Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara

- Redaktur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Pulang Pisau – Majelis Hakim Pengadilan Negeri [PN] Pulang Pisau secara resmi menjatuhkan vonis 5 [lima] tahun penjara kepada Tonie alias Iyak [47]. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I jenis sabu. Putusan bernomor 34/Pid.Sus/2026/PN Pps, tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, pada Kamis [9\7\2026] oleh Hakim Ketua, Kurnia Fitrianingsih, S.H.

 

Kronologi Penangkapan Melalui Penyamaran

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula ketika Tonie ditangkap oleh tim kepolisian Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan berlangsung di kediaman kontrakan terdakwa yang berlokasi di Sei Gelagah, Desa Ramang, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga:  Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan, PN Pulang Pisau Tolak Gugatan Wanprestasi Jual Beli Tanah

Penangkapan dilakukan melalui metode penyamaran [undercover buy], dimana salah satu petugas kepolisian mendatangi rumah terdakwa dan berpura-pura hendak membeli sabu. Sesaat setelah transaksi terjadi, petugas langsung mengamankan terdakwa yang sempat berusaha melarikan diri ke area belakang rumah.

Saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh keamanan setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti di lantai dapur rumah.

 

Asal Usul Barang dan Motif Ekonomi

Fakta persidangan mengungkap bahwa terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai penambang emas ini, mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Gatang yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang [DPO].

Baca Juga:  Terdakwa Kasus Obat Ilegal Telah Dibebaskan, Hakim PN Pulang Pisau: Tidak Terbukti Mengedarkan

Pada pagi hari sebelum penangkapan, Gatang mendatangi terdakwa dan menyerahkan 4 gram sabu untuk dijual. Gatang menjanjikan upah sebesar Rp.1.000.000,00 per gram, apabila seluruh barang tersebut laku terjual. Terdakwa kemudian memecah sabu tersebut menjadi 33 paket kecil siap edar dan telah berhasil menjual dua paket seharga Rp.200.000,00 per paket sebelum diringkus oleh polisi.

Berdasarkan keterangan di pengadilan, motif utama terdakwa melakukan tindak pidana tersebut murni karena desakan kebutuhan ekonomi. Terdakwa tidak memiliki niat untuk mengonsumsi barang tersebut, yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urinenya yang menunjukkan hasil negatif atau tidak terindikasi mengonsumsi narkoba.

Baca Juga:  Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal Trihexyphenidyl, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara

 

Putusan dan Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam memutus perkara ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Seluruh barang bukti berupa 31 bungkus sabu beserta alat-alat kelengkapannya dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, uang tunai sejumlah Rp.400.000,00 yang terbukti sebagai hasil kejahatan dirampas untuk negara. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00.

[Tim\Red***]

Berita Terkait

AMPPIBI Bersiap Gelar Aksi Lanjutan, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Rp200 Miliar di Dishub Jabar
Kejanggalan Proyek PJU dan CCTV AI Senilai Ratusan Miliar Dipertanyakan, AMPPIBI Gelar Aksi
Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus
Kasus di SDN 01 Kebondalem Dalam Proses Penyelidikan APH, Pemkab Pemalang Segera Bentuk Satgas Bullying
Dugaan Peredaran Obat Keras Semakin Liar, Comal Siaga Satu !!
Lapak Obat G Kembali Buka, Sengonan Jatirejo Disorot
PN Pekalongan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Tokoh Agama, Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut
Oknum Satpam Otaki Pencurian Kabel Senilai Ratusan Juta Rupiah, Milik PT Nagabhuana
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:52 WIB

AMPPIBI Bersiap Gelar Aksi Lanjutan, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Rp200 Miliar di Dishub Jabar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Kejanggalan Proyek PJU dan CCTV AI Senilai Ratusan Miliar Dipertanyakan, AMPPIBI Gelar Aksi

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Kasus di SDN 01 Kebondalem Dalam Proses Penyelidikan APH, Pemkab Pemalang Segera Bentuk Satgas Bullying

Senin, 14 September 2026 - 08:52 WIB

Menu MBG Harus Ada Susu, Sudaryono: “Sudah saya beri surat edarannya”

Senin, 7 September 2026 - 20:26 WIB

Kasus MBG, Laporkan Jangan Takut !! Sudaryono: “Kami siap lindungi identitas anda. Jangan tunggu viral baru bergerak”

Jumat, 4 September 2026 - 20:12 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras Semakin Liar, Comal Siaga Satu !!

Rabu, 2 September 2026 - 22:56 WIB

Lapak Obat G Kembali Buka, Sengonan Jatirejo Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 20:45 WIB

PN Pekalongan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Tokoh Agama, Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut

Berita Terbaru