RN, Bandung – Rohimat Joker menjelaskan, bahwa regulasi negara dan perkembangan kejahatan saat ini sudah pada titik klimaks, dimana perhatian kecil tidak akan merubah pada sistematika kejahatan yang terstruktur dan masif.
Oleh karena itu, DPP LSM PMPR Indonesia selalu hadir dalam bingkai dan kontruksi berfikir yang aktif dan realistis, sehingga segala hal yang menjadi keputusan pergerakan, harus menyebabkan dampak yang signifikan dan bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, serta dinyatakan benar dan sesuai berdasarkan pada fakta, pengakuan secara umum tanpa terkecuali.
Salah satu hal yang kami ungkap, terkait dugaan pengambilan dana sebesar Rp.1000,- secara tidak proporsional dan profesional, yang diduga dilakukan oleh salah satu pihak penyedia layanan TopUp dana E-Tol, saat dilakukan transaksi pembelian atau TopUp saldo dana E-Tol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta Lapangan
Diduga, hal tersebut sudah terjadi dan berjalan bertahun-tahun lamanya. Bahwa, pembelian E-Tol sudah termasuk asuransi sebesar Rp. 1000,-. Dengan masa penjaminan selama 7 hari, disetujui secara sepihak oleh perusahaan saja, tanpa persetujuan dari pihak konsumen. Hal ini jelas bertentangan dengan UUD NO.9 TAHUN 1999, tentang perlindungan konsumen.
“Setelah kami menyuarakan hal tersebut, dalam hitungan hari, aplikasi pembelian atau layanan Top Up E-Tol tersebut menjadi berubah dan menyediakan pilihan asuransi Rp.1000,- yang pada awalnya tidak tersedia,” Tandasnya.
“Hal ini membuktikan, bahwa hasil dari sebuah gerakan itu adalah keberhasilan yang refresentatif, yang dirasakan oleh berjuta-juta umat manusia,” Tutup kang Joker, dalam pernyataan persnya, beberapa waktu lalu.
Oleh: Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat Joker



















