RN, Pulang Pisau — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau, menjatuhkan vonis pidana penjara kepada tujuh terdakwa komplotan pencuri kabel tembaga milik PT.Nagabhuana Aneka Piranti, pada sidang putusan yang digelar Selasa [1\9\2026].
Dawe, oknum satuan pengamanan [satpam] perusahaan yang menjadi otak pencurian, dijatuhi hukuman paling berat, yakni satu tahun penjara.
Keenam terdakwa lainnya, yaitu Suntana, Jumadi, Armidin, Dodi Prayogo, Arba’i, dan Ituk, masing- masing divonis 10 bulan penjara. Seluruh terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g KUHP juncto Pasal 477 Ayat (2) KUHP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Dawe dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II hingga Terdakwa VII dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Hakim Ketua Kurnia Fitrianingsih, saat membacakan amar putusan.
Berdasarkan fakta persidangan, pencurian ini bermula dari inisiatif Dawe yang merasa terhimpit masalah ekonomi akibat keterlambatan pembayaran gaji menjelang hari raya Natal.
Mengetahui kelemahan keamanan di area perusahaan, karena pekerjaannya sebagai satpam, Dawe mengajak enam rekannya untuk mengeksekusi rencana tersebut.
Aksi pembobolan kabel listrik tipe NYY ukuran 1×300 mm persegi dilakukan secara bertahap pada dua malam berbeda, yakni pada 28 Desember 2025 dan 4 Januari 2026, berlokasi di antara gedung Plywood dan gedung Utility PT Nagabhuana Aneka Piranti.
Komplotan ini menjalankan aksinya dengan sangat terstruktur. Mereka berbagi peran mulai dari memanjat tiang, memotong kabel dengan gergaji besi, menurunkan, hingga menggulung kabel di bawah.
Untuk melancarkan kejahatan dan menghindari kecurigaan, para pelaku memanfaatkan sarana transportasi sungai dengan menggunakan dua unit perahu motor [alkon]. Kabel hasil curian kemudian mereka kupas di lokasi tersembunyi, sementara kulit bekas kupasannya dibuang ke Sungai Kahayan untuk menghilangkan jejak. Bagian tembaga murni tersebut selanjutnya dijual secara bertahap kepada seorang pengepul barang rongsokan bernama Janjang alias Pak De [kini berstatus Daftar Pencarian Orang\DPO].
Dari hasil penjualan, sebanyak 1.550 kilogram tembaga, komplotan ini meraup uang tunai sebesar Rp.85.250.000, yang kemudian dibagi rata menjadi sekitar Rp.12,1 juta per orang. Di sisi lain, kerugian material yang harus ditanggung oleh PT Nagabhuana Aneka Piranti akibat kehilangan 46 potong kabel tersebut ditaksir mencapai Rp.552.000.000.
Dalam pertimbangan hal-hal yang meringankan, Majelis Hakim memutus lebih ringan enam terdakwa [selain Dawe), lantaran mereka telah menunjukkan iktikad baik dengan membayar ganti rugi serta mencapai kesepakatan damai [restorative justice] dengan pihak PT.Nagabhuana Aneka Piranti pada April 2026. Selain itu, sikap kooperatif selama persidangan dan penyerahan diri secara sukarela oleh beberapa terdakwa juga menjadi pertimbangan hakim.
Selain menjatuhkan hukuman kurungan penjara, Majelis Hakim menetapkan barang bukti alat kejahatan berupa gergaji besi, parang, mandau, serta sisa kulit kabel untuk dirampas dan dimusnahkan. Adapun perahu alkon, dikembalikan kepada pemilik sahnya karena terbukti merupakan aset desa [LPHD] yang biasa digunakan untuk patroli hutan.
Sebagai catatan penutup, putusan ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak dapat dihapuskan begitu saja, meskipun para terdakwa telah mencapai kesepakatan damai dengan pihak korban.
Majelis Hakim menempatkan perdamaian tersebut murni sebagai alasan yang meringankan pidana. Terlebih lagi, tindak pidana yang terbukti adalah pencurian dalam keadaan memberatkan, yang secara aturan formal tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif [restorative justice].
Kendati demikian, Majelis Hakim tetap menyerap dan mengambil nilai-nilai keadilan restoratif dalam proses penjatuhan pidana. Putusan jelas ini, mencerminkan sikap kebijaksanaan Majelis Hakim yang tetap menjunjung tinggi semangat pemulihan dalam keadilan restoratif, tanpa mengesampingkan prinsip kepastian hukum.
[TimRed***] – Putusan PN Pulang Pisau Nomor 51/Pid.B/2026/PN Pps














