LAW OFFICE PUTRA PRATAMA SAKTI & PARTNERS: Suap Berkedok Layanan Seksual Harus Dijerat Tipikor, Jangan Biarkan Celah Hukum Melindungi Pelaku Korupsi

- Redaktur

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Pemalang Jateng – Law Office PUTRA PRATAMA SAKTI & PARTNERS, melalui praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM.C.LA.C.TLS menegaskan bahwa, layanan seksual yang diberikan karena melekatnya jabatan, kewenangan atau kepentingan tertentu, pada hakikatnya adalah gratifikasi koruptif dan sudah seharusnya ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 12B dan/atau Pasal 12C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Masih menurut Dr.(c) Imam Subiyanto, SH,MH., selama ini hukum memang telah mengenal gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, namun belum adanya penyebutan dengan tegas mengenai layanan seksual justru membuka ruang tafsir, memperlemah keberanian penegak hukum dan berpotensi memberi perlindungan terselubung kepada pelaku yang memanfaatkan celah norma.

“Kalau uang, barang, perjalanan, penginapan dan fasilitas lain bisa dikualifikasikan sebagai gratifikasi, maka tidak ada alasan logis maupun moral bagi negara untuk menutup mata terhadap layanan seksual yang jelas-jelas diberikan demi memengaruhi jabatan, keputusan atau kebijakan pejabat. Jangan sampai hukum keras kepada amplop, tetapi lunak kepada suap yang dibungkus kenikmatan,” tegasnya, rabu [4\03\26], dalam keterangannya, saat dihubungi.

Ia menilai, korupsi modern tidak lagi bergerak secara vulgar hanya lewat uang tunai atau transfer bank. Korupsi hari ini sudah berubah wajah, ia masuk melalui akses, relasi, hiburan, pelayanan khusus, fasilitas tersembunyi dan kenikmatan non-material yang tetap bermuara pada satu tujuan, yakni membeli pengaruh pejabat publik.

Oleh karena itu, bila hukum tetap terpaku hanya pada bentuk pemberian yang kasatmata dan mudah dihitung, maka hukum akan selalu tertinggal dari kecerdikan pelaku korupsi.

“Persoalan utamanya bukan apakah manfaat itu berbentuk uang atau tidak. Persoalan utamanya adalah, apakah ada keuntungan yang diberikan karena jabatan dan apakah keuntungan itu dimaksudkan untuk memengaruhi independensi pejabat. Jika jawabannya ya, maka itu adalah korupsi dalam bentuk lain,” tandas SBY, sapaan akrabnya.

Baca Juga:  PMPRI Kembali Soroti Pengadaan di BGN: "Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer??"

Dalam hal seperti ini, Law Office PUTRA PRATAMA SAKTI & PARTNERS berpandangan, pembentuk undang-undang harus segera menutup celah tersebut dengan rumusan yang tegas, presisi, dan berbasis jabatan. Penegasan norma ini penting agar tidak ada lagi dalih pembelaan yang mengatakan bahwa suatu pemberian tidak dapat dijerat hanya karena tidak berbentuk uang atau benda. Korupsi tidak boleh lolos hanya karena pelakunya mengganti amplop dengan fasilitas seksual.

Kemudian disisi lain, Dr.(c) Imam Subiyanto menekankan, bahwa rumusan norma harus tetap dibangun secara hati-hati agar fokusnya tetap pada penyalahgunaan jabatan, relasi kuasa dan tujuan koruptif, bukan menyeret urusan privat yang sama sekali tidak memiliki kaitan dengan kewenangan publik. Dengan demikian, pembaruan hukum ini justru akan memperkuat asas kepastian hukum, bukan memperluas kriminalisasi secara serampangan.

“Negara tidak boleh kalah oleh modus. Jabatan publik bukan komoditas yang boleh ditukar dengan uang, barang, proyek, fasilitas perjalanan, ataupun layanan seksual. Apa pun bentuk keuntungannya, jika diberikan karena jabatan dan bertentangan dengan kewajiban pejabat, itu harus dinyatakan sebagai korupsi, titik,” tutupnya.

Baca Juga:  Viral Kasus Sleman Jadi Alarm, Kang Joker PMPRI: Korban Kejahatan Punya Hak Konstitusional Dan Syar'i Untuk Melawan

Atas dasar itu, Law Office PUTRA PRATAMA SAKTI & PARTNERS mendesak agar pembentuk undang-undang, penegak hukum dan publik hukum nasional, harus mulai memandang secara serius kebutuhan penegasan layanan seksual sebagai bentuk gratifikasi dalam undang-undang Tipikor. Pembiaran terhadap celah ini hanya akan melahirkan impunitas baru dan mempermalukan semangat pemberantasan korupsi itu sendiri.

Untuk dapat diketahui, klik terkait Law Office PUTRA PRATAMA SAKTI & PARTNERS, merupakan kantor hukum yang bergerak dibidang litigasi dan non-litigasi, serta aktif memberikan pendapat hukum, advokasi kebijakan serta penguatan kesadaran hukum publik dalam berbagai isu strategis, termasuk pemberantasan korupsi dan pembaruan hukum nasional.

Oleh: Dr (C).Imam Subiyanto,SH,MH., Dewan Penasehat Hukum, RotasiNews.com

Berita Terkait

Dugaan Peredaran Obat Keras Semakin Liar, Comal Siaga Satu !!
Lapak Obat G Kembali Buka, Sengonan Jatirejo Disorot
PN Pekalongan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Tokoh Agama, Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut
Oknum Satpam Otaki Pencurian Kabel Senilai Ratusan Juta Rupiah, Milik PT Nagabhuana
LSM PMPRI Mengecam Terbengkalainya Puluhan Aset Kendaraan Dinas, Terutama Mobil Ambulans Pemkab Bandung Barat
Joker Soroti Raperda Holding BUMN Jabar Senilai 500 Milliar
GRIB Jaya PAC Warungpring Meriahkan HUT RI ke-81
Tim Gabungan Razia Pekat Dapati Outlet Yang Diduga Jual Miras Tak Berizin
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:24 WIB

Ribuan Massa Tumpah ke Jalan, Indra Ade Himawan Mendaftar

Rabu, 2 September 2026 - 07:03 WIB

Lokasi Dapur SPPG Purwoharjo 04 Comal Dekat Gudang Pupuk dan Obat Pertanian

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Telur Lalat di Tempe Bacem MBG ?! Dugaan Kelalaian Harus Ditindaklanjuti

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:27 WIB

PN Pulang Pisau Resmi Lantik Wakil Ketua Baru

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Demo di Depan Gedung DPR Berujung Ricuh, Massa Sempat Lakukan Pembakaran

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:49 WIB

Kepala BGN Harus Tahu, Kesehatan Warga Terancam, Tiap Hari Hirup Bau Menyengat

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:59 WIB

Setelah Viral, SPPG MBG 02 Loning Dicek Langsung Muspika Petarukan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Limbah Dapur SPPG 008 Diduga Mencemari Selokan, Warga Tak Tahan Dengan Bau Menyengat

Berita Terbaru

Uncategorized

Loning Bersiap Pilkades, Isu Zona Merah Jadi Polemik

Selasa, 8 Sep 2026 - 07:51 WIB

Peristiwa

Ribuan Massa Tumpah ke Jalan, Indra Ade Himawan Mendaftar

Jumat, 4 Sep 2026 - 21:24 WIB

Hukum & Kriminal

Dugaan Peredaran Obat Keras Semakin Liar, Comal Siaga Satu !!

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:12 WIB