Disdukcapil Sosialisasi Bersama DPRD, Praktisi Hukum Ingatkan Adanya Potensi Pelanggaran 

- Redaktur

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Pemalang Jateng — Pelaksanaan kegiatan tentang sosialisasi Disdukcapil Kabupaten Pemalang, bersama dengan Komisi A DPRD, yang digelar beruntun disejumlah kecamatan pada Februari 2026 mendapat sorotan tajam.

Jadwal yang memuat daftar narasumber dari kalangan tertentu dan pola pelaksanaan yang seragam dinilai berpotensi menabrak prinsip netralitas, akuntabilitas anggaran, serta asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Dalam hal ini, praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, menegaskan, bahwa kegiatan sosialisasi layanan administrasi kependudukan, wajib ditempatkan sebagai pelayanan publik murni, bukan ruang pencitraan, apalagi ada dugaan kepentingan politik terselubung.

“Disdukcapil adalah OPD teknis pelayanan dasar. Setiap kegiatan sosialisasi harus steril dari muatan politis, bebas konflik kepentingan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan,” tandas SBY, sapaan akrab pemilik Firma Hukum Putra Pratama Sakti.

Sorotan Utama, Indikasi Konflik Kepentingan

Keterlibatan figur-figur tertentu sebagai narasumber secara berulang, dengan pola lokasi dan waktu yang nyaris identik, menimbulkan pertanyaan publik soal objektivitas dan urgensi pemilihan narasumber.

Akuntabilitas Anggaran

Imam menekankan pentingnya transparansi penggunaan anggaran. Mulai dari dasar hukum kegiatan, penetapan narasumber, hingga output yang terukur bagi masyarakat.

“Jika tidak ada indikator manfaat yang jelas dan evaluasi kinerja, ini rawan dikualifikasikan sebagai pemborosan atau penyimpangan administrasi,” imbuhnya, rabu [18\02\2026].

Baca Juga:  Soal Tantangan Zaman, Bupati Anom Himbau Ansor–Fatayat Agar Jaga Generasi Muda

Asas Netralitas Pelayanan Publik

Administrasi kependudukan menyangkut hak sipil warga negara. Karena itu, setiap program sosialisasi harus mengedepankan asas netral, non-diskriminatif dan profesional, bukan kepentingan kelompok.

Peringatan Yuridis

Imam mengingatkan bahwa praktik yang mengaburkan batas antara pelayanan publik dan kepentingan politik berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik [AUPB] serta prinsip good governance. Jika ditemukan pelanggaran prosedural atau etik, pengawasan internal dan eksternal, termasuk inspektorat dan DPRD, wajib bertindak.

Baca Juga:  PMPRI Geruduk Kejagung RI dan KPK di Jakarta

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang mencederai kepercayaan publik. Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau anggaran, jalur hukum dan pengawasan harus dibuka,” tukasnya, saat ditemui diruang kerjanya.

Tuntutan Transparansi 

Masyarakat sipil didorong untuk meminta dokumen dasar hukum dan DPA kegiatan, Mekanisme penetapan narasumber, Laporan hasil dan evaluasi manfaat, Publikasi biaya dan pertanggungjawaban kegiatan.

Kesimpulan

Sosialisasi Disdukcapil sejatinya adalah instrumen pelayanan, bukan panggung. Tanpa transparansi dan netralitas, kegiatan semacam ini berisiko menurunkan kepercayaan publik dan membuka pintu persoalan hukum di kemudian hari.

[Red]

Berita Terkait

PMPRI Soroti dan Desak APH Untuk Audit Investigatif Penggunaan Dana Feeder Bandung Raya Rp7,2 Miliar
Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan
Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara
Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara
PMPRI Geruduk Kejagung RI dan KPK di Jakarta
Seorang Penambang Emas Asal Pulang Pisau Divonis 6 Tahun Penjara, Gegara Terbukti Beli dan Serahkan Sabu
Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan, PN Pulang Pisau Tolak Gugatan Wanprestasi Jual Beli Tanah
Anak-Anak Lakukan Pengeroyokan Hingga Berujung Patah Tulang Hidung, Alhasil Terdakwa Anak Divonis 5 Bulan Penjara
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:48 WIB

Prosesi Penyerahan SK Pensiun Kepada 130 ASN

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:31 WIB

Gelar Sosialisasi, Pemerintah Kecamatan Randudongkal Akan Sukseskan Pilkades Serentak Tahun 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:15 WIB

Akhirnya, Bupati dan DPRD Pemalang Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:55 WIB

Hadiri Seminar Nasional di TMII, Bupati Pemalang Mantapkan Soal Operasional KDMP

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:50 WIB

Hadiri Seminar Nasional di TMII, Bupati Pemalang Mantapkan Operasional KDMP

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:03 WIB

Pemusnahan BB di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:19 WIB

Goes To School, Satpol PP dan Kominfo Bekali Pelajar Wawasan Kebangsaan dan Bahaya Narkoba

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:57 WIB

Sapa Iklhas Pemalang, Digitalisasi Data Pertanian Secara Real Time

Berita Terbaru

Pemerintah

Prosesi Penyerahan SK Pensiun Kepada 130 ASN

Jumat, 24 Jul 2026 - 06:48 WIB

RAGAM

Pengukuhan PD DMI Pemalang, 2025-2030

Jumat, 24 Jul 2026 - 06:27 WIB