Disdukcapil Sosialisasi Bersama DPRD, Praktisi Hukum Ingatkan Adanya Potensi Pelanggaran 

- Redaktur

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Pemalang Jateng — Pelaksanaan kegiatan tentang sosialisasi Disdukcapil Kabupaten Pemalang, bersama dengan Komisi A DPRD, yang digelar beruntun disejumlah kecamatan pada Februari 2026 mendapat sorotan tajam.

Jadwal yang memuat daftar narasumber dari kalangan tertentu dan pola pelaksanaan yang seragam dinilai berpotensi menabrak prinsip netralitas, akuntabilitas anggaran, serta asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Dalam hal ini, praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, menegaskan, bahwa kegiatan sosialisasi layanan administrasi kependudukan, wajib ditempatkan sebagai pelayanan publik murni, bukan ruang pencitraan, apalagi ada dugaan kepentingan politik terselubung.

“Disdukcapil adalah OPD teknis pelayanan dasar. Setiap kegiatan sosialisasi harus steril dari muatan politis, bebas konflik kepentingan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan,” tandas SBY, sapaan akrab pemilik Firma Hukum Putra Pratama Sakti.

Sorotan Utama, Indikasi Konflik Kepentingan

Keterlibatan figur-figur tertentu sebagai narasumber secara berulang, dengan pola lokasi dan waktu yang nyaris identik, menimbulkan pertanyaan publik soal objektivitas dan urgensi pemilihan narasumber.

Akuntabilitas Anggaran

Imam menekankan pentingnya transparansi penggunaan anggaran. Mulai dari dasar hukum kegiatan, penetapan narasumber, hingga output yang terukur bagi masyarakat.

Baca Juga:  Gempur Rokok Ilegal...!!

“Jika tidak ada indikator manfaat yang jelas dan evaluasi kinerja, ini rawan dikualifikasikan sebagai pemborosan atau penyimpangan administrasi,” imbuhnya, rabu [18\02\2026].

Asas Netralitas Pelayanan Publik

Administrasi kependudukan menyangkut hak sipil warga negara. Karena itu, setiap program sosialisasi harus mengedepankan asas netral, non-diskriminatif dan profesional, bukan kepentingan kelompok.

Peringatan Yuridis

Imam mengingatkan bahwa praktik yang mengaburkan batas antara pelayanan publik dan kepentingan politik berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik [AUPB] serta prinsip good governance. Jika ditemukan pelanggaran prosedural atau etik, pengawasan internal dan eksternal, termasuk inspektorat dan DPRD, wajib bertindak.

Baca Juga:  Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang mencederai kepercayaan publik. Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau anggaran, jalur hukum dan pengawasan harus dibuka,” tukasnya, saat ditemui diruang kerjanya.

Tuntutan Transparansi 

Masyarakat sipil didorong untuk meminta dokumen dasar hukum dan DPA kegiatan, Mekanisme penetapan narasumber, Laporan hasil dan evaluasi manfaat, Publikasi biaya dan pertanggungjawaban kegiatan.

Kesimpulan

Sosialisasi Disdukcapil sejatinya adalah instrumen pelayanan, bukan panggung. Tanpa transparansi dan netralitas, kegiatan semacam ini berisiko menurunkan kepercayaan publik dan membuka pintu persoalan hukum di kemudian hari.

[Red]

Berita Terkait

Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung
Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa, Kawal Sidang di PN Cianjur: Dukung Polda Jabar Bongkar Skandal Dugaan Sertifikat Ilegal senilai Rp.200 Miliar
Gawatt…!! LSM PMPR Geruduk Pemkot Bandung, Terjadi Aksi Gorok Babi Hutan
Peringati Milad ke-109 Bersama Bupati, Aisyiyah Pemalang Perkuat Dakwah Kemanusiaan dan Soroti Masalah Sosial
Tok…!! Vonis 3,5 Tahun Penjara Terhadap Anak Santri Pemerkosa Anak Disabilitas
Kejari Pulang Pisau Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan BB Lain, Bupati Sempat Soroti Lonjakan BB Narkotika
Gagal Rahabilitasi, Pemilik Sabu di Penjara 7,5 Tahun
PN Pulang Pisau Vonis Terdakwa dengan pasal “Menguasai” Bukan “Menjual”, Gegara Ada Sabu Dalam Saku Celana
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:55 WIB

Upacara Harkitnas ke-118, di Halaman PN Pulang Pisau, Tekankan Perlindungan Tunas Bangsa

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:11 WIB

HKTI Dilantik, Diharapkan Bisa Bersinergi Dengan Pemerintah Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:52 WIB

Demi Tingkatkan Sinergitas Penanganan Terhadap Perempuan dan Anak, Dinsos KBPP Pemalang Gelar Rakor

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:26 WIB

Peringati Hari Tari Sedunia, Bupati Anom Gandeng Generasi Muda Untuk Lestarikan Budaya

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:52 WIB

Pasar Murah di Clekatakan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:24 WIB

Khaul Pangeran Benowo, Sekaligus Peringati Hari Jadi Pemalang ke 451

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

Peringati Hari Jadi Ke 451, Forkopimda Tanam Pohon Serentak Bersama Masyarakat 

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:50 WIB

Bupati Tinjau Banjir Ulujami

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

SPMB di Pemalang Dijamin Bersih dan Sesuai Regulasi Nasional

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:13 WIB

RAGAM

Tiga PNS Telah Resmi Disumpah Oleh PN Pulang Pisau

Rabu, 3 Jun 2026 - 07:05 WIB