Nahas…!! Tim Anti Rasuah OTT Bupati Pekalongan 

- Redaktur

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. [foto: Istimewa]

 

RN, Pekalongan – Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] telah melakukan Operasi Tangkap Tangan [OTT] terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Kemudian, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], Budi Prasetyo menyampaikan, bahwa dalam kegiatan [OTT] ini telah mengamankan sejumlah pihak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan salah satunya Bupati, tim kemudian membawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Budi kepada awak media, selasa [03\03\2026].

Baca Juga:  Ngobar MPC Dan PAC PP Se-Kabupaten Pemalang 

Tim anti rasuah tersebut, juga telah melakukan penyegelan beberapa ruangan di Kabupaten Pekalongan, termasuk ruang Bupati, Sekretaris Daerah [Sekda] serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang [DPUTR].

Baca Juga:  Jangan Lengah... !!! Pengalihan Perkara Tersangka Febri Adriansyah Adalah Sebuah Kekeliruan Hukum Yang Harus Diluruskan

Penyelidikan tersebut, diduga terkait dengan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2025. Jika nanti terbukti bersalah, Fadia dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, bahwa OTT yang dilakukan tim anti rasuah dilakukan dini hari di wilayah Semarang, dimana dalam OTT tersebut diamankan 3 orang, termasuk salah satunya adalah Bupati Pekalongan, ajudan serta orang kepercayaannya.
Hingga berita ini di tayangkan, pihak KPK belum menyampaikan penjelasan secara detail dan resmi, terkait perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut, identitas serta jumlah pasti pihak yang turut terjaring bersama Fadia, juga masih menunggu pengumuman resmi dari pihak KPK.
[RDW\SA.1]

Berita Terkait

Jangan Lengah… !!! Pengalihan Perkara Tersangka Febri Adriansyah Adalah Sebuah Kekeliruan Hukum Yang Harus Diluruskan
Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan
Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara
Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara
Memahami Putusan Terhadap Nadiem Makarim Secara Sederhana
Seorang Penambang Emas Asal Pulang Pisau Divonis 6 Tahun Penjara, Gegara Terbukti Beli dan Serahkan Sabu
Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan, PN Pulang Pisau Tolak Gugatan Wanprestasi Jual Beli Tanah
Anak-Anak Lakukan Pengeroyokan Hingga Berujung Patah Tulang Hidung, Alhasil Terdakwa Anak Divonis 5 Bulan Penjara
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:15 WIB

Akhirnya, Bupati dan DPRD Pemalang Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:55 WIB

Hadiri Seminar Nasional di TMII, Bupati Pemalang Mantapkan Soal Operasional KDMP

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:50 WIB

Hadiri Seminar Nasional di TMII, Bupati Pemalang Mantapkan Operasional KDMP

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:19 WIB

Goes To School, Satpol PP dan Kominfo Bekali Pelajar Wawasan Kebangsaan dan Bahaya Narkoba

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:57 WIB

Sapa Iklhas Pemalang, Digitalisasi Data Pertanian Secara Real Time

Berita Terbaru