Sebuah Rekontruksi Kasus Serta Penyikapan Kredibel di Era 4.0

- Redaktur

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Bandung – Rohimat Joker menjelaskan, bahwa regulasi negara dan perkembangan kejahatan saat ini sudah pada titik klimaks, dimana perhatian kecil tidak akan merubah pada sistematika kejahatan yang terstruktur dan masif.

Oleh karena itu, DPP LSM PMPR Indonesia selalu hadir dalam bingkai dan kontruksi berfikir yang aktif dan realistis, sehingga segala hal yang menjadi keputusan pergerakan, harus menyebabkan dampak yang signifikan dan bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, serta dinyatakan benar dan sesuai berdasarkan pada fakta, pengakuan secara umum tanpa terkecuali.

Baca Juga:  Saat Kekuasaan Diperjualbelikan, Bandung Terancam Tanpa Nakhoda

Salah satu hal yang kami ungkap, terkait dugaan pengambilan dana sebesar Rp.1000,- secara tidak proporsional dan profesional, yang diduga dilakukan oleh salah satu pihak penyedia layanan TopUp dana E-Tol, saat dilakukan transaksi pembelian atau TopUp saldo dana E-Tol.

Fakta Lapangan 

Diduga, hal tersebut sudah terjadi dan berjalan bertahun-tahun lamanya. Bahwa, pembelian E-Tol sudah termasuk asuransi sebesar Rp. 1000,-. Dengan masa penjaminan selama 7 hari, disetujui secara sepihak oleh perusahaan saja, tanpa persetujuan dari pihak konsumen. Hal ini jelas bertentangan dengan UUD NO.9 TAHUN 1999, tentang perlindungan konsumen.

“Setelah kami menyuarakan hal tersebut, dalam hitungan hari, aplikasi pembelian atau layanan Top Up E-Tol tersebut menjadi berubah dan menyediakan pilihan asuransi Rp.1000,- yang pada awalnya tidak tersedia,” Tandasnya.

Baca Juga:  PDGI Dikukuhkan, Bupati Harap Agar Segera Ikut Turun Tangani Korban Bencana 

“Hal ini membuktikan, bahwa hasil dari sebuah gerakan itu adalah keberhasilan yang refresentatif, yang dirasakan oleh berjuta-juta umat manusia,” Tutup kang Joker, dalam pernyataan persnya, beberapa waktu lalu.

Oleh: Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat Joker 

Berita Terkait

Mengalir Darah Anak Bangsa, Aliansi Masyarakat Kawal Persidangan di PN Cianjur, Massa Dukung Sepenuhnya Polda Jabar Bongkar Skandal Sertifikat Ilegal Senilai Rp.200 Miliar
Tablet Senilai Setengah Triliun Lebih, PMPRI Soroti Kebijakan dan Kinerja BGN
Pengadaan Kaus Kaki Rp6,9 Miliar di BGN, Apa Manfaatnya ??
Soroti Dugaan Kejanggalan Pengadaan Motor Operasional BGN, PMPRI : Kami akan terus kawal programnya !!
Sahur OTR Ramadhan 1447 H / 2026 M, Keluarga besar 234 SC DPC Pemalang
Bupati Lantik Basnom
GN-GAK-HAM, DPD Jawa Tengah Segera Bentuk DPC di DIY dan Kota Semarang
LAW OFFICE PUTRA PRATAMA SAKTI & PARTNERS: Suap Berkedok Layanan Seksual Harus Dijerat Tipikor, Jangan Biarkan Celah Hukum Melindungi Pelaku Korupsi
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 17:30 WIB

Viral…!! Lelang Katering RSUD Pemalang Rp1,3 M Berpotensi Diulang Atau Dibatalkan, LPSE : Tidak Memiliki Penilaian Kinerja Penyedia Minimal Baik

Sabtu, 11 April 2026 - 14:22 WIB

Pemkab Pemalang Adakan Korve, Demi Wujudkan Fasum Resik dan Siap Pakai

Jumat, 3 April 2026 - 19:52 WIB

Dispantarik Beri Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana di Pulosari

Jumat, 3 April 2026 - 19:36 WIB

Siaga El Nino, Kemarau Panjang Diprediksi Bulan Mei

Jumat, 3 April 2026 - 19:08 WIB

Tanam Ratusan Bibit Pohon Beringin, Demi Jaga Sumber Mata Air

Kamis, 2 April 2026 - 16:16 WIB

Peresmian Jembatan Gantung Bantaragung

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:52 WIB

APM, Sekcam Ulujami Cepat Tanggap Tangani Banjir Desa Pesantren

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:56 WIB

Informasi Arus mudik 2026, DPPKP Sudah Siapkan Strategi Arus Balik

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:52 WIB

Hukum & Kriminal

Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi

Selasa, 14 Apr 2026 - 14:47 WIB