RN, Pulang Pisau – Kejaksaan Negeri [Kejari] Pulang Pisau menggelar pemusnahan barang bukti dari seluruh perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, yang telah diputus berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap [inkracht], Kamis [21\5\2026].
Sebanyak 64,09 gram narkotika jenis sabu, puluhan butir amunisi, senjata api, senapan angin, hingga puluhan botol minuman keras, dimusnahkan dalam kegiatan yang dipusatkan di halaman kantor Kejari setempat.
Pemusnahan barang bukti merupakan tindakan hukum untuk menghancurkan, menghilangkan, atau mengubah bentuk barang bukti agar tidak dapat digunakan lagi, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 247 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP], yang menyebutkan bahwa pengadilan menetapkan barang bukti diserahkan kepada pihak yang paling berhak, kecuali jika menurut peraturan perundang-undangan barang bukti tersebut harus dirampas untuk kepentingan negara, dimusnahkan, atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Ketentuan tersebut diperkuat Pasal 131 KUHAP, yang memungkinkan pemusnahan lebih awal terhadap benda yang lekas rusak atau membahayakan dengan persetujuan tersangka/terdakwa dan disaksikan oleh penyidik maupun penuntut umum.
Kegiatan itu, dihadiri langsung Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i, S.Kom., Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Mohammad Khairul Muqorobin, S.H., M.H., Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau, Rahmayani, S.H.I., M.H., Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, serta Direktur RSUD Pulang Pisau serta unsur Forkopimda dan OPD lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagaimana ditentukan oleh KUHAP maupun Undang-undang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa salah satu tugas Jaksa adalah melaksanakan putusan Hakim [eksekusi), sehingga pemusnahan barang bukti ini bagian dari pelaksanaan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang tersebut.
Nanang kemudian menegaskan, bahwa pemusnahan barang bukti harus dilakukan secara rutin dan segera setelah putusan pengadilan negeri Pulang Pisau inkracht.
“Ini untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, mengingat sifat berbahaya barang bukti, khususnya narkotika dan senjata api,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i mengapresiasi sinergitas kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam memberantas segala jenis tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Ia juga menyoroti lonjakan jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan tahun ini.
“Intensitas barang bukti narkotika yang kita musnahkan hari ini jauh melebihi tahun-tahun sebelumnya. Peran penegak hukum sangat vital untuk menjaga kondusivitas masyarakat Pulang Pisau,” tandasnya.
Berdasarkan data yang dirilis, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti [PAPBB] Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 21 berkas perkara yang terdiri dari 11 perkara tindak pidana narkotika, 2 perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan, 4 perkara tindak pidana pembunuhan berencana/aborsi, 2 perkara tindak pidana ringan [miras], 1 perkara tindak pidana kepemilikan senjata api, dan 1 perkara tindak pidana khusus.
Dari 11 perkara tindak pidana narkotika, total sabu yang dimusnahkan mencapai 64,09 gram bersih. Barang bukti lain yang ikut dihancurkan antara lain alat hisap [bong], pipet kaca, timbangan digital, serta puluhan plastik klip dan sendok sabu.
Seluruh narkotika dimusnahkan dengan cara diblender hingga larut dan tidak dapat disalahgunakan. Selain narkotika, sejumlah barang bukti mencolok turut dimusnahkan.
Pada perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, petugas merusak tiga pucuk airgun dan airsoftgun jenis revolver, Glock 19, serta Baretta. Dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana, dimusnahkan antara lain satu pucuk senapan angin Canon Super kaliber 177, puluhan butir mimis, palu, cangkul, gergaji, dan pakaian korban. Sementara dari perkara tindak pidana kepemilikan senjata api, Kejari menghancurkan 31 butir amunisi tajam berbagai kaliber (9 mm, 38 spesial, dan 5,56 mm) serta dua kotak peluru.
Sebanyak 23 botol minuman beralkohol jenis bir Anker dari dua perkara tindak pidana ringan juga ikut dimusnahkan di tempat.
Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh para pihak terkait dan pemilik barang bukti sitaan. Kepala Seksi PAPBB Ismail Syam, S.H., M.H., memimpin langsung eksekusi pemusnahan yang berlangsung lancar hingga seluruh barang bukti tidak lagi bisa dipergunakan.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh saksi, elemen masyarakat dan pejabat yang hadir.
[Red***]














