Disdukcapil Sosialisasi Bersama DPRD, Praktisi Hukum Ingatkan Adanya Potensi Pelanggaran 

- Redaktur

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Pemalang Jateng — Pelaksanaan kegiatan tentang sosialisasi Disdukcapil Kabupaten Pemalang, bersama dengan Komisi A DPRD, yang digelar beruntun disejumlah kecamatan pada Februari 2026 mendapat sorotan tajam.

Jadwal yang memuat daftar narasumber dari kalangan tertentu dan pola pelaksanaan yang seragam dinilai berpotensi menabrak prinsip netralitas, akuntabilitas anggaran, serta asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Dalam hal ini, praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, menegaskan, bahwa kegiatan sosialisasi layanan administrasi kependudukan, wajib ditempatkan sebagai pelayanan publik murni, bukan ruang pencitraan, apalagi ada dugaan kepentingan politik terselubung.

“Disdukcapil adalah OPD teknis pelayanan dasar. Setiap kegiatan sosialisasi harus steril dari muatan politis, bebas konflik kepentingan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan,” tandas SBY, sapaan akrab pemilik Firma Hukum Putra Pratama Sakti.

Sorotan Utama, Indikasi Konflik Kepentingan

Keterlibatan figur-figur tertentu sebagai narasumber secara berulang, dengan pola lokasi dan waktu yang nyaris identik, menimbulkan pertanyaan publik soal objektivitas dan urgensi pemilihan narasumber.

Akuntabilitas Anggaran

Imam menekankan pentingnya transparansi penggunaan anggaran. Mulai dari dasar hukum kegiatan, penetapan narasumber, hingga output yang terukur bagi masyarakat.

Baca Juga:  Galian Mendelem Ternyata Belum Berijin 

“Jika tidak ada indikator manfaat yang jelas dan evaluasi kinerja, ini rawan dikualifikasikan sebagai pemborosan atau penyimpangan administrasi,” imbuhnya, rabu [18\02\2026].

Asas Netralitas Pelayanan Publik

Administrasi kependudukan menyangkut hak sipil warga negara. Karena itu, setiap program sosialisasi harus mengedepankan asas netral, non-diskriminatif dan profesional, bukan kepentingan kelompok.

Peringatan Yuridis

Imam mengingatkan bahwa praktik yang mengaburkan batas antara pelayanan publik dan kepentingan politik berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik [AUPB] serta prinsip good governance. Jika ditemukan pelanggaran prosedural atau etik, pengawasan internal dan eksternal, termasuk inspektorat dan DPRD, wajib bertindak.

Baca Juga:  Gempur Rokok Ilegal...!!

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang mencederai kepercayaan publik. Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau anggaran, jalur hukum dan pengawasan harus dibuka,” tukasnya, saat ditemui diruang kerjanya.

Tuntutan Transparansi 

Masyarakat sipil didorong untuk meminta dokumen dasar hukum dan DPA kegiatan, Mekanisme penetapan narasumber, Laporan hasil dan evaluasi manfaat, Publikasi biaya dan pertanggungjawaban kegiatan.

Kesimpulan

Sosialisasi Disdukcapil sejatinya adalah instrumen pelayanan, bukan panggung. Tanpa transparansi dan netralitas, kegiatan semacam ini berisiko menurunkan kepercayaan publik dan membuka pintu persoalan hukum di kemudian hari.

[Red]

Berita Terkait

PN Pulang Pisau Vonis Mantan Kades Pangkoh Hulu, Berikut Denda Rp900 Ribu Serta Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,69 Miliar
Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara
Mengalir Darah Anak Bangsa, Aliansi Masyarakat Kawal Persidangan di PN Cianjur, Massa Dukung Sepenuhnya Polda Jabar Bongkar Skandal Sertifikat Ilegal Senilai Rp.200 Miliar
Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi
Tablet Senilai Setengah Triliun Lebih, PMPRI Soroti Kebijakan dan Kinerja BGN
Pengadaan Kaus Kaki Rp6,9 Miliar di BGN, Apa Manfaatnya ??
Soroti Dugaan Kejanggalan Pengadaan Motor Operasional BGN, PMPRI : Kami akan terus kawal programnya !!
Soal Peredaran Rokok Ilegal, APPI Minta APH Bertindak Tegas 
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:52 WIB

Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara

Rabu, 15 April 2026 - 12:17 WIB

Mengalir Darah Anak Bangsa, Aliansi Masyarakat Kawal Persidangan di PN Cianjur, Massa Dukung Sepenuhnya Polda Jabar Bongkar Skandal Sertifikat Ilegal Senilai Rp.200 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:47 WIB

Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi

Sabtu, 11 April 2026 - 13:31 WIB

Pengadaan Kaus Kaki Rp6,9 Miliar di BGN, Apa Manfaatnya ??

Jumat, 10 April 2026 - 13:46 WIB

Soroti Dugaan Kejanggalan Pengadaan Motor Operasional BGN, PMPRI : Kami akan terus kawal programnya !!

Jumat, 3 April 2026 - 21:35 WIB

Dua Warga Warungpring Siap Gugat Oknum Pejabat Pemerintah Desanya

Kamis, 2 April 2026 - 16:56 WIB

Batas Kewenangan Konstitusional, Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman

Rabu, 1 April 2026 - 21:19 WIB

Jangan Obok-Obok APBD, Hanya Untuk Panggung Vlog

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:52 WIB

Hukum & Kriminal

Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi

Selasa, 14 Apr 2026 - 14:47 WIB