RN, Pulang Pisau – Pengadilan Negeri Pulang Pisau menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Cecep Arianto alias Cecep [43] dalam perkara narkotika, Selasa [12\5\2026].
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang meminta 6 tahun penjara karena menganggap Cecep sebagai penjual. Hakim menilai perbuatan terdakwa hanya “menguasai” Narkotika Golongan I, bukan menjual.
Cecep ditangkap tim Satresnarkoba Polres Pulang Pisau di rumahnya di Desa Maliku Baru, Kecamatan Maliku, pada Jumat malam, 7 November 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penggeledahan tersebut, yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat 2,20 gram di saku celana pendeknya. Penangkapan berawal dari pengembangan setelah lebih dulu mengamankan Kandarani, rekan yang diduga membeli sabu bersama Cecep.
Dalam persidangan, jaksa mendakwa Cecep secara alternatif: pertama, melanggar Pasal 114 ayat [1] UU Narkotika, kedua melanggar Pasal 609 ayat [1] huruf a KUHP baru juncto UU Penyesuaian Pidana 2026.
Jaksa menuntutnya 6 tahun penjara berdasarkan dakwaan pertama. Namun, majelis hakim yang dipimpin Mohammad Khairul Muqorobin, justru memilih dakwaan kedua dan menolak anggapan Cecep sebagai penjual narkotika.
Poin krusialnya, tuduhan bahwa Cecep tiga kali menjual sabu kepada seseorang bernama Kai alias Monyong dengan keuntungan Rp600.000 per transaksi hanya berdasar pengakuan Cecep sendiri.
“Tidak ada satu pun alat bukti lain yang mendukung. Tidak ada saksi yang melihat langsung transaksi itu, dan tidak ada uang hasil penjualan yang disita,” ujar hakim dalam pertimbangan putusannya yang dikutip, Selasa [12\5\2026].
Pengadilan merujuk Pasal 240 ayat [3] dan [4] KUHAP 2025 bahwa keterangan terdakwa saja tidak cukup, melainkan harus didukung alat bukti lain.
Keterangan saksi penangkap, dalam pandangan pengadilan, belum cukup membuktikan adanya perbuatan menawarkan, menjual, atau menjadi perantara, kecuali jika tertangkap tangan terdakwa memang sedang bertransaksi.
Fakta yang terbukti di persidangan hanyalah Cecep bersama Kandarani patungan masing-masing Rp3,2 juta untuk membeli satu kantong sabu seberat 4,84 gram yang dibagi dua 2,42 gram per orang, dan saat ditangkap, Cecep menguasai 2,20 gram sabu sisanya. “Dengan demikian, perbuatan terdakwa lebih tepat dikualifikasikan sebagai menguasai narkotika,” tandas hakim.
Pertimbangan lain, meskipun berat sabu yang ditemukan 2,20 gram melebihi batas 1 gram dalam pedoman SEMA Nomor 4 Tahun 2010 sebagai indikasi pemakaian sehari, pengadilan menilai jumlah itu masih tergolong kecil dan dapat meringankan hukuman.
Belum lagi, Cecep mengakui perbuatannya, kooperatif selama sidang, menyesal, dan merupakan tulang punggung keluarga dengan dua anak masih sekolah.
Putusan ini juga menerapkan asas lex favor reo karena UU Narkotika lama dinilai tidak lebih menguntungkan dibanding KUHP 2023 dan UU Penyesuaian Pidana 2026.
Pasal 609 ayat [1] huruf a yang digunakan menjerat Cecep memiliki ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda kategori VI.
“Menyatakan Terdakwa Cecep Arianto alias Cecep bin Ardiansyah [alm] terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” demikian amar putusan pengadilan negeri Pulang Pisau, yang diucapkan dalam sidang terbuka tersebut.
Selain vonis penjara, barang bukti berupa satu bungkus sabu 2,20 gram, satu plastik klip kosong, dan celana pendek biru motif bunga dirampas untuk dimusnahkan.
Satu unit ponsel Vivo Y15s warna biru yang digunakan untuk komunikasi pesan sabu dirampas untuk negara. Cecep juga dibebani biaya perkara Rp5.000.
Beranjak dari putusan ini, patut diingatkan bahwa tidak serta-merta seseorang yang secara faktual menguasai narkotika dapat langsung dijerat dengan pasal jual beli atau perantaraan.
Memaknai pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika memerlukan kecermatan dan kehati-hatian, agar penerapannya benar-benar bersesuaian dengan peristiwa konkret yang terungkap di persidangan, dengan senantiasa menjunjung tinggi prinsip pembuktian sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP.
Majelis hakim telah menunjukkan ketelitian dengan menolak mengonstruksi perbuatan terdakwa sebagai penjual hanya berdasarkan pengakuan tanpa dukungan alat bukti lain yang sah, sebuah sikap yang seharusnya menjadi standar dalam setiap pemeriksaan perkara narkotika.
“Tanpa kehati-hatian semacam ini, dan pengabaian terhadap prinsip pembuktian yang ketat, pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika sangat rentan berubah menjadi “pasal sapu jagat” yang menyeret setiap penguasa narkotika ke dalam jerat pidana yang lebih berat daripada kadar kesalahannya yang sesungguhnya, yang pada akhirnya akan mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum yang menjadi jiwa dari setiap putusan pengadilan,” tukas Mohammad Khairul Muqorobin.
[Red***]














