan tanggapan mengenai polemik yang muncul dan adanya dugaan pelanggaran undang-undang No.40 tahun 1999, tentang PERS.

“Dalam hal ini, seandainya kejadian tersebut benar adanya, saya sepakat bahwa marwah PERS harus dijunjung tinggi. Jika ada oknum yang berupaya menghalangi dan melakukan PMH, harus ditindaklanjuti, jangan dibiarkan,” tandas ketua APPI, senin [16\02\2026].

Baca Juga:  PDAM Pemalang Disorot, Praktisi Hukum: Demi Jabatan, Hukum Dilanggar, Manuver Direksi BUMD Berpotensi Masuk Tipikor

Sebelumnya, perlu untuk diketahui, pecahnya polemik tersebut dipicu oleh dugaan kejadian tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur, yang notabene diduga terjadi di lingkungan MTS [setara Sekolah Menengah Pertama] yang berlokasi di Desa Datar.

[TIM.1]

Berita Terkait

PN Pulang Pisau Vonis Mantan Kades Pangkoh Hulu, Berikut Denda Rp900 Ribu Serta Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,69 Miliar
Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara
Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi
Tablet Senilai Setengah Triliun Lebih, PMPRI Soroti Kebijakan dan Kinerja BGN
Pengadaan Kaus Kaki Rp6,9 Miliar di BGN, Apa Manfaatnya ??
Soroti Dugaan Kejanggalan Pengadaan Motor Operasional BGN, PMPRI : Kami akan terus kawal programnya !!
Dua Warga Warungpring Siap Gugat Oknum Pejabat Pemerintah Desanya
Batas Kewenangan Konstitusional, Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
Tag :
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:52 WIB

Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara

Rabu, 15 April 2026 - 12:17 WIB

Mengalir Darah Anak Bangsa, Aliansi Masyarakat Kawal Persidangan di PN Cianjur, Massa Dukung Sepenuhnya Polda Jabar Bongkar Skandal Sertifikat Ilegal Senilai Rp.200 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:47 WIB

Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi

Sabtu, 11 April 2026 - 13:31 WIB

Pengadaan Kaus Kaki Rp6,9 Miliar di BGN, Apa Manfaatnya ??

Jumat, 10 April 2026 - 13:46 WIB

Soroti Dugaan Kejanggalan Pengadaan Motor Operasional BGN, PMPRI : Kami akan terus kawal programnya !!

Jumat, 3 April 2026 - 21:35 WIB

Dua Warga Warungpring Siap Gugat Oknum Pejabat Pemerintah Desanya

Kamis, 2 April 2026 - 16:56 WIB

Batas Kewenangan Konstitusional, Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman

Rabu, 1 April 2026 - 21:19 WIB

Jangan Obok-Obok APBD, Hanya Untuk Panggung Vlog

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:52 WIB

Hukum & Kriminal

Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi

Selasa, 14 Apr 2026 - 14:47 WIB