RN, Pulang Pisau – Seorang anak berusia 17 tahun dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak [LPKA] Kelas II Palangkaraya oleh Pengadilan Negeri Pulang Pisau, pada Selasa [07\07\2026]. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta pidana penjara 7 bulan.
Anak tersebut, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat [1] juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa bermula, dari kesalahpahaman antara Anak dengan Anak Korban yang dipicu oleh adu domba dari pihak ketiga. Keduanya bertemu pada hari Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Rey I, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Pertemuan tersebut berakhir dengan perkelahian yang melibatkan Anak dan tiga orang temannya terhadap Anak Korban yang saat itu juga masih berusia 17 tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Perkelahian
Berdasarkan fakta persidangan, insiden dipicu oleh kesalahpahaman dalam percakapan melalui aplikasi pesan WhatsApp. Anak Korban salah paham mengira Anak ingin mengajaknya berkelahi setelah diberitahu oleh Saudara Farel. Keduanya sempat berjanji bertemu pada 3 November 2025 namun tidak jadi.
Keesokan harinya, Anak dan Anak Korban kembali bertemu dan terjadi cekcok yang berlanjut ke perkelahian. Anak memukul Anak Korban sebanyak 4 kali, mengenai lengan kanan atas, pipi, dan satu pukulan meleset. Tiga orang teman Anak yang datang kemudian turut memukul Anak Korban setelah melihat temannya dipukul terlebih dahulu. Pemukulan dilakukan secara bergantian, bukan serentak.
Akibat perkelahian tersebut, Anak Korban mengalami luka gores pada kepala, bengkak pada dahi dan hidung, luka pada bibir bagian dalam, serta patah tulang hidung tertutup sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pulang Pisau Nomor VER/440/046/RSUD-PP/VER/XI/2025 tertanggal 4 November 2025.
Upaya Perdamaian Gagal
Orang tua Anak dan orang tua tiga teman yang terlibat telah berkunjung ke rumah Anak Korban untuk meminta maaf dan mengupayakan perdamaian. Namun keluarga Anak Korban menolak dan memilih melanjutkan proses hukum. Upaya diversi melalui mekanisme keadilan restoratif yang diupayakan Hakim juga tidak berhasil.
Pertimbangan Hakim
Hakim Cok Istri Bhagawanthi Pemayun, S.H., dalam amar putusannya menyatakan, bahwa Anak terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak. Dalam menjatuhkan pidana, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan Anak mengakibatkan Anak Korban mengalami luka-luka fisik dan trauma psikologis.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah Anak mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih memiliki masa depan dan kesempatan untuk memperbaiki perilaku. Hakim juga mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan yang merekomendasikan pidana penjara dalam waktu paling singkat di LPKA.
Meskipun Anak tidak dilakukan penahanan selama proses persidangan, Hakim memutuskan untuk menetapkan Anak ditahan. Barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian dirampas untuk dimusnahkan. Anak juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.
Putusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, dengan menghadirkan Anak Korban, tiga orang saksi yang turut terlibat, saksi yang meringankan, serta orang tua Anak. Dalam persidangan, Anak didampingi oleh Advokat Ismail, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa, Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya, dan orang tua Anak.
[Red***]














