RN, Pemalang Jateng – Aliran Sungai di Desa Datar, Dukuh Clingcing, Kecamatan Warungpring mendadak kering. Kejadian tersebut diduga, salah satu warga telah membendung sungai untuk mengalirkan air ke kolam pemancingan milik pribadi.
Kejadian ini langsung dikeluhkan para petani, karena bertepatan dengan musim kemarau. Tanpa aliran air, sawah warga di bawahnya tidak bisa diairi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi dan Dampak
Menurut warga sekitar, pembendungan dilakukan oleh salah seorang warga bernama Warmo, dan diduga untuk kepentingan usaha kolam pemancingan, akibatnya:
– Irigasi sawah terhenti, akhirnya petani kesulitan mengairi lahan
– Aliran di hilir menjadi kering, keruh, dan bau karena kotoran tidak bisa hanyut
– Satu-satunya sumber air, untuk sawah dan kebutuhan MCK warga ikut terdampak
Laporan dan Tindaklanjut
Warga yang diwakili oleh Dolli, kemudian melaporkan kejadian ini ke Kantor Kecamatan Warungpring dan Polsek Warungpring.
Laporan tersebut langsung direspon dan ditindaklanjuti oleh Camat Warungpring, Kapolsek, dan Danramil, yang turun langsung ke lokasi bersama dinas terkait. Pihak pembuat bendungan, Bapak Warmo, kemudian dipanggil ke Balai Desa Datar untuk musyawarah.
Hasil Musyawarah
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan beberapa poin penting oleh Agus, selaku Camat Warungpring. “Kita perlu bersama-sama mengedepankan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penutupan aliran sungai untuk kepentingan pribadi dan berdampak pada hajat hidup orang banyak termasuk pelanggaran. Saya berharap kepada Pak Warmo agar segera melakukan pembongkaran secepatnya,” paparnya, Rabu [08\07\2026].
Sementara itu, Dolli selaku perwakilan warga Dukuh Clingcing mengatakan untuk menyampaikan unek-uneknya. “Aliran sungai itu satu-satunya nadi kehidupan masyarakat untuk mengaliri sawah dan bilas baju. Sejak dibendung itu ada yang di bawah jadi kering. Kami mohon segera dibongkar. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan irigasi sawah,” ungkapnya.
Disepakati bersama, akhirnya Warmo wajib membongkar bendungan dalam waktu 3 hari, dan pembongkaran akan dikawal warga setempat.
Warga menegaskan, jika dalam 3 hari tidak ada pembongkaran, maka akan meminta Satpol PP dan pihak Kecamatan, untuk melakukan pembongkaran secara paksa. Langkah ini ditempuh karena sudah ada laporan resmi dan hasil musyawarah di Balai Desa Datar.
[PenjiPribana]














