Diduga Kades Datar Berusaha Menghalangi Tugas PERS 

- Redaktur

Senin, 16 Februari 2026 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Pemalang Jateng – Adanya polemik terkait adanya dugaan PMH [Perbuatan Melawan Hukum] secara tegas, yang diduga dilakukan oknum kepala Desa Datar, Kecamatan Warungpring.

Alih-alih berdiri sebagai pejabat publik di Desa Datar, Khatam, diduga melontarkan pernyataan yang telah menyinggung dan merendahkan marwah PERS.

Pasalnya, pernyataan Khatam berupa voice note yang telah menyebar dibeberapa grup WA media atau organisasi PERS, akhirnya menjadi sorotan tajam tersendiri.

Dalam voice note tersebut, sang Kades seolah memberikan pernyataan yang diduga sengaja mengarahkan rekan wartawan yang hendak konfirmasi untuk tidak membuat suasana gaduh.

“Sebenarnya kalau saya mau menuntut bisa saja mas Adi,” pungkas Kades Khatam dalam voice note.

Baca Juga:  Nyalembeng: Aspal Ludes Gegara Hujan, Ternyata Proyek DD Dipihak Ketigakan

Disisi lain, Satriyo, selaku ketua APPI [Asosiasi Pewarta Pers Indonesia] DPD Kabupaten Pemalang, turut memberikan tanggapan mengenai polemik yang muncul dan adanya dugaan pelanggaran undang-undang No.40 tahun 1999, tentang PERS.

“Dalam hal ini, seandainya kejadian tersebut benar adanya, saya sepakat bahwa marwah PERS harus dijunjung tinggi. Jika ada oknum yang berupaya menghalangi dan melakukan PMH, harus ditindaklanjuti, jangan dibiarkan,” tandas ketua APPI, senin [16\02\2026].

Baca Juga:  Warga Semingkir Soroti Galian C Dan Dana CSR

Sebelumnya, perlu untuk diketahui, pecahnya polemik tersebut dipicu oleh dugaan kejadian tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur, yang notabene diduga terjadi di lingkungan MTS [setara Sekolah Menengah Pertama] yang berlokasi di Desa Datar.

[TIM.1]

Berita Terkait

Kades Warungpring Bersitegang Dengan Warganya, Hanya Gegara Surat Girik
Demi Meningkatkan Pelayanan Yang Inklusif, PN Pulang Pisau Gandeng SKHN 1 Serta Teken Kerja Sama dan Gelar Pelatihan
Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung
Ssstt… Bupati Kembali Tegaskan Agar Semua OPD Respon Cepat dan Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD Pemalang
Tok…!! Vonis 3,5 Tahun Penjara Terhadap Anak Santri Pemerkosa Anak Disabilitas
Kejari Pulang Pisau Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan BB Lain, Bupati Sempat Soroti Lonjakan BB Narkotika
Gagal Rahabilitasi, Pemilik Sabu di Penjara 7,5 Tahun
PN Pulang Pisau Vonis Terdakwa dengan pasal “Menguasai” Bukan “Menjual”, Gegara Ada Sabu Dalam Saku Celana
Tag :
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:56 WIB

Pemkab Dukung KONI Pemalang Dalam Pengembangan Olahraga Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:24 WIB

Basket Berkembang Ekonomi Bergerak, HIPMI Basketball Competition 2026 Resmi Dibuka

Minggu, 26 April 2026 - 19:19 WIB

BBM Minisoccer Mayday Cup 2026, Bupati Anom Himbau Solidaritas Buruh di Lapangan

Senin, 8 Desember 2025 - 11:49 WIB

PT. NCM Open Sugihwaras 2025, Hadiah Utama 45 Juta

Minggu, 23 November 2025 - 20:16 WIB

Event Lari Kala 5K Dan 10K

Senin, 17 November 2025 - 16:48 WIB

Kejuaraan Tinju Open Tournament Pemalang Big Fight 2

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Ribuan Warga Nobar Di Alun-Alun 

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Nurkholes Buka Liga Undi Di Sidorejo

Berita Terbaru

Lembaga

Ponco Tani Hadir Untuk Petani Modern di Pemalang

Minggu, 14 Jun 2026 - 14:45 WIB