Program KDMP Terancam Menjelma Menjadi Bom Waktu, Ketum PMPRI Angkat Bicara

- Redaktur

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RN, Bandung – Skema pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih [KDMP], kini tengah menjadi pusat perhatian serta menuai polemik tajam. Hal ini dipicu oleh munculnya analisis risiko mendalam dari Bambang Sutrisno, Ketua KDMP Sidokarto, Sleman.

Peringatan serius tersebut, semakin diperkuat oleh pernyataan dari Rohimat, yang lebih dikenal dengan sapaan Kang Joker, selaku Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia. Dia memberikan keterangan yang selaras mengenai adanya dugaan potensi kegagalan sistemik dalam program ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir dari unggahan akun TikTok @NOVIR007, Bambang Sutrisno secara gamblang menegaskan, bahwa dana sebesar Rp3 miliar yang dikelola oleh koperasi bukanlah merupakan dana hibah. Sebaliknya, dana tersebut adalah utang murni dengan beban bunga sebesar 4% per tahunnya.

Status pinjaman ini, memicu kewajiban finansial yang sangat berat, dimana setiap koperasi diwajibkan membayar angsuran hingga Rp.50 juta setiap bulannya. Jika dikalkulasi secara tahunan, beban cicilan tersebut mencapai angka yang cukup fantastis, yaitu Rp600 juta per tahun.

Baca Juga:  Peringatan HPN di Pemalang Berlangsung Khidmat 

Besarnya beban cicilan ini, secara otomatis menuntut koperasi untuk mencapai target omzet yang sangat tinggi hanya untuk sekadar bertahan. Bambang memaparkan hitungan realistis bahwa koperasi harus mampu menghasilkan laba bersih, minimal Rp.50 juta per bulan untuk menutupi atau membayar angsuran tersebut.

Jika menggunakan asumsi margin, laba bersih retail sembako yang realistis di angka 3%, maka sebuah koperasi desa dipaksa harus memutar omzet hingga Rp.1,67 miliar per bulan. Secara harian, koperasi tersebut wajib mencatatkan penjualan stabil di angka Rp.33 juta setiap harinya.

Lebih mendalam, Bambang menyoroti keraguan besar terkait kesiapan daya beli masyarakat di tingkat desa. Dirinya mempertanyakan,  apakah ekonomi desa sanggup menyerap target penjualan sebesar itu secara konsisten dalam jangka waktu panjang.

Baca Juga:  Kokohkan Sinergi, Strategi Dan Keamanan Informasi, Pemkab Pemalang Gelar Rakor

Selain masalah daya beli, kompetensi pengurus koperasi juga menjadi sorotan. Muncul pertanyaan besar, apakah para pengurus memiliki pengalaman yang mumpuni, dalam mengelola arus kas yang jumlahnya miliaran rupiah,  secara stabil dan berkelanjutan selama bertahun-tahun.

Tanpa fondasi manajerial dan pasar yang kuat, Bambang memproyeksikan beberapa skenario gagal bayar yang menghantui. Skenario ini mulai dari defisit ratusan juta per tahun hingga kondisi gagal total atau “Zonk”, di mana bunga utang terus berjalan meski bisnis sama sekali tidak menghasilkan laba.

Senada dengan analisis teknis tersebut, Kang Joker dalam kapasitasnya sebagai pimpinan tertinggi LSM PMPR Indonesia,  memberikan peringatan keras, bahwa skema ini dapat secara perlahan-lahan membunuh pembangunan desa. Ia memaparkan, bahwa kegagalan koperasi akan berdampak langsung pada ruang fiskal di desa.

Baca Juga:  Saat Kekuasaan Diperjualbelikan, Bandung Terancam Tanpa Nakhoda

“Jika koperasi nantinya mengalami gagal bayar, beban utang tersebut pada akhirnya akan menekan anggaran yang ada di desa secara drastis,” paparnya, sabtu [21\02\26].

Dalam ekonomi publik, fenomena ini disebut sebagai crowding out, dimana anggaran pembangunan justru akan tersedot habis, hanya untuk menambal risiko usaha yang macet.

Akibatnya, program-program vital seperti perbaikan jalan desa, pembangunan saluran air, hingga program pemberdayaan masyarakat terancam terhenti. Kondisi seperti ini sangat dikhawatirkan dan akan menghentikan roda pembangunan desa demi menanggung beban hutang koperasi yang tidak produktif.

Oleh: Rohimat Joker, Ketum LSM PMPRI

Berita Terkait

PMPRI Soroti dan Desak APH Untuk Audit Investigatif Penggunaan Dana Feeder Bandung Raya Rp7,2 Miliar
Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan
Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara
Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara
PMPRI Geruduk Kejagung RI dan KPK di Jakarta
Seorang Penambang Emas Asal Pulang Pisau Divonis 6 Tahun Penjara, Gegara Terbukti Beli dan Serahkan Sabu
Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan, PN Pulang Pisau Tolak Gugatan Wanprestasi Jual Beli Tanah
Anak-Anak Lakukan Pengeroyokan Hingga Berujung Patah Tulang Hidung, Alhasil Terdakwa Anak Divonis 5 Bulan Penjara
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:48 WIB

Prosesi Penyerahan SK Pensiun Kepada 130 ASN

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:31 WIB

Gelar Sosialisasi, Pemerintah Kecamatan Randudongkal Akan Sukseskan Pilkades Serentak Tahun 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:15 WIB

Akhirnya, Bupati dan DPRD Pemalang Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:55 WIB

Hadiri Seminar Nasional di TMII, Bupati Pemalang Mantapkan Soal Operasional KDMP

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:50 WIB

Hadiri Seminar Nasional di TMII, Bupati Pemalang Mantapkan Operasional KDMP

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:03 WIB

Pemusnahan BB di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:19 WIB

Goes To School, Satpol PP dan Kominfo Bekali Pelajar Wawasan Kebangsaan dan Bahaya Narkoba

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:57 WIB

Sapa Iklhas Pemalang, Digitalisasi Data Pertanian Secara Real Time

Berita Terbaru

Pemerintah

Prosesi Penyerahan SK Pensiun Kepada 130 ASN

Jumat, 24 Jul 2026 - 06:48 WIB

RAGAM

Pengukuhan PD DMI Pemalang, 2025-2030

Jumat, 24 Jul 2026 - 06:27 WIB