Kejari Pulang Pisau Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan BB Lain, Bupati Sempat Soroti Lonjakan BB Narkotika

- Redaktur

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Pulang Pisau – Kejaksaan Negeri [Kejari] Pulang Pisau menggelar pemusnahan barang bukti dari seluruh perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, yang telah diputus berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap [inkracht], Kamis [21\5\2026].

Sebanyak 64,09 gram narkotika jenis sabu, puluhan butir amunisi, senjata api, senapan angin, hingga puluhan botol minuman keras, dimusnahkan dalam kegiatan yang dipusatkan di halaman kantor Kejari setempat.

Pemusnahan barang bukti merupakan tindakan hukum untuk menghancurkan, menghilangkan, atau mengubah bentuk barang bukti agar tidak dapat digunakan lagi, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 247 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP], yang menyebutkan bahwa pengadilan menetapkan barang bukti diserahkan kepada pihak yang paling berhak, kecuali jika menurut peraturan perundang-undangan barang bukti tersebut harus dirampas untuk kepentingan negara, dimusnahkan, atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Ketentuan tersebut diperkuat Pasal 131 KUHAP, yang memungkinkan pemusnahan lebih awal terhadap benda yang lekas rusak atau membahayakan dengan persetujuan tersangka/terdakwa dan disaksikan oleh penyidik maupun penuntut umum.

Baca Juga:  Cegah Narkoba di Birokrasi, PMPRI Minta BNN Tes Urine ASN dan Pegawai Perumda Kota Bekasi

Kegiatan itu, dihadiri langsung Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i, S.Kom., Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Mohammad Khairul Muqorobin, S.H., M.H., Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau, Rahmayani, S.H.I., M.H., Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, serta Direktur RSUD Pulang Pisau serta unsur Forkopimda dan OPD lain.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagaimana ditentukan oleh KUHAP maupun Undang-undang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa salah satu tugas Jaksa adalah melaksanakan putusan Hakim [eksekusi), sehingga pemusnahan barang bukti ini bagian dari pelaksanaan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang tersebut.

Nanang kemudian menegaskan, bahwa pemusnahan barang bukti harus dilakukan secara rutin dan segera setelah putusan pengadilan negeri Pulang Pisau inkracht.

“Ini untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, mengingat sifat berbahaya barang bukti, khususnya narkotika dan senjata api,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i mengapresiasi sinergitas kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam memberantas segala jenis tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Ia juga menyoroti lonjakan jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan tahun ini.

Baca Juga:  Disdukcapil Sosialisasi Bersama DPRD, Praktisi Hukum Ingatkan Adanya Potensi Pelanggaran 

“Intensitas barang bukti narkotika yang kita musnahkan hari ini jauh melebihi tahun-tahun sebelumnya. Peran penegak hukum sangat vital untuk menjaga kondusivitas masyarakat Pulang Pisau,” tandasnya.

Berdasarkan data yang dirilis, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti [PAPBB] Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 21 berkas perkara yang terdiri dari 11 perkara tindak pidana narkotika, 2 perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan, 4 perkara tindak pidana pembunuhan berencana/aborsi, 2 perkara tindak pidana ringan [miras], 1 perkara tindak pidana kepemilikan senjata api, dan 1 perkara tindak pidana khusus.

Dari 11 perkara tindak pidana narkotika, total sabu yang dimusnahkan mencapai 64,09 gram bersih. Barang bukti lain yang ikut dihancurkan antara lain alat hisap [bong], pipet kaca, timbangan digital, serta puluhan plastik klip dan sendok sabu.

Seluruh narkotika dimusnahkan dengan cara diblender hingga larut dan tidak dapat disalahgunakan. Selain narkotika, sejumlah barang bukti mencolok turut dimusnahkan.

Baca Juga:  Beruntung...!! Penadah Sawit Curian di Vonis Ringan Oleh PN Pulang Pisau

Pada perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, petugas merusak tiga pucuk airgun dan airsoftgun jenis revolver, Glock 19, serta Baretta. Dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana, dimusnahkan antara lain satu pucuk senapan angin Canon Super kaliber 177, puluhan butir mimis, palu, cangkul, gergaji, dan pakaian korban. Sementara dari perkara tindak pidana kepemilikan senjata api, Kejari menghancurkan 31 butir amunisi tajam berbagai kaliber (9 mm, 38 spesial, dan 5,56 mm) serta dua kotak peluru.

Sebanyak 23 botol minuman beralkohol jenis bir Anker dari dua perkara tindak pidana ringan juga ikut dimusnahkan di tempat.

Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh para pihak terkait dan pemilik barang bukti sitaan. Kepala Seksi PAPBB Ismail Syam, S.H., M.H., memimpin langsung eksekusi pemusnahan yang berlangsung lancar hingga seluruh barang bukti tidak lagi bisa dipergunakan.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh saksi, elemen masyarakat dan pejabat yang hadir.

[Red***]

Berita Terkait

Gagal Rahabilitasi, Pemilik Sabu di Penjara 7,5 Tahun
PN Pulang Pisau Vonis Terdakwa dengan pasal “Menguasai” Bukan “Menjual”, Gegara Ada Sabu Dalam Saku Celana
Awalnya Dikira Maling, Karyawan Wahana ATV Meninggal Dunia Usai Ditembak Pelaku
Hakim Wasmat Kawal Keadilan di Rutan Kapuas, PN Pulang Pisau Pastikan Hak Para Warga Binaan Terjamin
PN PP Vonis Residivis Pengedar Narkoba 7 Tahun Penjara
Beruntung…!! Penadah Sawit Curian di Vonis Ringan Oleh PN Pulang Pisau
PN Pulang Pisau Vonis Mantan Kades Pangkoh Hulu, Berikut Denda Rp900 Ribu Serta Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,69 Miliar
Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:48 WIB

Masyarakat Desa Tanahbaya Terima Bantuan Beras dan Minyak

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:48 WIB

Presiden Ingin Rakyat Indonesia Tersenyum

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:10 WIB

KDMP Diresmikan Serentak, Salah Satunya Adalah Desa Penggarit

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:37 WIB

Tagana Masuk Sekolah, Para Pelajar Ikut Pelatihan Kampung Siaga Bencana

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:49 WIB

Siaga Warga Hadapi Bencana, KSB Penakir Dibentuk

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:52 WIB

Demi Tingkatkan Sinergitas Penanganan Terhadap Perempuan dan Anak, Dinsos KBPP Pemalang Gelar Rakor

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:57 WIB

Ratusan PNS dan Pejabat Fungsional Dilantik, Bupati: “Jaga amanah dan jangan khianati sumpah yang diucapkan”

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:16 WIB

Kabar Gembira, Stadion Jatidiri Comal Segera Direvitalisasi

Berita Terbaru